Vonis Latipa Bukan Akhir, Pelapor Pastikan Proses Hukum Lain Tetap Berjalan

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMETRAHPUTIH – Putusan 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Latipa Tu’sadiah dalam perkara dugaan penggelapan dana CV Mandiri Sejahtera tidak menghentikan proses hukum lain yang masih berkaitan dengan terdakwa. Hal itu ditegaskan kuasa hukum perusahaan, Sopian Siregar SH M.Kn, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Menurut Sopian, selama proses persidangan terungkap sejumlah fakta yang dinilai menunjukkan adanya pola perbuatan yang memiliki kesamaan dalam rentang waktu berbeda. Karena itu, pihak pelapor memastikan proses hukum lain yang masih berjalan akan tetap dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Perkara ini tidak serta-merta berhenti hanya karena sudah ada putusan. Jika ada proses hukum lain yang sedang berjalan, tentu akan tetap diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa selama persidangan muncul sejumlah informasi yang berkaitan dengan aktivitas pada periode 2022, 2023, 2024 hingga 2025. Temuan-temuan tersebut akan menjadi bagian dari kajian hukum lebih lanjut oleh pihak terkait.

Meski demikian, Sopian menegaskan bahwa setiap perkara memiliki proses pembuktian masing-masing. Oleh karena itu, semua dugaan yang masih dalam penanganan tetap harus melalui tahapan penyelidikan, penyidikan maupun pembuktian sesuai aturan hukum.

Baca Juga :  Bangun Iman, Semangat, dan Masa Depan: Wakapolda Bengkulu Dorong Reintegrasi Anak Binaan LPA Bentiring

Dalam perkara yang telah diputus, majelis hakim menyatakan Latipa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan memerintahkan terdakwa langsung ditahan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Namun majelis hakim tetap menyatakan unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.

Sopian menilai putusan tersebut menjadi dasar penting karena memberikan kepastian hukum terhadap perkara utama yang selama ini diproses di pengadilan. Dengan adanya putusan itu, menurutnya, fakta-fakta yang telah diuji di persidangan kini telah memperoleh penilaian dari majelis hakim.

Pihak pelapor juga mengimbau terdakwa untuk menghormati proses hukum yang telah berjalan. Jika terdakwa memilih mengajukan banding, hal itu merupakan hak yang dijamin undang-undang. Namun proses hukum tetap harus dijalani secara kooperatif.

Baca Juga :  Dari Rakornas ke Bengkulu: Program Jalan Mulus dan Bantu Rakyat Diperkuat

Ia mengapresiasi sikap majelis hakim yang memerintahkan penahanan langsung setelah putusan dibacakan. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa pengadilan memandang perkara ini memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Kasus dugaan penggelapan dana CV Mandiri Sejahtera sendiri menjadi perhatian publik karena nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp3,9 miliar. Selama persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi dan auditor eksternal untuk memperkuat dakwaan.

Sementara itu, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya mempertanyakan beberapa aspek dalam perkara, termasuk metode penghitungan kerugian perusahaan dan hasil audit yang digunakan dalam proses pembuktian.

Majelis hakim kemudian menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi dan fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Hasilnya, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Dengan putusan tersebut, perkara utama telah memasuki babak baru. Namun pihak pelapor menegaskan bahwa langkah hukum lain yang masih berkaitan dengan perkara tersebut akan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran
SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD
Dikbud Kota Bengkulu Warning Sekolah Jangan Abaikan Potensi Siswa Berprestasi
Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS
Syukuran Sederhana Warnai 81 Tahun Pengabdian Kejaksaan di Bengkulu
Ziarah di TMP Balai Buntar, Kajati Bengkulu Tekankan Integritas dan Pengabdian
Pemkot Bengkulu Perluas Penerima Bantuan, Duda hingga Penggali Kubur Kini Dapat Perhatian
Dua Anggota KPU RI Sambangi Bengkulu, Bawa Misi Perkuat Profesionalitas dan Integritas Penyelenggara Pemilu
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:24 WIB

Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran

Selasa, 8 September 2026 - 17:51 WIB

SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD

Kamis, 3 September 2026 - 17:28 WIB

Dikbud Kota Bengkulu Warning Sekolah Jangan Abaikan Potensi Siswa Berprestasi

Kamis, 3 September 2026 - 17:03 WIB

Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS

Selasa, 1 September 2026 - 19:19 WIB

Ziarah di TMP Balai Buntar, Kajati Bengkulu Tekankan Integritas dan Pengabdian

Berita Terbaru

Nasional

Giliran Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 7 Sep 2026 - 15:57 WIB