Jaga Tata Kelola SDA, Kejati Bengkulu Tegaskan Penyidikan Kasus PT RSM Berjalan Profesional

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMERAHPUTIH – Penegakan hukum di sektor sumber daya alam kembali diperlihatkan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Dalam perkara dugaan korupsi PT Ratu Samban Mining (PT RSM), penyidik memeriksa seorang konsultan guna memperdalam penyidikan.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berindikasi merugikan negara pada sektor tambang batu bara.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David P. Duarsa, S.H., M.H, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan serta memperkuat alat bukti.

“Kami ingin memastikan setiap fakta hukum terurai secara jelas dan komprehensif,” katanya.

Baca Juga :  Rotasi 44 Pejabat Pemkot Bengkulu, Wali Kota Dedy: Mutasi Bagian dari Penyegaran Birokrasi

Ia menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai aturan hukum dan menjunjung prinsip objektivitas. Kejati Bengkulu juga memastikan tidak ada tindakan di luar prosedur.

Penanganan perkara ini dinilai penting karena menyangkut pengelolaan kekayaan alam yang menjadi milik negara. Tata kelola yang tidak sesuai aturan berpotensi menimbulkan kerugian besar.

David menambahkan bahwa Kejati Bengkulu berkomitmen menjaga integritas proses hukum.

“Setiap tahap penyidikan dilakukan secara cermat dan profesional,” ujarnya.

Baca Juga :  Pasar Subuh Jalan Kedondong Disiapkan, Warga Tak Lagi Terjebak Macet Pagi Hari

Kejati Bengkulu juga membuka ruang informasi publik secara proporsional. Hal ini menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kasus PT RSM masih dalam tahap penyidikan. Penyidik terus mendalami fakta serta mengumpulkan alat bukti tambahan.

Dengan langkah ini, Kejati Bengkulu menunjukkan keseriusan dalam mengawal sektor pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan hukum.

Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus menjaga kepentingan negara dan masyarakat.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP
Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat
Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM
Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik
JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara
Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Sidang Korupsi GOR Kepahiang, Kuasa Hukum Nilai Perkara Hanya Salah Administrasi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:13 WIB

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:38 WIB

Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat

Senin, 27 Juli 2026 - 19:43 WIB

Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM

Senin, 27 Juli 2026 - 18:55 WIB

Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:39 WIB

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Bengkulu

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Jul 2026 - 23:39 WIB