BENGKULUBAROMETER – Sebuah kamar kos di kawasan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, menjadi sasaran penggeledahan personel Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Senin, 17 Agustus 2026. Dari kamar tersebut, polisi menemukan puluhan paket barang yang diduga narkotika.
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di rumah kos yang berada di Jalan Kuala Lempuing, Gang Puskesmas SMA 1, Kelurahan Lempuing.
Berdasarkan keterangan kepolisian, petugas menemukan 43 paket yang diduga narkotika jenis ganja dan 19 paket yang diduga sabu. Barang yang diduga sabu tersebut memiliki total berat kotor 4,46 gram.
Penggeledahan merupakan pengembangan dari penangkapan dua orang berinisial APB (37) dan VM (29). Keduanya disebut sebagai pasangan suami istri.
Sebelum kamar kos digeledah, polisi lebih dulu berupaya mengamankan keduanya di Jalan Semangka, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati.
Namun, saat petugas melakukan penindakan, keduanya diduga mencoba melarikan diri menggunakan mobil Sigra putih bernomor polisi BD 1038 CN.
Polisi mengejar kendaraan tersebut hingga akhirnya berhasil mencegatnya di Jalan Pangeran Natadirja KM 8, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka.
APB dan VM kemudian diamankan. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap badan keduanya serta mobil yang digunakan.
Dari proses pemeriksaan dan pendalaman itulah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan barang lain yang diduga narkotika di kamar kos kawasan Lempuing.
Penggeledahan kamar kos dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat dan pemilik kos. Proses tersebut turut menarik perhatian warga sekitar.
Pemilik kos berada di lokasi dan menyaksikan barang-barang yang ditemukan petugas dari dalam kamar.
Ia mengatakan dua orang yang diamankan polisi merupakan pasangan suami istri.
“Yang diamankan itu dua orang, laki-laki dan perempuan, suami dan istri,” ujarnya.
Selain 43 paket yang diduga ganja dan 19 paket yang diduga sabu, polisi mengamankan sejumlah barang lain untuk kepentingan penyidikan.
Barang tersebut antara lain satu mobil Sigra, STNK kendaraan, dua telepon genggam, satu tas, dan satu kunci kos. Polisi menduga sejumlah barang tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto didampingi Kasubdit 3 Ditrnarkba Kompol Eka Chandra, menegaskan kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika.
“Polda Bengkulu akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk mengedarkan narkoba di wilayah Bengkulu,” kata Imam.
Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun dua orang yang diamankan. Barang yang diduga narkotika juga akan diuji dan ditimbang untuk memastikan jenis serta beratnya.
Langkah itu penting karena barang yang ditemukan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi dalam proses penyidikan.
Kepolisian juga belum berhenti pada temuan di kamar kos tersebut. Penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang berhubungan dengan barang yang ditemukan.
Imam meminta masyarakat ikut membantu upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tugas Polri, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Mari bersama-sama menjaga generasi muda dan lingkungan kita dari bahaya narkoba,” ujarnya.
APB dan VM kini telah diamankan di Polda Bengkulu bersama barang bukti untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.__









