Kenaikan UMP Bengkulu 2026 Jadi Ujian Kepatuhan Pengusaha

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMERAHPUTIH – Penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2026 sebesar Rp157 ribu tidak hanya menjadi kabar bagi pekerja, tetapi juga ujian kepatuhan bagi dunia usaha. Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa UMP baru sebesar Rp2.827.250 wajib diterapkan tanpa pengecualian mulai 1 Januari 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah proses panjang yang diwarnai perbedaan pandangan tajam antara serikat pekerja dan pengusaha. Melalui SK Gubernur Bengkulu Nomor 646/DKKTans Tahun 2025, pemerintah memilih mengambil jalan tengah dengan menetapkan kenaikan 5,89 persen.

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifuddin, menyatakan bahwa pemerintah tidak ingin konflik berkepanjangan merugikan pekerja maupun pengusaha.

Baca Juga :  Tingkatkan Layanan Pelabuhan, Pelindo Bengkulu Perkuat Infrastruktur Pulau Baai dan Atasi Kendaraan ODOL

“Keputusan ini final dan mengikat. Kami berharap seluruh perusahaan patuh, karena ini menyangkut hak dasar pekerja,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif, namun tidak menutup kemungkinan penegakan hukum bagi perusahaan yang membandel. Pengawasan akan difokuskan pada sektor-sektor rawan pelanggaran, termasuk usaha padat karya.

Kenaikan UMP dinilai sebagai langkah penting menjaga daya beli masyarakat Bengkulu. Dengan meningkatnya pendapatan pekerja, konsumsi rumah tangga diharapkan tetap tumbuh dan menopang ekonomi daerah.

Selain UMP, pemerintah juga menetapkan kenaikan UMK di sejumlah kabupaten dan kota, termasuk Kota Bengkulu. Meski nilainya beragam, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki kesejahteraan tenaga kerja secara bertahap.

Baca Juga :  Diplomasi Prabowo Dipuji, 1.819 Pos Tarif RI Dapat Akses Preferensial ke AS

Namun demikian, sejumlah pengusaha meminta pemerintah memberikan ruang dialog lanjutan, terutama bagi perusahaan kecil dan menengah yang menghadapi keterbatasan modal.

Menanggapi hal tersebut, Disnakertrans menyatakan siap memfasilitasi komunikasi lanjutan tanpa mengurangi kewajiban pembayaran UMP.

“Kami terbuka untuk diskusi. Tapi prinsipnya, upah minimum adalah batas terendah yang harus dipenuhi,” tegas Syarifuddin.

Penetapan UMP Bengkulu 2026 diharapkan menjadi momentum memperkuat hubungan industrial yang berkeadilan. Pemerintah berharap pekerja mendapat perlindungan, pengusaha memperoleh kepastian, dan ekonomi Bengkulu tetap tumbuh secara berkelanjutan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP
Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat
Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM
Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik
JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara
Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Sidang Korupsi GOR Kepahiang, Kuasa Hukum Nilai Perkara Hanya Salah Administrasi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:13 WIB

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:38 WIB

Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat

Senin, 27 Juli 2026 - 19:43 WIB

Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM

Senin, 27 Juli 2026 - 18:55 WIB

Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:39 WIB

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Bengkulu

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Jul 2026 - 23:39 WIB