Jual Pupuk Subsidi ke Petani Tak Terdaftar, Dua Tersangka Raup Untung Besar

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meta Deskripsi: Dua tersangka di Bengkulu diduga menjual pupuk subsidi kepada petani yang tidak terdaftar e-RDKK dengan harga di atas HET. Total transaksi mencapai 90 ton.

Meta Deskripsi: Dua tersangka di Bengkulu diduga menjual pupuk subsidi kepada petani yang tidak terdaftar e-RDKK dengan harga di atas HET. Total transaksi mencapai 90 ton.

RAKYATMERAHPUTIH – Distribusi pupuk bersubsidi yang seharusnya menjadi penopang ketahanan pangan justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Dua orang di Bengkulu kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menjual pupuk subsidi kepada petani yang tidak terdaftar dalam sistem resmi.

Tersangka ED dan MP diduga memperjualbelikan pupuk jenis NPK Phonska dan Urea dengan harga di atas ketentuan pemerintah. Polisi menyita 10 ton pupuk sebagai barang bukti terakhir dari rangkaian transaksi yang terjadi sejak Oktober 2025.

Menurut AKBP Herman Sopian, pupuk subsidi hanya boleh dibeli oleh petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam e-RDKK. Namun, dalam kasus ini pupuk dijual kepada petani di Kecamatan Penarik yang tidak masuk daftar penerima.

Baca Juga :  Helmi Hasan: Saatnya 4.369 PPPK Paruh Waktu Kerja Total Layani Rakyat

“Penjualan dilakukan di luar mekanisme resmi. Itu yang kami tindak,” tegasnya.

Harga jualnya pun jauh melampaui HET. Selisih harga mencapai puluhan ribu rupiah per karung. Dari situlah tersangka memperoleh keuntungan besar.

Penyidikan mengungkap total pupuk yang telah diperjualbelikan mencapai sekitar 90 ton dalam enam kali transaksi. Jumlah tersebut tentu bukan angka kecil.

Praktik ini berpotensi merugikan petani yang benar-benar berhak menerima pupuk subsidi. Ketika distribusi tidak tepat sasaran, maka akan muncul kelangkaan dan harga menjadi tidak terkendali.

Baca Juga :  Pastikan Harga Pangan Tetap Terkendali Kapolda Bengkulu Turun Langsung ke Pasar

Polisi menilai tindakan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Perdagangan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

“Distribusi pupuk bersubsidi harus tepat sasaran dan sesuai wilayah alokasi,” kata Herman.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap barang subsidi harus terus diperketat. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran besar untuk subsidi pupuk, sehingga penyimpangan tidak bisa ditoleransi. Polda Bengkulu memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran
SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD
Dikbud Kota Bengkulu Warning Sekolah Jangan Abaikan Potensi Siswa Berprestasi
Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS
Syukuran Sederhana Warnai 81 Tahun Pengabdian Kejaksaan di Bengkulu
Ziarah di TMP Balai Buntar, Kajati Bengkulu Tekankan Integritas dan Pengabdian
Pemkot Bengkulu Perluas Penerima Bantuan, Duda hingga Penggali Kubur Kini Dapat Perhatian
Dua Anggota KPU RI Sambangi Bengkulu, Bawa Misi Perkuat Profesionalitas dan Integritas Penyelenggara Pemilu
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:24 WIB

Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran

Selasa, 8 September 2026 - 17:51 WIB

SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD

Kamis, 3 September 2026 - 17:28 WIB

Dikbud Kota Bengkulu Warning Sekolah Jangan Abaikan Potensi Siswa Berprestasi

Kamis, 3 September 2026 - 17:03 WIB

Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS

Selasa, 1 September 2026 - 19:19 WIB

Ziarah di TMP Balai Buntar, Kajati Bengkulu Tekankan Integritas dan Pengabdian

Berita Terbaru

Nasional

Giliran Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 7 Sep 2026 - 15:57 WIB