Pemkot Bengkulu Siapkan Teguran, Black Rock Terancam Ditindak Tegas Jika Terbukti Langgar Aturan

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Bengkulu menyiapkan surat teguran hingga opsi penutupan usaha terhadap Black Rock Mercure Bengkulu jika terbukti melanggar aturan penjualan mihol golongan B dan C.

Pemkot Bengkulu menyiapkan surat teguran hingga opsi penutupan usaha terhadap Black Rock Mercure Bengkulu jika terbukti melanggar aturan penjualan mihol golongan B dan C.

BENGKULUBAROMETER – Pemerintah Kota Bengkulu mulai mengambil langkah tegas menyikapi polemik dugaan penjualan minuman beralkohol (mihol) golongan B dan C tanpa izin di Bar Black Rock Hotel Mercure Bengkulu. Bahkan, penutupan usaha menjadi salah satu opsi yang disiapkan apabila ditemukan pelanggaran dan tidak ada itikad untuk mematuhi aturan.

Langkah tersebut mengemuka dalam rapat tertutup Tim Terpadu Pemkot Bengkulu bersama manajemen Hotel Mercure Bengkulu yang digelar di Kantor Satpol PP Kota Bengkulu, Jumat (29/5/2026).

Rapat yang dipimpin Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, dihadiri sejumlah OPD terkait seperti Disperindag, DPMPTSP, Bapenda, Dinas Pariwisata serta pihak manajemen hotel.

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah Kota Bengkulu.

“Dilakukan Satpol PP adalah bagian dari tugas pengawasan, baik sebagai tim terpadu maupun penegak Perda Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2021,” ujar Sahat.

Baca Juga :  Meski di Atas HET, Stok Beras Bengkulu Aman, Operasi Pasar Disiapkan

Ia menjelaskan, pemerintah ingin mendapatkan penjelasan langsung dari seluruh pihak terkait persoalan yang saat ini menjadi perhatian masyarakat.

“Kami ingin semua pihak memberikan pemahaman yang utuh terkait dinamika yang berkembang beberapa waktu terakhir,” katanya.

Sebelum rapat dimulai, Sahat juga mengungkapkan bahwa pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah informasi yang berkembang terkait dugaan penjualan mihol golongan B dan C.

“Pagi ini kami melakukan pemanggilan kepada pihak Mercure untuk menanyakan soal pengakuan tim legal beberapa waktu lalu,” tambahnya.

Dari hasil pembahasan, DPMPTSP Kota Bengkulu memastikan bahwa izin yang dimiliki Black Rock hanya untuk penjualan mihol golongan A.

“Untuk kita pastikan, pihak Black Rock hanya memiliki izin golongan A, yakni kadar alkohol di bawah 5 persen,” tegas Sekretaris DPMPTSP Kota Bengkulu, Feri Agustian.

Feri juga mengungkapkan bahwa permohonan izin golongan B dan C memang pernah diajukan, tetapi tidak pernah diterbitkan.

Baca Juga :  HPMPI Minta Pertamina Jamin Stok BBM Pertashop Selama Mudik Lebaran

“Memang pernah diajukan, namun kita belum pernah mengeluarkan izin itu. Saat ini ada kebijakan dari pimpinan untuk tidak mengeluarkan izin golongan B dan C,” ujarnya.

Sikap paling tegas datang dari Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Rozi Ismariandi. Ia memastikan Tim Terpadu akan memberikan teguran resmi apabila ditemukan pelanggaran.

“Kita akan melayangkan surat teguran dari tim terpadu. Apabila surat teguran itu tidak diindahkan, ya kita tutup,” tegas Rozi.

Menurutnya, semua tindakan akan dilakukan sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau melanggar aturan, tentu kembali ke mekanisme hukum dan Perda,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu tidak ingin persoalan perizinan dianggap sepele. Seluruh pelaku usaha, termasuk sektor perhotelan dan hiburan malam, diwajibkan mematuhi aturan yang berlaku.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran
SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD
Dikbud Kota Bengkulu Warning Sekolah Jangan Abaikan Potensi Siswa Berprestasi
Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS
Syukuran Sederhana Warnai 81 Tahun Pengabdian Kejaksaan di Bengkulu
Ziarah di TMP Balai Buntar, Kajati Bengkulu Tekankan Integritas dan Pengabdian
Pemkot Bengkulu Perluas Penerima Bantuan, Duda hingga Penggali Kubur Kini Dapat Perhatian
Dua Anggota KPU RI Sambangi Bengkulu, Bawa Misi Perkuat Profesionalitas dan Integritas Penyelenggara Pemilu
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:24 WIB

Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran

Selasa, 8 September 2026 - 17:51 WIB

SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD

Kamis, 3 September 2026 - 17:28 WIB

Dikbud Kota Bengkulu Warning Sekolah Jangan Abaikan Potensi Siswa Berprestasi

Kamis, 3 September 2026 - 17:03 WIB

Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS

Selasa, 1 September 2026 - 19:19 WIB

Ziarah di TMP Balai Buntar, Kajati Bengkulu Tekankan Integritas dan Pengabdian

Berita Terbaru

Nasional

Giliran Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 7 Sep 2026 - 15:57 WIB