RAKYATMEEAHPUTIH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi. Tidak hanya mengamankan uang miliaran rupiah, Kejari juga menyita aset besar berupa ribuan hektare lahan sawit yang diduga hasil tindak pidana.
Dalam kasus korupsi pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin, Kejari menyita lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) seluas 1.199,87 hektare. Selain itu, turut disita lahan Transmigrasi Swarkarsa Mandiri (TSM) seluas 75 hektare di Kecamatan Batang Asam.
Kepala Kejari Tanjabbar, Anton Rahmanto, memastikan bahwa penyitaan tersebut telah dilakukan secara resmi, bahkan disertai pemasangan papan pemberitahuan di lokasi.
“Seluruh aset sudah kami sita, termasuk kebun sawitnya. Ini bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara,” jelasnya.
Kasus ini melibatkan terpidana Sony Setiabudi Tjandrahusada, yang sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan.
Tak hanya penyitaan aset, Kejari juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp17,9 miliar dari terpidana. Namun, jumlah tersebut masih jauh dari total kerugian negara yang mencapai Rp126 miliar.
Karena itu, Kejari menegaskan akan terus melakukan upaya hukum lanjutan, termasuk kemungkinan penyitaan tambahan dan proses lelang aset, guna menutup sisa kerugian negara.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal untuk perkebunan sawit, yang tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada lingkungan.
Langkah tegas Kejari Tanjabbar ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi kini semakin menyasar pemulihan aset secara maksimal, bukan sekadar menghukum pelaku.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









