RAKYATMERAHPUTIH – Penegakan hukum di sektor sumber daya alam kembali diperlihatkan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Dalam perkara dugaan korupsi PT Ratu Samban Mining (PT RSM), penyidik memeriksa seorang konsultan guna memperdalam penyidikan.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berindikasi merugikan negara pada sektor tambang batu bara.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David P. Duarsa, S.H., M.H, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan serta memperkuat alat bukti.
“Kami ingin memastikan setiap fakta hukum terurai secara jelas dan komprehensif,” katanya.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai aturan hukum dan menjunjung prinsip objektivitas. Kejati Bengkulu juga memastikan tidak ada tindakan di luar prosedur.
Penanganan perkara ini dinilai penting karena menyangkut pengelolaan kekayaan alam yang menjadi milik negara. Tata kelola yang tidak sesuai aturan berpotensi menimbulkan kerugian besar.
David menambahkan bahwa Kejati Bengkulu berkomitmen menjaga integritas proses hukum.
“Setiap tahap penyidikan dilakukan secara cermat dan profesional,” ujarnya.
Kejati Bengkulu juga membuka ruang informasi publik secara proporsional. Hal ini menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Kasus PT RSM masih dalam tahap penyidikan. Penyidik terus mendalami fakta serta mengumpulkan alat bukti tambahan.
Dengan langkah ini, Kejati Bengkulu menunjukkan keseriusan dalam mengawal sektor pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan hukum.
Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus menjaga kepentingan negara dan masyarakat.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









