Saksi Meringankan Justru Akui Ada Kerugian CV Mandiri Sejahtera

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMERAHPUTIH – Persidangan dugaan penggelapan dana CV Mandiri Sejahtera dengan terdakwa Latifa Tusa’diah menghadirkan fakta yang menarik. Dua saksi yang diajukan sebagai saksi meringankan (a de charge) justru mengakui bahwa perusahaan memang mengalami kerugian akibat perbuatan terdakwa.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (30/6/2026), menghadirkan Diwi Apriana dan Agustina, kakak kandung Latifa. Meski keduanya memberikan keterangan tanpa disumpah karena memiliki hubungan sedarah dengan terdakwa, isi kesaksian mereka tetap menjadi perhatian dalam jalannya persidangan.

Di hadapan majelis hakim, Diwi menegaskan keluarganya tidak pernah menghindar dari tanggung jawab. Sejak awal persoalan mencuat, keluarga telah menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab apabila Latifa terbukti merugikan CV Mandiri Sejahtera.

Baca Juga :  Genjot Pajak Air Permukaan, Pemprov Bengkulu Kejar PAD di Tengah Tekanan Fiskal

“Kami bertanggung jawab atas apa yang diambil adik saya, tetapi saat itu jumlah kerugiannya masih dihitung,” ujar Diwi.

Menurutnya, keluarga baru mengetahui persoalan tersebut setelah pihak perusahaan mendatangi rumah orang tua mereka. Setelah memperoleh informasi itu, keluarga segera mendatangi kantor CV Mandiri Sejahtera untuk mencari kejelasan mengenai duduk perkara yang sedang dihadapi Latifa.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan pun sempat dilakukan. Diwi mengungkapkan keluarga menawarkan aset sebagai jaminan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kerugian yang ditimbulkan terdakwa.

Dalam keterangannya, Diwi juga menyebut auditor internal perusahaan pernah menyampaikan bahwa nilai kerugian sementara mencapai sekitar Rp3,1 miliar.

Baca Juga :  TNI Siapkan Regenerasi Penerbang, Dua Pelajar Bengkulu Utara Masuk Incaran 

Kesaksian senada disampaikan Agustina. Ia mengaku menjadi pihak yang pertama menghubungi Aris dari CV Mandiri Sejahtera setelah Latifa tidak dapat dihubungi. Dari komunikasi tersebut, keluarga memperoleh informasi mengenai nilai kerugian perusahaan.

Meski tidak diperlihatkan dokumen rinci perhitungan, Agustina mengatakan keluarganya menerima informasi tersebut sebagai dasar untuk mencari penyelesaian.

Sebelum kasus ini masuk kepersidangan pihak keluarga meminta proses penghitungan dilakukan secara menyeluruh agar seluruh nilai kerugian benar-benar dapat dipastikan.

“Pada waktu itu kami meminta semuanya dihitung dari tahun 2022 sampai 2024 supaya tidak ada lagi perbedaan angka di kemudian hari,” kata Agustina.

Berita Terkait

Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran
SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD
Dikbud Kota Bengkulu Warning Sekolah Jangan Abaikan Potensi Siswa Berprestasi
Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS
Syukuran Sederhana Warnai 81 Tahun Pengabdian Kejaksaan di Bengkulu
Ziarah di TMP Balai Buntar, Kajati Bengkulu Tekankan Integritas dan Pengabdian
Pemkot Bengkulu Perluas Penerima Bantuan, Duda hingga Penggali Kubur Kini Dapat Perhatian
Dua Anggota KPU RI Sambangi Bengkulu, Bawa Misi Perkuat Profesionalitas dan Integritas Penyelenggara Pemilu
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:24 WIB

Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran

Selasa, 8 September 2026 - 17:51 WIB

SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD

Kamis, 3 September 2026 - 17:28 WIB

Dikbud Kota Bengkulu Warning Sekolah Jangan Abaikan Potensi Siswa Berprestasi

Kamis, 3 September 2026 - 17:03 WIB

Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS

Selasa, 1 September 2026 - 19:19 WIB

Ziarah di TMP Balai Buntar, Kajati Bengkulu Tekankan Integritas dan Pengabdian

Berita Terbaru

Nasional

Giliran Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 7 Sep 2026 - 15:57 WIB