Gugatan 3 Warga Ditolak, Pengadilan Tegaskan Legalitas Lahan PT Sandabi Indah Lestari

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangadilan Arga Makmur tolak keseluruhan Gugatan Warga terhadap tergugat PT SIL.

Pangadilan Arga Makmur tolak keseluruhan Gugatan Warga terhadap tergugat PT SIL.

RAKYARMERAHPUTIH – Putusan tegas kembali ditegakkan oleh lembaga peradilan. Pengadilan Negeri Arga Makmur secara resmi menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan tiga warga Desa Lubuk Banyau, Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara, terhadap PT Sandabi Indah Lestari. Putusan tersebut tertuang dalam amar Putusan Nomor 17/Pdt.G/2025/PN Agm dan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Kamis 18 Desember 2025.

Majelis Hakim yang diketuai Darmo Wibowo Mohamqd dengan anggota David Mangaraja Lumban Batu dan Nurafni menilai gugatan para penggugat yakni Jefri, Ayudi, dan Encik Rusdi tersebut mengandung cacat hukum sejak awal. Tak hanya ditolak seluruhnya, para penggugat juga dibebankan biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp3.347.000.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menyatakan bahwa gugatan diajukan ke pengadilan yang tidak berwenang secara relatif. Tergugat berkedudukan hukum di Jakarta Pusat, sehingga gugatan semestinya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kesalahan mendasar ini menjadi salah satu alasan kuat penolakan gugatan.

Baca Juga :  PT SIL dan PT Bio Hadir untuk Rakyat, Puluhan Hewan Kurban Disalurkan ke Desa Penyangga

Tak berhenti di situ, hakim juga menilai para penggugat tidak memiliki kapasitas hukum yang sah (error in persona). Gugatan dinilai kurang pihak (plurium litis consortium) serta kabur dan tidak jelas (obscuur libel). Bahkan, para penggugat tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan maupun batas-batas lahan yang disengketakan secara konkret.

Sebaliknya, PT Sandabi Indah Lestari dinilai memiliki dasar hukum yang kuat. Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini mengantongi Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 52 dan 65 dengan total luas 1.932,4 hektare sehingga jauh dari klaim sepihak penggugat yang menyebut penguasaan lahan lebih dari 3.000 hektare.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa seluruh areal perkebunan PT Sandabi berada di dua kecamatan di Bengkulu Utara dan telah sesuai dengan perizinan yang berlaku. Tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan para penggugat.

Baca Juga :  Korupsi di Bengkulu Rugikan Rp 3,39 triliun, Kejati Bengkulu Balikkan Rp 1,4 Triliun Aset ke Negara

Dari sisi tanggung jawab sosial, perusahaan bahkan telah menjalankan program revitalisasi perkebunan melalui pola kemitraan dan kebun plasma. Fakta ini memperkuat kesimpulan majelis bahwa tidak ada kerugian materiel maupun immateriel yang dapat dibuktikan oleh para penggugat.

Manager Legal External SIL Group, Sultan Syahrir, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai keputusan pengadilan menjadi penegasan bahwa supremasi hukum harus dihormati semua pihak.

“Mari kita taati putusan pengadilan. Ini menjadi pelajaran bahwa setiap klaim harus didasarkan pada bukti dan jalur hukum yang benar,” ujarnya.

Putusan ini sekaligus memberi kepastian hukum bagi dunia usaha di Bengkulu. Di tengah upaya pemerintah mendorong investasi sektor perkebunan, kepastian hukum menjadi fondasi utama agar iklim usaha tetap kondusif dan berkeadilan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP
Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat
Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM
Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik
JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara
Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Sidang Korupsi GOR Kepahiang, Kuasa Hukum Nilai Perkara Hanya Salah Administrasi
Berita ini 413 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:13 WIB

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:38 WIB

Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat

Senin, 27 Juli 2026 - 19:43 WIB

Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM

Senin, 27 Juli 2026 - 18:55 WIB

Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:39 WIB

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Bengkulu

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Jul 2026 - 23:39 WIB