RAKYATMWRAHPUTIH – Persidangan dugaan penggelapan uang perusahaan CV Mandiri Sejahtera senilai Rp3,7 miliar dengan terdakwa Latifa kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (23/6/2026). Dalam sidang tersebut, sejumlah fakta baru terungkap melalui keterangan saksi Aris Setiawan yang merupakan atasan langsung terdakwa saat bekerja di perusahaan CV Mandiri Sejahtera.
Di hadapan majelis hakim, Aris menjelaskan bahwa kecurigaan terhadap adanya ketidaksesuaian laporan keuangan mulai muncul pada 26 September 2025. Saat itu, ia menerima laporan keuangan dari terdakwa dan melakukan pemeriksaan secara manual.
Dari hasil pengecekan awal, ditemukan adanya selisih dalam pencatatan keuangan perusahaan. Temuan tersebut kemudian diperkuat dengan bukti percakapan WhatsApp antara saksi dan terdakwa yang turut diperlihatkan dalam persidangan.
“Ditemukan adanya selisih perhitungan,” ujar Aris saat memberikan keterangan di ruang sidang.
Merasa ada kejanggalan, perusahaan kemudian melakukan audit internal pada 27 September 2025. Audit tersebut melibatkan sejumlah pegawai perusahaan, termasuk terdakwa yang ikut melakukan pengecekan dan penghitungan bersama.
Hasil audit internal menunjukkan adanya selisih keuangan yang jauh lebih besar dari perkiraan awal. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp3,1 miliar.
“Hasil pengecekan menemukan adanya selisih sekitar Rp3,1 miliar,” terang Aris di hadapan majelis hakim.
Menurut Aris, setelah temuan tersebut diketahui, terdakwa bersama keluarganya sempat membuat kesepakatan di hadapan notaris untuk mengembalikan kerugian perusahaan. Dalam kesepakatan itu, terdakwa juga menyerahkan sejumlah aset yang ditaksir bernilai sekitar Rp1,7 miliar sebagai bentuk tanggung jawab.
Aris menjelaskan, Latipa mulai bekerja sebagai admin keuangan perusahaan sejak tahun 2022. Posisi tersebut memberikan tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan arus kas perusahaan, mulai dari penerimaan uang hingga penyetoran dana.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan internal, ditemukan dugaan bahwa tidak seluruh uang yang diterima perusahaan disetorkan sesuai jumlah yang seharusnya.
“Misalnya uang yang harus disetor Rp80 juta, tetapi yang masuk hanya Rp60 juta. Ketika ditanya, alasannya karena uang belum cukup dan penyetoran sering tertunda empat sampai lima hari,” ungkapnya.
Selain selisih setoran, saksi juga mengungkap dugaan modus yang digunakan untuk menutupi kekurangan dana tersebut. Menurut Aris, terdakwa diduga melakukan penginputan ganda terhadap transaksi pengeluaran sehingga laporan keuangan terlihat seimbang.
Tidak hanya itu, terdakwa juga diduga memanipulasi data pada lembar kerja Microsoft Excel dengan cara menyamarkan atau memburamkan sejumlah data tertentu yang berkaitan dengan transaksi keuangan perusahaan.
Bukti-bukti terkait dugaan manipulasi laporan tersebut turut diperlihatkan kepada majelis hakim selama persidangan berlangsung.
Selama menjabat sebagai admin keuangan, lanjut Aris, terdakwa secara rutin melaporkan kondisi keuangan perusahaan kepadanya. Setiap kali ditanyakan mengenai kecocokan data dan saldo keuangan, terdakwa selalu menyampaikan bahwa seluruh pencatatan telah sesuai.
Laporan tersebut biasanya dikirim melalui foto dan dibagikan ke grup komunikasi internal perusahaan.
Dalam kesaksiannya, Aris juga menjelaskan bahwa uang hasil operasional perusahaan selama ini disimpan di dalam brankas kantor. Kunci brankas disebut hanya dipegang oleh terdakwa.
“Berdasarkan rekaman CCTV dan kebiasaan yang berlangsung selama ini, saya meyakini hanya Latipa yang membuka brankas tersebut. Bahkan beberapa kali brankas dibawa pulang lalu dikembalikan lagi ke kantor,” jelasnya.
Meski demikian, Aris mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah selisih keuangan yang terjadi sebelum audit dilakukan. Untuk memastikan kondisi sebenarnya, ia kemudian mengeluarkan surat perintah audit yang melibatkan beberapa pegawai perusahaan.
Hasil audit internal perusahaan tersebut secara resmi selesai pada 1 Oktober 2025 dan menjadi dasar bagi perusahaan untuk menindaklanjuti dugaan kerugian yang ditemukan.
Persidangan perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Majelis hakim masih akan mendalami berbagai fakta yang terungkap guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa dalam dugaan penggelapan dana perusahaan yang nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius








