RAKYATMERAHPUTIH – Pemilik CV Mandiri Sejahtera, Aris, menyatakan pihaknya memberikan kesempatan penuh kepada terdakwa Latifa untuk melakukan penghitungan sendiri terkait dugaan kerugian perusahaan sebesar Rp6,8 miliar.
Pernyataan itu disampaikan usai persidangan dugaan penggelapan dana yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Menurut Aris, kesempatan tersebut telah diberikan sejak hasil audit internal selesai dilakukan. Bahkan, terdakwa juga dilibatkan dalam proses penghitungan bersama tim audit perusahaan.
“Silakan mereka melakukan penghitungan sendiri. Kesempatan itu sudah kami berikan,” ujar Aris.
Selain itu, Aris menyebut terdakwa sebelumnya telah melakukan pengembalian uang kepada perusahaan sekitar Rp1,7 miliar. Menurutnya, pengembalian tersebut menjadi salah satu fakta yang turut disampaikan dalam perkara ini.
“Buktinya Latifa pernah melakukan pengembalian uang. Artinya dia telah mengakui,” kata Aris.
Dalam persidangan, Aris juga menjelaskan bahwa akses utama terhadap brankas perusahaan berada di tangan terdakwa. Sementara dirinya memang memegang satu kunci, tetapi hanya sebagai cadangan dan tidak pernah digunakan untuk membuka brankas.
Ia menambahkan, dugaan hilangnya uang perusahaan baru diketahui setelah ditemukan berbagai kejanggalan dalam laporan keuangan, seperti dugaan penggandaan laporan pengeluaran dan kwitansi yang diburamkan. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar dilakukan pemeriksaan ulang bersama.








