RAKYATMERAHPUTIH – Dugaan pencemaran Sungai Lemau di Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, kembali menjadi perhatian. Keluhan warga yang menyebut air sungai sempat berubah menjadi hitam memunculkan dugaan adanya dampak dari aktivitas tambang batu bara ilegal di wilayah hulu sungai.
Selain diduga mencemari kualitas air, aktivitas penambangan tanpa izin juga dinilai berpotensi mempercepat kerusakan bantaran sungai yang pada akhirnya memicu abrasi dan mengancam keseimbangan ekosistem.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Tengah bersama personel Satreskrim Polres Bengkulu Tengah turun langsung ke lokasi untuk memeriksa kondisi Sungai Lemau.
Kepala DLH Kabupaten Bengkulu Tengah, Faisal Eriza, mengatakan saat tim tiba di lokasi, kondisi air sungai sudah kembali normal sehingga warna hitam yang sebelumnya dikeluhkan warga tidak lagi terlihat.
“Begitu menerima informasi dari masyarakat, kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Saat kami berada di lapangan, kondisi air sudah tidak lagi berwarna hitam,” ujar Faisal.
Meski kondisi air telah kembali normal, menurutnya, laporan masyarakat tetap menjadi perhatian serius. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mengetahui penyebab perubahan warna air sekaligus memastikan ada atau tidaknya pencemaran yang berasal dari aktivitas pertambangan.
Ketua Dewan Eksekutif Wilayah Masyarakat Pelestari Lingkungan Indonesia (MAPEL) Provinsi Bengkulu, Kasrul Pardede, mengingatkan bahwa aktivitas mencari maupun menambang batu bara di aliran sungai memiliki risiko besar terhadap lingkungan apabila dilakukan tanpa kaidah yang benar.
Ia menjelaskan, penggalian dasar sungai dapat membuat air menjadi keruh karena sedimen terus terangkat ke permukaan. Kondisi tersebut bukan hanya menurunkan kualitas air, tetapi juga mengganggu habitat ikan dan biota sungai lainnya.
Selain itu, penggalian yang dilakukan secara terus-menerus berpotensi menyebabkan longsornya tebing sungai, mengubah aliran air, hingga meningkatkan kerusakan pada kawasan bantaran sungai.
Kasrul juga menjelaskan bahwa batu bara maupun lapisan batuan di sekitarnya dapat melepaskan mineral tertentu ke dalam air yang berpotensi memperburuk kualitas lingkungan.
“Risiko pencemaran akan semakin besar apabila aktivitas dilakukan dengan metode penambangan yang tidak sesuai aturan,” katanya.
Namun demikian, Kasrul membedakan antara masyarakat yang hanya mengambil bongkahan batu bara yang terbawa arus dengan aktivitas penambangan.
“Dampak lingkungan dari sekadar mengambil batu bara yang hanyut tentu jauh lebih kecil dibandingkan melakukan penggalian dasar sungai,” ujarnya.
Meski demikian, dari sisi hukum, pemanfaatan batu bara tetap merupakan kegiatan pertambangan yang wajib memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aktivitas tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang dampaknya dirasakan masyarakat luas.
Sorotan terhadap aktivitas tambang ilegal juga semakin menguat setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu mengungkap jaringan perdagangan batu bara ilegal beberapa waktu lalu.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni WP (59), RD, dan TWU. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka RD diduga membeli surat jalan dan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) milik PT Trans Media Nusantara dari tersangka TWU dengan harga Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per dokumen.
Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengangkut dan menjual batu bara yang tidak berasal dari perusahaan pemegang izin usaha pertambangan.
Dari praktik tersebut, RD diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp650 ribu setiap transaksi, sedangkan TWU menerima keuntungan Rp2 juta hingga Rp2,5 juta untuk setiap dokumen yang dijual.
Dalam pengungkapan kasus itu, penyidik juga menyita lima truk Fuso bermuatan sekitar 20 hingga 22 ton batu bara, sejumlah dokumen perizinan usaha, serta surat jalan yang diduga digunakan dalam aktivitas perdagangan batu bara ilegal.
Kasus dugaan pencemaran Sungai Lemau menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal harus diperketat. Penegakan hukum tidak hanya penting untuk mencegah kerugian negara, tetapi juga melindungi lingkungan hidup dan sumber air yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Di sisi lain, dampak kerusakan lingkungan juga mulai terlihat di kawasan pesisir Bengkulu. Dalam dialog multipihak yang digelar Genesis, terungkap bahwa abrasi pantai di Provinsi Bengkulu semakin mengkhawatirkan.
Direktur Eksekutif Genesis, Egi Ade Saputra, menyebut Bengkulu merupakan salah satu daerah yang menghadapi kondisi darurat abrasi. Berdasarkan kajian Genesis selama periode 2002 hingga 2024, Bengkulu kehilangan daratan seluas 712,81 hektare yang tersebar di 109 desa pada tujuh kabupaten dan kota.
Selain itu, sepanjang 190,24 kilometer garis pantai teridentifikasi mengalami abrasi aktif yang mengancam permukiman warga, fasilitas umum, lahan produktif, hingga ekosistem pesisir.
Menurut Egi, penanganan abrasi harus menjadi prioritas seluruh pemangku kepentingan karena wilayah pesisir memiliki peran penting sebagai ruang hidup masyarakat sekaligus penopang aktivitas ekonomi.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, H. Zainal, S.Kom., M.Si., menyatakan siap mendorong penanganan abrasi menjadi prioritas pemerintah daerah. Namun, menurutnya, upaya tersebut harus melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, organisasi lingkungan, dan masyarakat agar hasilnya lebih efektif.
Ia menegaskan, berbagai persoalan lingkungan, termasuk dugaan pencemaran sungai dan abrasi pesisir, harus ditangani secara terpadu dengan mengatasi penyebab utamanya, termasuk aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.








