Baru Tiga Hari Tahun2026, Sebanyak 8.160 Pelaporan SPT: Coretax Ubah Perilaku Wajib Pajak

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baru tiga hari awal 2026, 8.160 Wajib Pajak sudah lapor SPT lewat Coretax. DJP menilai ini bukti perubahan perilaku pajak masyarakat.

Baru tiga hari awal 2026, 8.160 Wajib Pajak sudah lapor SPT lewat Coretax. DJP menilai ini bukti perubahan perilaku pajak masyarakat.

RAKYATMERAHPUTIH – Awal tahun 2026 menjadi penanda perubahan besar dalam dunia perpajakan nasional. Baru tiga hari berjalan, sebanyak 8.160 Wajib Pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax. Angka ini melonjak tajam jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya mencatat 39 laporan SPT.

Lonjakan tersebut dicatat oleh Direktorat Jenderal Pajak hingga Jumat (3/1/2026) pukul 10.06 WIB. Data ini menunjukkan perubahan signifikan dalam pola kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, terutama di awal tahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyebut capaian ini sebagai sinyal positif. Menurutnya, Wajib Pajak kini tidak lagi menunggu batas akhir pelaporan.

Baca Juga :  Upah Panen Naik, Pemanen Bersyukur: PT SIL Dinilai Perhatikan Kesejahteraan Karyawan

“Ini bukan sekadar angka. Ada perubahan sikap. Wajib Pajak semakin sadar pentingnya melaporkan SPT lebih awal dan tepat waktu,” ujarnya.

Dari total 8.160 SPT yang masuk, mayoritas berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Rinciannya, 6.085 SPT dari karyawan dan 1.498 SPT dari nonkaryawan. Sisanya berasal dari Wajib Pajak Badan, baik berdenominasi rupiah maupun dolar.

Dominasi pelaporan dari individu menunjukkan bahwa sistem Coretax mulai diterima luas oleh masyarakat umum, bukan hanya oleh kalangan korporasi atau konsultan pajak.

Salah satu faktor pendorong lonjakan ini adalah kemudahan akses Coretax. Sistem ini memungkinkan Wajib Pajak melakukan pelaporan secara daring, cepat, dan minim hambatan teknis.

Baca Juga :  Safari Ramadhan Jadi Momentum Konsolidasi Pemerintah dan Masyarakat di Bengkulu

DJP juga aktif menyediakan panduan digital melalui media sosial resmi. Tutorial dibuat ringkas dan mudah dipahami, sehingga Wajib Pajak bisa melakukan aktivasi akun secara mandiri.

Menurut Rosmauli, pelaporan dini memberikan banyak keuntungan. Selain menghindari penumpukan di akhir masa pelaporan, hal ini juga membantu DJP dalam mengelola administrasi perpajakan secara lebih rapi dan akurat.

“Kalau budaya lapor lebih awal ini terus terjaga, sistem perpajakan kita akan semakin sehat,” katanya.

Lonjakan pelaporan SPT di awal 2026 menjadi bukti bahwa digitalisasi perpajakan bukan sekadar proyek teknologi, melainkan alat perubahan perilaku publik.

Berita Terkait

Lindungi Keuangan Perusahaan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Sisa Pengembalian Rp1,3 Miliar
5 Truk Bermuatan Puluhan Ton Batu Bara Disita, Polda Bengkulu Perangi Tambang Ilegal
Datangkan KH ES Mubarok, Bengkulu Tengah Perkuat Nuansa Religi dalam Perayaan HUT ke-18
10 Ribu Bibit Sawit Siap Disalurkan, Kelompok Tani Bengkulu Juga Dapat Bantuan Kopi dan Cabai
Gaji PPPK Ditanggung APBN, Balikota Bidik Jalan Mulus hingga Drainase Jadi Prioritas
Hanya Petani Terdaftar RDKK yang Bisa Tebus Pupuk Subsidi, Pemprov Perketat Pengawasan
Nobar Piala Dunia, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan ajak masyarakat menjaga suasana tetap kondusif
Dugaan Aset dan Gaya Hidup Mewah Jadi Dasar Laporan TPPU CV Mandiri Sejahtera
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:57 WIB

Lindungi Keuangan Perusahaan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Sisa Pengembalian Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:47 WIB

5 Truk Bermuatan Puluhan Ton Batu Bara Disita, Polda Bengkulu Perangi Tambang Ilegal

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:05 WIB

Datangkan KH ES Mubarok, Bengkulu Tengah Perkuat Nuansa Religi dalam Perayaan HUT ke-18

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:37 WIB

10 Ribu Bibit Sawit Siap Disalurkan, Kelompok Tani Bengkulu Juga Dapat Bantuan Kopi dan Cabai

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:34 WIB

Gaji PPPK Ditanggung APBN, Balikota Bidik Jalan Mulus hingga Drainase Jadi Prioritas

Berita Terbaru