Konflik Internal Golkar Bengkulu Memanas, PAW Ketua DPRD Digugat ke PN Jakarta Barat

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakyatmerahputih— Dinamika politik internal Partai Golkar di Provinsi Bengkulu memasuki babak baru. Polemik PAW Ketua DPRD Bengkulu yang sejak awal menuai perdebatan, kini resmi berujung ke meja hijau. Ketua DPRD Bengkulu, Sumardi, menggugat DPP Partai Golkar hingga Menteri Dalam Negeri RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Gugatan tersebut menandai eskalasi konflik yang tidak lagi sebatas persoalan internal partai, tetapi telah merambah ke ranah hukum dan kelembagaan negara. Langkah ini ditempuh setelah proses PAW dinilai berjalan tanpa kejelasan dan menimbulkan ketidakpastian politik di DPRD Bengkulu.

Melalui kuasa hukumnya, Zetriansyah, SH, Sumardi menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Mendagri agar tidak melanjutkan proses PAW sampai perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Surat bertanggal 16 Desember 2025 tersebut telah diterima Sekretariat Jenderal Kemendagri.

Baca Juga :  Tak Sekadar Penjara: Strategi Kejati Bengkulu Kembalikan Uang Negara dari Koruptor

Dalam gugatan yang terdaftar dengan Nomor PN JKT-BRT-14122025GYG, Sumardi menempatkan Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia sebagai Tergugat I. Selain itu, Sekretaris Jenderal DPP Golkar, Samsi Amanah, serta Mendagri RI turut didudukkan sebagai pihak dalam perkara ini.

Polemik PAW Ketua DPRD Bengkulu sejak awal memang sarat kepentingan politik. Jabatan Ketua DPRD bukan hanya posisi administratif, melainkan simbol kekuasaan dan pengaruh dalam menentukan arah kebijakan daerah.

Situasi semakin rumit karena hingga kini Sumardi masih menjalankan tugas sebagai Ketua DPRD, sementara proses PAW berjalan di tengah tarik-menarik kepentingan antara struktur partai dan mekanisme pemerintahan.

Baca Juga :  Pemprov Mulai Benahi Taman Remaja, Siap Diusulkan Jadi Proyek Rp60 Miliar

Sejumlah pengamat menilai, gugatan ini mencerminkan retaknya komunikasi internal partai serta belum solidnya mekanisme penyelesaian konflik di tubuh partai politik. Ketika jalur internal tidak lagi efektif, jalur hukum pun dipilih sebagai jalan terakhir.

Gugatan ini juga berpotensi berdampak pada stabilitas politik daerah. DPRD sebagai lembaga legislatif diharapkan tetap fokus pada fungsi legislasi dan pengawasan, namun konflik berkepanjangan dikhawatirkan mengganggu kinerja kelembagaan.

Hingga kini, baik DPP Partai Golkar maupun Kementerian Dalam Negeri belum memberikan tanggapan resmi. Publik Bengkulu pun menanti kejelasan hukum dan politik atas polemik yang berlarut-larut ini.

Berita Terkait

Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran
SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD
Giliran Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK
Dikbud Kota Bengkulu Warning Sekolah Jangan Abaikan Potensi Siswa Berprestasi
Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS
Syukuran Sederhana Warnai 81 Tahun Pengabdian Kejaksaan di Bengkulu
Ziarah di TMP Balai Buntar, Kajati Bengkulu Tekankan Integritas dan Pengabdian
Usulan Hibah Tanah Eks Gubernur Masih Berproses
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:24 WIB

Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran

Selasa, 8 September 2026 - 17:51 WIB

SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD

Senin, 7 September 2026 - 15:57 WIB

Giliran Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Kamis, 3 September 2026 - 17:28 WIB

Dikbud Kota Bengkulu Warning Sekolah Jangan Abaikan Potensi Siswa Berprestasi

Kamis, 3 September 2026 - 17:03 WIB

Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS

Berita Terbaru

Nasional

Giliran Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 7 Sep 2026 - 15:57 WIB