Kebijakan Riduan Koto Dipertanyakan: Dua Keputusan Dinilai Langgar Logika Tata Kelola

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMERAHPUTIH – Polemik tata kelola di Bank Bengkulu kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah keputusan strategis yang melibatkan Pelaksana Tugas Komisaris Utama sekaligus Ketua Komite Remunerasi Bank Bengkulu, RidUan Koto, dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi perbankan.

Sorotan muncul setelah dua keputusan penting yang berkaitan dengan proses penentuan Direktur Utama dan pengangkatan komisaris non independen memicu kritik dari berbagai kalangan. Kebijakan tersebut bahkan disebut sebagai langkah yang berpotensi menabrak prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.

Meski demikian, kritik yang berkembang lebih banyak diarahkan pada proses pengambilan keputusan, bukan pada institusi Bank Bengkulu itu sendiri. Publik menilai polemik ini justru harus menjadi momentum memperkuat transparansi dan profesionalisme pengelolaan bank daerah tersebut.

Polemik pertama muncul saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Bengkulu menetapkan empat nama calon Direktur Utama.

Keputusan tersebut memicu tanda tanya karena dalam praktik tata kelola perbankan, jumlah kandidat yang diajukan biasanya dibatasi sesuai ketentuan regulator.

Baca Juga :  PIK 2.0 Antarkan BPK Bengkulu Jadi Lembaga Negara Paling Informatif 2025

Informasi yang dihimpun menyebutkan usulan empat nama tersebut berasal dari Komite Remunerasi Bank Bengkulu. Pada saat itu komite tersebut dipimpin oleh Ridwan Nurazi, namun sejumlah sumber menyebut keputusan tersebut terjadi setelah adanya dorongan dari Ridwan Koto.

Ridwan Koto disebut meyakinkan bahwa langkah tersebut telah dikomunikasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu.

Namun pernyataan tersebut kemudian dipatahkan setelah OJK memberikan klarifikasi kepada publik.

Kepala OJK Bengkulu menegaskan bahwa pengajuan empat calon untuk satu jabatan direksi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) yang mengatur proses fit and proper test

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa jumlah calon yang dapat diajukan untuk satu posisi direksi atau komisaris maksimal dua orang.

Klarifikasi ini membuat keputusan awal yang diambil dalam RUPS dipandang sebagai langkah yang kurang cermat dalam memahami regulasi.

Setelah mendapat sorotan publik dan klarifikasi dari OJK, langkah koreksi akhirnya dilakukan.

Riduan Koto kemudian meralat keputusan tersebut dengan hanya mengajukan dua nama calon Direktur Utama kepada OJK untuk mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan.

Baca Juga :  Polda Bengkulu Geledah BKAD dan RSKJ Soeprapto, Dugaan Kasus Tipidkor Menguat

Dua kandidat tersebut merupakan peringkat pertama dan kedua dari empat nama yang sebelumnya diajukan dalam RUPS.

Namun langkah koreksi itu tidak serta-merta mengakhiri polemik. Informasi terhimpun menyebut OJK telah memberikan teguran kepada Bank Bengkulu terkait proses awal yang dianggap tidak sejalan dengan ketentuan regulator.

Teguran tersebut menjadi sinyal bahwa proses pengambilan keputusan di level komisaris perlu lebih berhati-hati agar tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

Dinamika internal pun ikut terpengaruh. Dalam perkembangan berikutnya, Ridwan Nurazi dilaporkan mengundurkan diri dari posisinya di Komite Remunerasi.

Meski belum ada penjelasan resmi mengenai alasan pengunduran diri tersebut, situasi ini semakin memperlihatkan adanya tekanan internal setelah polemik mencuat ke publik.

Belum reda polemik terkait calon Direktur Utama, kritik kembali muncul terkait pengangkatan Komisaris Non Independen.

Sejumlah kalangan mempertanyakan apakah proses pengangkatan tersebut telah melalui mekanisme tata kelola yang transparan dan sesuai ketentuan.

Berita Terkait

Lindungi Keuangan Perusahaan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Sisa Pengembalian Rp1,3 Miliar
5 Truk Bermuatan Puluhan Ton Batu Bara Disita, Polda Bengkulu Perangi Tambang Ilegal
Datangkan KH ES Mubarok, Bengkulu Tengah Perkuat Nuansa Religi dalam Perayaan HUT ke-18
10 Ribu Bibit Sawit Siap Disalurkan, Kelompok Tani Bengkulu Juga Dapat Bantuan Kopi dan Cabai
Gaji PPPK Ditanggung APBN, Balikota Bidik Jalan Mulus hingga Drainase Jadi Prioritas
Hanya Petani Terdaftar RDKK yang Bisa Tebus Pupuk Subsidi, Pemprov Perketat Pengawasan
Nobar Piala Dunia, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan ajak masyarakat menjaga suasana tetap kondusif
Dugaan Aset dan Gaya Hidup Mewah Jadi Dasar Laporan TPPU CV Mandiri Sejahtera
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:57 WIB

Lindungi Keuangan Perusahaan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Sisa Pengembalian Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:47 WIB

5 Truk Bermuatan Puluhan Ton Batu Bara Disita, Polda Bengkulu Perangi Tambang Ilegal

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:05 WIB

Datangkan KH ES Mubarok, Bengkulu Tengah Perkuat Nuansa Religi dalam Perayaan HUT ke-18

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:37 WIB

10 Ribu Bibit Sawit Siap Disalurkan, Kelompok Tani Bengkulu Juga Dapat Bantuan Kopi dan Cabai

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:34 WIB

Gaji PPPK Ditanggung APBN, Balikota Bidik Jalan Mulus hingga Drainase Jadi Prioritas

Berita Terbaru