BENGKULUBAROMETER – Pemerintah Kota Bengkulu mulai mengambil langkah tegas menyikapi polemik dugaan penjualan minuman beralkohol (mihol) golongan B dan C tanpa izin di Bar Black Rock Hotel Mercure Bengkulu. Bahkan, penutupan usaha menjadi salah satu opsi yang disiapkan apabila ditemukan pelanggaran dan tidak ada itikad untuk mematuhi aturan.
Langkah tersebut mengemuka dalam rapat tertutup Tim Terpadu Pemkot Bengkulu bersama manajemen Hotel Mercure Bengkulu yang digelar di Kantor Satpol PP Kota Bengkulu, Jumat (29/5/2026).
Rapat yang dipimpin Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, dihadiri sejumlah OPD terkait seperti Disperindag, DPMPTSP, Bapenda, Dinas Pariwisata serta pihak manajemen hotel.
Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah Kota Bengkulu.
“Dilakukan Satpol PP adalah bagian dari tugas pengawasan, baik sebagai tim terpadu maupun penegak Perda Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2021,” ujar Sahat.
Ia menjelaskan, pemerintah ingin mendapatkan penjelasan langsung dari seluruh pihak terkait persoalan yang saat ini menjadi perhatian masyarakat.
“Kami ingin semua pihak memberikan pemahaman yang utuh terkait dinamika yang berkembang beberapa waktu terakhir,” katanya.
Sebelum rapat dimulai, Sahat juga mengungkapkan bahwa pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah informasi yang berkembang terkait dugaan penjualan mihol golongan B dan C.
“Pagi ini kami melakukan pemanggilan kepada pihak Mercure untuk menanyakan soal pengakuan tim legal beberapa waktu lalu,” tambahnya.
Dari hasil pembahasan, DPMPTSP Kota Bengkulu memastikan bahwa izin yang dimiliki Black Rock hanya untuk penjualan mihol golongan A.
“Untuk kita pastikan, pihak Black Rock hanya memiliki izin golongan A, yakni kadar alkohol di bawah 5 persen,” tegas Sekretaris DPMPTSP Kota Bengkulu, Feri Agustian.
Feri juga mengungkapkan bahwa permohonan izin golongan B dan C memang pernah diajukan, tetapi tidak pernah diterbitkan.
“Memang pernah diajukan, namun kita belum pernah mengeluarkan izin itu. Saat ini ada kebijakan dari pimpinan untuk tidak mengeluarkan izin golongan B dan C,” ujarnya.
Sikap paling tegas datang dari Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Rozi Ismariandi. Ia memastikan Tim Terpadu akan memberikan teguran resmi apabila ditemukan pelanggaran.
“Kita akan melayangkan surat teguran dari tim terpadu. Apabila surat teguran itu tidak diindahkan, ya kita tutup,” tegas Rozi.
Menurutnya, semua tindakan akan dilakukan sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau melanggar aturan, tentu kembali ke mekanisme hukum dan Perda,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu tidak ingin persoalan perizinan dianggap sepele. Seluruh pelaku usaha, termasuk sektor perhotelan dan hiburan malam, diwajibkan mematuhi aturan yang berlaku.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









