RAKYATMETAHPUTIH – Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus mengusut dugaan korupsi proyek penggantian sistem kontrol di PLTA Musi yang diduga merugikan negara hingga Rp14,67 miliar.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik kembali menerima titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,17 miliar dari salah satu tersangka.
Dana tersebut berasal dari Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu Hendra Syarbaini menjelaskan, pengembalian tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) di PLTA Musi.
“Pengembalian kerugian negara ini bersumber dari Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hendra.
Dengan tambahan tersebut, total dana yang telah dititipkan oleh para tersangka kini mencapai sekitar Rp6,12 miliar.
Sebelumnya, pengembalian dana juga dilakukan oleh Direktur Utama PT Citra Wahana Sekar Buana, Wawan Setiawan, sebesar Rp424,82 juta.
Kemudian Osmond Pratama Manurung selaku Sales Manager PT Yokogawa Indonesia sekaligus Direktur PT Ostrada sebesar Rp526,31 juta.
Selain itu, Direktur PT Hensan Putera Andalas, Hendra Gunawan, juga menitipkan dana sebesar Rp4 miliar.
Hendra menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap peran masing-masing pihak dalam proyek tersebut.
Meski sejumlah tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian negara, Hendra menegaskan bahwa proses pidana tetap berjalan.
“Pengembalian kerugian negara ini tidak menghapus tindak pidana. Namun hal tersebut akan menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan,” tegasnya.
Menurut Hendra, dalam penanganan perkara korupsi, pemulihan kerugian negara merupakan hal yang sangat penting.
Ia menilai keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dihukum, tetapi juga dari seberapa besar kerugian negara yang dapat dipulihkan.
“Penanganan perkara korupsi bukan sekadar membuat orang menjalani pidana. Yang lebih penting adalah bagaimana kerugian negara dapat dipulihkan,” jelasnya.
Kasus ini berkaitan dengan proyek penggantian Automatic Voltage Regulator System dan Sistem Kontrol Utama di PLTA Musi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan atau PT PLN Indonesia Power pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara penyidik, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp14,67 miliar.
Kejati Bengkulu memastikan penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap secara terang.









