RAKYATMERAHPUTIH = Penetapan Fadillah Marik sebagai tersangka tidak membuat Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhenti. Justru, langkah hukum terus diperluas. Sehari setelah status tersangka diumumkan, penyidik langsung menggeledah rumah mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara tersebut.
Penggeledahan dilakukan Kamis (15/1/2026) sebagai bagian dari upaya pengembangan perkara. Penyidik menyisir setiap sudut rumah untuk mencari dokumen dan barang bukti yang diyakini berkaitan dengan dugaan korupsi.
Menurut Kejati Bengkulu, penggeledahan ini sangat penting untuk memastikan konstruksi perkara menjadi utuh. Penyidik ingin memastikan apakah terdapat bukti tambahan yang dapat menguatkan sangkaan terhadap tersangka.
Kasidik Kejati Bengkulu Pola Martua Siregar menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dinamis. Setiap temuan baru akan dianalisis dan dikaitkan dengan fakta-fakta yang sudah ada.
“Kami tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidikan terus berlanjut, termasuk kemungkinan pengembangan ke pihak lain,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa kasus ini belum bisa dianggap selesai. Penyidik masih mendalami peran tersangka, mekanisme dugaan korupsi, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Sektor pertambangan, kata Pola, memiliki dampak luas bagi daerah. Jika terjadi penyimpangan, maka bukan hanya keuangan negara yang dirugikan, tetapi juga lingkungan dan masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, Kejati Bengkulu berkomitmen mengusut perkara ini hingga tuntas. Proses hukum akan dilakukan secara transparan agar publik mengetahui perkembangan kasus secara jelas.
Penggeledahan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak main-main dalam menangani perkara korupsi. Kejati Bengkulu berharap langkah ini dapat memberikan efek jera serta memperbaiki tata kelola pertambangan ke depan.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









