RAKYATMERAHPUTIH – Distribusi pupuk bersubsidi yang seharusnya menjadi penopang ketahanan pangan justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Dua orang di Bengkulu kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menjual pupuk subsidi kepada petani yang tidak terdaftar dalam sistem resmi.
Tersangka ED dan MP diduga memperjualbelikan pupuk jenis NPK Phonska dan Urea dengan harga di atas ketentuan pemerintah. Polisi menyita 10 ton pupuk sebagai barang bukti terakhir dari rangkaian transaksi yang terjadi sejak Oktober 2025.
Menurut AKBP Herman Sopian, pupuk subsidi hanya boleh dibeli oleh petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam e-RDKK. Namun, dalam kasus ini pupuk dijual kepada petani di Kecamatan Penarik yang tidak masuk daftar penerima.
“Penjualan dilakukan di luar mekanisme resmi. Itu yang kami tindak,” tegasnya.
Harga jualnya pun jauh melampaui HET. Selisih harga mencapai puluhan ribu rupiah per karung. Dari situlah tersangka memperoleh keuntungan besar.
Penyidikan mengungkap total pupuk yang telah diperjualbelikan mencapai sekitar 90 ton dalam enam kali transaksi. Jumlah tersebut tentu bukan angka kecil.
Praktik ini berpotensi merugikan petani yang benar-benar berhak menerima pupuk subsidi. Ketika distribusi tidak tepat sasaran, maka akan muncul kelangkaan dan harga menjadi tidak terkendali.
Polisi menilai tindakan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Perdagangan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
“Distribusi pupuk bersubsidi harus tepat sasaran dan sesuai wilayah alokasi,” kata Herman.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap barang subsidi harus terus diperketat. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran besar untuk subsidi pupuk, sehingga penyimpangan tidak bisa ditoleransi. Polda Bengkulu memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









