RAKYATMERAHPUTIH – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dari daerah pemilihan Bengkulu, Destita Khairilisani, mendesak BPJS Kesehatan untuk segera mengaktifkan kembali kepesertaan masyarakat miskin yang saat ini masih berada di luar cakupan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Desakan itu disampaikan dalam rapat kerja Komite III DPD RI bersama BPJS Kesehatan yang digelar di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Dalam rapat tersebut, Destita mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 115 ribu warga miskin di Provinsi Bengkulu yang belum tercover dalam skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Padahal, kelompok ini masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah yang seharusnya menjadi prioritas.
“Kami berharap 115 ribu masyarakat desil 1–5 ini bisa segera dimasukkan ke dalam skema PBI JK,” tegasnya.
Tak hanya itu, Destita juga menyoroti tingginya jumlah peserta BPJS Kesehatan yang berstatus nonaktif di Bengkulu. Berdasarkan data per Maret 2026, jumlahnya mencapai sekitar 278 ribu peserta.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan masih adanya celah dalam sistem jaminan kesehatan nasional yang perlu segera diperbaiki, khususnya dalam memastikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin.
Meski menyampaikan kritik, Destita tetap memberikan apresiasi terhadap capaian BPJS Kesehatan yang dinilai cukup signifikan. Dalam 10 tahun terakhir, cakupan kepesertaan BPJS telah mencapai 98,6 persen dari total penduduk Indonesia.
Namun, ia mengingatkan bahwa target akhir yang harus dicapai adalah Universal Health Coverage (UHC) sebesar 100 persen secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
“Capaian ini sudah baik, tetapi kita tidak boleh berhenti. Masih ada masyarakat yang belum terlayani, terutama di daerah,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperluas cakupan kepesertaan.
Ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak bisa secara langsung menetapkan peserta PBI JK. Penentuan peserta sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial.
“BPJS terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah agar masyarakat yang berhak bisa segera terakomodasi,” jelasnya.
Prihati juga menegaskan komitmen BPJS Kesehatan untuk memastikan layanan kesehatan dapat diakses secara adil oleh seluruh masyarakat, tanpa terkecuali.
Rapat ini menjadi momentum penting untuk mendorong percepatan perluasan kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya bagi masyarakat miskin yang selama ini belum mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
Destita menegaskan, kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan BPJS Kesehatan menjadi kunci utama untuk memastikan tidak ada lagi warga yang tertinggal dalam mendapatkan layanan kesehatan.
Penulis : Windi junius
Editor : Redaksi









