RAKYATMERAH PUTIH – Gagalnya Pemerintah Provinsi Bengkulu mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi alarm keras bagi tata kelola keuangan daerah. Target PAD sebesar Rp 1,2 triliun pada 2025 meleset jauh, dengan realisasi hanya berkisar Rp 800–900 miliar. Dampaknya nyata: proyek fisik selesai, pembayaran tertahan.
Plt Kepala BKAD Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, menyebutkan bahwa kegagalan mencapai target PAD tersebut langsung memukul kemampuan belanja daerah. Belanja kontraktual, khususnya pekerjaan fisik, menjadi sektor paling terdampak.
“Terjadi defisit sehingga beberapa pekerjaan fisik tidak bisa dibayarkan pada akhir tahun,” ujarnya.
Menurutnya, tunda bayar tersebut terpusat pada proyek-proyek infrastruktur seperti jalan dan jembatan. Seluruh tunggakan itu berada di Dinas Pekerjaan Umum dengan nilai mencapai Rp 170 miliar.
Kondisi ini memunculkan kegelisahan di kalangan kontraktor lokal. Meski pekerjaan telah rampung sesuai kontrak, pembayaran belum juga diterima. Beberapa kontraktor mengaku terpaksa menunda proyek lain karena arus kas terganggu.
“Iya, pekerjaan sudah selesai, tapi masih terutang,” kata seorang kontraktor.
Di sisi lain, pemerintah provinsi berupaya meredam kekhawatiran. Gubernur Bengkulu Helmi Hasan telah menegaskan bahwa seluruh utang akan diselesaikan pada 2026. Bahkan, Pemprov telah menerbitkan surat pernyataan utang sebagai bentuk jaminan komitmen.
Tak hanya soal kontraktor, masalah keuangan ini juga merembet ke hubungan antar pemerintah daerah. Dana Bagi Hasil ke kabupaten masih tertunggak sekitar Rp 120 miliar. Padahal, DBH merupakan sumber penting bagi keuangan kabupaten.
Menariknya, di tengah tekanan tersebut, Pemprov Bengkulu masih memiliki piutang DBH dari pemerintah pusat sekitar Rp 60 miliar. Artinya, persoalan keuangan daerah ini juga dipengaruhi oleh keterlambatan transfer dari pusat serta kebijakan efisiensi nasional.
Para pengamat menilai, kegagalan mencapai target PAD menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap perencanaan fiskal daerah. Target yang terlalu ambisius tanpa basis potensi riil berisiko menimbulkan tunda bayar dan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Tahun 2026 kini menjadi momentum krusial. Janji pelunasan utang harus diikuti dengan pembenahan sistem pemungutan PAD, perencanaan belanja yang lebih hati-hati, serta sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah. Tanpa itu, masalah serupa dikhawatirkan akan terus berulang.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









