Resmi! Pakoe Boewono XIV Sah Bertakhta: Tak Ada Dualisme, Ini Penegasan Hukum dari Mantan Hakim PTUN Jakarta

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 05:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaran pers resmi pada Jumat, 14 November 2025, oleh penasihat hukum Keraton, Dr. Teguh Satya Bhakti, SH., MH., yang juga dikenal sebagai mantan Hakim PTUN Jakarta. (foto: dok istimewa)

Siaran pers resmi pada Jumat, 14 November 2025, oleh penasihat hukum Keraton, Dr. Teguh Satya Bhakti, SH., MH., yang juga dikenal sebagai mantan Hakim PTUN Jakarta. (foto: dok istimewa)

Solo – Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat menegaskan bahwa kedudukan hukum Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakoe Boewono XIV sebagai Raja yang sah sangat kuat, baik secara adat maupun landasan legal. Penegasan ini disampaikan dalam siaran pers resmi pada Jumat, 14 November 2025, oleh penasihat hukum Keraton, Dr. Teguh Satya Bhakti, SH., MH., yang juga dikenal sebagai mantan Hakim PTUN Jakarta.

Dalam pernyataannya, Dr. Teguh Satya Bhakti menekankan bahwa keberadaan Keraton Surakarta sebagai institusi adat tidak dapat dipisahkan dari sejarah dan kebudayaan bangsa.

“Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat merupakan lembaga adat dan monarki tradisional yang eksistensinya terbentuk secara historis, memiliki legitimasi sosio-kultural, dan menjalankan fungsi penting sebagai pusat kebudayaan Jawa dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulisnya. Ia menegaskan bahwa fungsi tersebut memperoleh perlindungan konstitusional sesuai Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Keraton menegaskan bahwa kepemimpinan adat saat ini secara sah berada di bawah SISKS Pakoe Boewono XIV – Puruboyo.

“Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat merupakan institusi monarki adat yang dipimpin oleh seorang Raja, dan pada saat ini kepemimpinan tersebut secara sah berada di bawah SISKS Pakoe Boewono XIV atau dulunya Gusti Puruboyo,” jelas siaran pers tersebut.

Baca Juga :  Empat Indikator Bencana Nasional Sudah Terpenuhi pada Banjir Aceh–Sumut–Sumbar

Penetapan PB XIV sebagai Putra Mahkota telah dilakukan sejak 23 Februari 2012 melalui Titah atau Sabda Raja PB XIII dalam upacara Kintaka Rukma Kekeraning Sri Nata. Penegasan tersebut kembali diumumkan secara publik pada 27 Februari 2022 saat Tingalan Jumenengan Dalem PB XIII Ke.18.

Setelah wafatnya PB XIII pada 2 November 2025, prosesi ikrar kenaikan takhta dilaksanakan pada Rabu Legi, 14 Jumadil Awal Tahun Dal 1959 atau 5 November 2025 — hanya tiga hari setelah mangkatnya raja dan dulu juga pernah terjadi diera Pakoe Boewono IV.

“Prosesi tersebut menjadi penegasan resmi keberlanjutan takhta sesuai tradisi dan tata adat Kasunanan Surakarta Hadiningrat,” ujar Teguh.

Dengan demikian, sejak 5 November 2025, seluruh kewenangan adat dan pemerintahan Keraton berada dalam otoritas PB XIV.

“Konsekuensinya, seluruh kewenangan, fungsi, dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan adat serta pemusatan kekuasaan berada sepenuhnya dalam kewenangan SISKS Pakoe Boewono XIV,” tegasnya.

Baca Juga :  Bengkulu Siapkan Digitalisasi Pajak untuk Tekan Kebocoran dan Tingkatkan Pendapatan

Selain itu, prosesi Jumenengan pada Sabtu, 15 November 2025, disebut bersifat seremonial — bertujuan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat Indonesia dan komunitas internasional bahwa PB XIV adalah raja yang sah.

Isu dualisme kepemimpinan ditepis tegas oleh Keraton.
“Isu mengenai adanya dualisme kepemimpinan sesungguhnya tidak berdasar dan tidak sesuai dengan kaidah adat maupun ketetapan internal Keraton. Klaim bahwa penetapan Raja Baru belum final tidak berkaitan dengan legalitas PB XIV sebagai pemangku takhta yang sah,” tulis Dr. Teguh.

Ia menambahkan bahwa perbedaan pendapat di antara sebagian keluarga merupakan persoalan internal adat yang akan diselesaikan melalui mekanisme Keraton sendiri.
“Tidak dapat dibenarkan secara hukum apabila pihak lain, termasuk Pemerintah, melakukan intervensi dalam urusan ini,” tegas mantan Hakim PTUN Jakarta tersebut.

Di akhir pernyataan, Dr. Teguh Satya Bhakti mengajak semua pihak untuk menjaga marwah adat, menghormati proses suksesi, serta mendukung pemerintahan SDISKS Pakoe Boewono XIV sebagai bagian penting dari kelestarian budaya Jawa. (rls)

Berita Terkait

MoU Bank Tanah Jadi Titik Balik, Bengkulu Bangun Ekonomi dari Aset Sendiri
Pemkot Tertibkan Pasar Panorama Untuk Keselamatan dan Estetika Kota
Pejabat Baru Diminta Langsung Tancap Gas Layani Masyarakat
Pilkada Dipilih Melalui DPRD Tidak Inskonstitusional
Kepercayaan Publik 72 Persen, MK Perkuat Integritas dan Transformasi Digital
Sorak Sorai Festival Dorong Lonjakan Transaksi Digital, Bank Raya Catat Ratusan Juta Transaksi
Promo Awal Tahun INFORMA, Belanja Furnitur Lebih Hemat dan Praktis
Baru Tiga Hari Tahun2026, Sebanyak 8.160 Pelaporan SPT: Coretax Ubah Perilaku Wajib Pajak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:37 WIB

MoU Bank Tanah Jadi Titik Balik, Bengkulu Bangun Ekonomi dari Aset Sendiri

Senin, 12 Januari 2026 - 18:51 WIB

Pejabat Baru Diminta Langsung Tancap Gas Layani Masyarakat

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Pilkada Dipilih Melalui DPRD Tidak Inskonstitusional

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:39 WIB

Kepercayaan Publik 72 Persen, MK Perkuat Integritas dan Transformasi Digital

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:32 WIB

Sorak Sorai Festival Dorong Lonjakan Transaksi Digital, Bank Raya Catat Ratusan Juta Transaksi

Berita Terbaru

Walikota  Bengkulu Dedy Wahyudi, menyatakan Mars Kota Bengkulu ditetapkan sebagai lagu wajib dalam acara resmi. Pemkot Bengkulu menilai lagu ini sebagai strategi membangun identitas dan kebersamaan warga

Bengkulu

Mars Kota Bengkulu dan Strategi Membangun Identitas Daerah

Selasa, 13 Jan 2026 - 20:14 WIB