Kenaikan UMP Bengkulu 2026 Jadi Ujian Kepatuhan Pengusaha

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMERAHPUTIH – Penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2026 sebesar Rp157 ribu tidak hanya menjadi kabar bagi pekerja, tetapi juga ujian kepatuhan bagi dunia usaha. Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa UMP baru sebesar Rp2.827.250 wajib diterapkan tanpa pengecualian mulai 1 Januari 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah proses panjang yang diwarnai perbedaan pandangan tajam antara serikat pekerja dan pengusaha. Melalui SK Gubernur Bengkulu Nomor 646/DKKTans Tahun 2025, pemerintah memilih mengambil jalan tengah dengan menetapkan kenaikan 5,89 persen.

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifuddin, menyatakan bahwa pemerintah tidak ingin konflik berkepanjangan merugikan pekerja maupun pengusaha.

Baca Juga :  Banyak Keluhan Soal Lahan dan Perkebunan, Satgas Agraria Bengkulu Turun Kumpulkan Data

“Keputusan ini final dan mengikat. Kami berharap seluruh perusahaan patuh, karena ini menyangkut hak dasar pekerja,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif, namun tidak menutup kemungkinan penegakan hukum bagi perusahaan yang membandel. Pengawasan akan difokuskan pada sektor-sektor rawan pelanggaran, termasuk usaha padat karya.

Kenaikan UMP dinilai sebagai langkah penting menjaga daya beli masyarakat Bengkulu. Dengan meningkatnya pendapatan pekerja, konsumsi rumah tangga diharapkan tetap tumbuh dan menopang ekonomi daerah.

Selain UMP, pemerintah juga menetapkan kenaikan UMK di sejumlah kabupaten dan kota, termasuk Kota Bengkulu. Meski nilainya beragam, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki kesejahteraan tenaga kerja secara bertahap.

Baca Juga :  Polda Bengkulu Perkuat Cadangan Logistik, Gudang Pangan 1.000 Ton Mulai Dibangun

Namun demikian, sejumlah pengusaha meminta pemerintah memberikan ruang dialog lanjutan, terutama bagi perusahaan kecil dan menengah yang menghadapi keterbatasan modal.

Menanggapi hal tersebut, Disnakertrans menyatakan siap memfasilitasi komunikasi lanjutan tanpa mengurangi kewajiban pembayaran UMP.

“Kami terbuka untuk diskusi. Tapi prinsipnya, upah minimum adalah batas terendah yang harus dipenuhi,” tegas Syarifuddin.

Penetapan UMP Bengkulu 2026 diharapkan menjadi momentum memperkuat hubungan industrial yang berkeadilan. Pemerintah berharap pekerja mendapat perlindungan, pengusaha memperoleh kepastian, dan ekonomi Bengkulu tetap tumbuh secara berkelanjutan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Stok Beras Nasional Lampaui 5 Juta Ton, Indonesia Makin Siap Hadapi Gejolak Pangan
Gerindra Seluma: Keputusan Presiden Ganti Kepala BGN Demi Sukseskan Program MBG
Kapolda: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan, 324 Kasus 3C Diungkap 
KUHAP Baru Polres Mukomuko Sosialisasikan Perubahan Besar Sistem Peradilan
Final Sesama Atlet Polri, Bukti Kekuatan Indonesia di SEA Police Badminton Championship 2026
Pemprov Bengkulu Ancam Laporkan PKS yang Abaikan Harga Sawit Resmi
PSI Bengkulu Kejar Pembentukan Pengurus Hingga Kecamatan, Target Tuntas Sebelum Pelantikan
Petani Sawit Bisa Bernapas Lega, Perusahaan Sepakat Beli TBS Rp3.465 Per Kilogram
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:48 WIB

Stok Beras Nasional Lampaui 5 Juta Ton, Indonesia Makin Siap Hadapi Gejolak Pangan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:29 WIB

Gerindra Seluma: Keputusan Presiden Ganti Kepala BGN Demi Sukseskan Program MBG

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:49 WIB

Kapolda: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan, 324 Kasus 3C Diungkap 

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:08 WIB

KUHAP Baru Polres Mukomuko Sosialisasikan Perubahan Besar Sistem Peradilan

Senin, 1 Juni 2026 - 08:00 WIB

Final Sesama Atlet Polri, Bukti Kekuatan Indonesia di SEA Police Badminton Championship 2026

Berita Terbaru