RAKYATMERAHPUTIH – Persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan dan pengelolaan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu memasuki babak penting. Dalam sidang yang digelar Rabu (4/3/2026), para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya membacakan nota pembelaan atau pleidooi.
Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum menegaskan bahwa seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum tidak terbukti selama proses persidangan. Karena itu, para terdakwa meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas.
Sidang yang berlangsung di pengadilan tersebut dihadiri para terdakwa, tim kuasa hukum, jaksa penuntut umum, serta majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan. Agenda utama sidang adalah pembacaan pleidooi dari pihak terdakwa terkait perkara pembangunan dan pengelolaan PTM serta Mega Mall Bengkulu.
Tim penasihat hukum PT Tigadi Lestari menjelaskan bahwa konstruksi perkara yang dibangun jaksa tidak mampu membuktikan adanya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.
Menurut mereka, fakta-fakta persidangan justru menunjukkan bahwa proyek pembangunan PTM dan Mega Mall dilakukan melalui mekanisme kerja sama yang sah antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan pihak swasta.
“Seluruh konstruksi dakwaan yang diajukan tidak terbukti secara hukum. Oleh karena itu, kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan bebas kepada para terdakwa,” demikian disampaikan dalam pleidooi yang dibacakan di persidangan.
Tim penasihat hukum menilai kerja sama pembangunan PTM dan Mega Mall telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menyebut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan pihak swasta dibuat secara sah dan telah memenuhi syarat perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Tak hanya itu, kerja sama tersebut juga disebut telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kota Bengkulu sebelum proyek dijalankan.
Dalam pleidooi juga dijelaskan bahwa proyek pembangunan PTM dan Mega Mall sepenuhnya menggunakan dana investasi dari pihak swasta.
Nilai investasi yang digelontorkan mencapai sekitar Rp97 miliar. Dana tersebut disebut tidak berasal dari anggaran pemerintah daerah.
Tim penasihat hukum menilai fakta ini membantah tuduhan bahwa proyek tersebut merugikan keuangan negara.
Selain itu, mereka juga menepis tudingan adanya keuntungan yang diperoleh para terdakwa maupun pihak korporasi.
Menurut mereka, selama proyek berjalan justru pihak swasta mengalami kerugian.
Kondisi keuangan pengelola disebut mengalami defisit hingga sekitar Rp60 miliar.
Defisit tersebut dipengaruhi berbagai faktor, seperti kebijakan harga sewa yang relatif murah selama 20 tahun, keberadaan pedagang kaki lima di sekitar kawasan, serta peristiwa kebakaran pada tahun 2018.
Tidak hanya itu, pandemi COVID-19 juga disebut turut berdampak besar terhadap aktivitas ekonomi di kawasan PTM dan Mega Mall.
Situasi tersebut membuat pendapatan usaha menurun sehingga kondisi keuangan proyek tidak stabil.
Dalam pleidooi juga disampaikan bahwa hingga saat ini tanah yang digunakan untuk proyek tersebut tetap berstatus Hak Pengelolaan Lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu.
Tanah tersebut tidak pernah beralih kepemilikan maupun diagunkan kepada pihak lain.
Karena itu, tim penasihat hukum menilai tidak ada kerugian negara sebagaimana yang didalilkan dalam dakwaan.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda tanggapan dari penuntut umum terhadap pleidooi yang telah dibacakan.
Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir.









