Eks Kadis Pertambangan BU Dietapkan Tsk, Kejati Beri Sinyal Kaut Tsk Baru

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Bengkulu terus membongkar jaringan korupsi tambang. Mantan pejabat lama ikut terseret dan resmi ditahan.

Kejati Bengkulu terus membongkar jaringan korupsi tambang. Mantan pejabat lama ikut terseret dan resmi ditahan.

RAKATMERAHPUTIH – Komitmen Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam membongkar mega korupsi tambang kembali dibuktikan. Kali ini, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara (BU) tahun 2007 berinisial FM resmi ditahan sebagai tersangka baru. Penahanan ini mempertegas bahwa pejabat lama pun tidak kebal hukum.

Disampaikan Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Asintel Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa didampingi Kasidik Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan kebijakan strategis daerah yang berdampak besar terhadap pengelolaan sumber daya alam. Pada tahun 2007, dua keputusan bupati diterbitkan untuk memindahkan kuasa pertambangan kepada PT Ratu Samban Mining. Namun, keputusan tersebut kini dinilai sarat pelanggaran.

Baca Juga :  Edwar Samsi Minta Pejabat Hentikan Opini Sesat Soal Berhantikan PPPK Kerana Belanja Pegawai Tinggi

Menurut Kejati Bengkulu, proses penerbitan izin dilakukan tanpa rekomendasi teknis dari dinas terkait, tanpa kajian lapangan, serta melanggar aturan Kementerian ESDM dan peraturan daerah. Hal ini menunjukkan adanya praktik manipulasi kewenangan yang terstruktur.

Lebih jauh, penyidik menemukan dugaan aliran uang Rp 600 juta yang berkaitan dengan penerbitan izin tersebut. Aliran dana ini memperkuat dugaan bahwa keputusan bupati bukan murni kebijakan administratif, melainkan bagian dari praktik korupsi.

FM diduga berperan dalam membiarkan proses tersebut berjalan, meski mengetahui adanya pelanggaran prosedur. Sebagai pejabat teknis, ia seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan.

Baca Juga :  Destita Khairilisani Buktikan Perempuan Bengkulu Bisa Bersinar di Tingkat Nasional

Kejati Bengkulu menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan, tidak menutup kemungkinan aka nada tersangka baru lagi dalam kasus ini.

“Kami tidak berhenti pada satu nama. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas David Palapa Duarsa.

Ditambahkanya, dalam waktu dekat penyidik akan Kembali memeriksa mantan pejabat bahkan mantan kepala daerah juga tidak luput untuk diminta keterangan dalam perkara tersebut, bahkan saat dikonfermasi apakah mantan bupati BU pada waktu itu juga akan diperiksa. Penyidik membernarkan.

“Semua yang telibat dalam perkara tersebut akan diperiksa,” tegasnya

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP
Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat
Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM
Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik
JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara
Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Sidang Korupsi GOR Kepahiang, Kuasa Hukum Nilai Perkara Hanya Salah Administrasi
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:13 WIB

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:38 WIB

Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat

Senin, 27 Juli 2026 - 19:43 WIB

Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM

Senin, 27 Juli 2026 - 18:55 WIB

Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:39 WIB

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Bengkulu

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Jul 2026 - 23:39 WIB