Korupsi di Bengkulu Rugikan Rp 3,39 triliun, Kejati Bengkulu Balikkan Rp 1,4 Triliun Aset ke Negara

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ekspose Kejati terkait penanganan kasus Korupsi sepanjang satu tahun

Ekspose Kejati terkait penanganan kasus Korupsi sepanjang satu tahun

RAKYATMERAHPUTIH — Bagi sebagian orang, angka triliunan rupiah mungkin terdengar sekadar statistik. Namun bagi masyarakat Bengkulu, uang negara yang dikorupsi adalah hilangnya jalan yang seharusnya dibangun, jembatan yang seharusnya diperbaiki, hingga fasilitas layanan publik yang semestinya dapat dinikmati. Itulah pesan kuat yang disampaikan Kejati Bengkulu dalam peringatan HAKORDIA 2025.

Dalam konferensi pers di Aula Sasana Bina Karya, Kejati mengungkap bahwa sepanjang 2025 total kerugian negara mencapai Rp 3,39 triliun. Angka ini bukan hanya mencerminkan besarnya kasus, tetapi juga skala dampak yang dirasakan masyarakat.

Sektor pertambangan batubara dan perkebunan sawit yang menjadi tumpuan ekonomi daerah justru menjadi sumber besar kerugian negara akibat penyelewengan. Korupsi terjadi mulai dari tahapan perizinan, retribusi, hingga pengelolaan investasi.

Baca Juga :  Refleksi Tahun 2025, Kajati Bengkulu Ajak Jajaran Perkuat Soliditas Hadapi 2026

Proyek jalan tol dan tata kelola investasi pemerintah daerah juga turut menjadi perhatian Kejati. Semestinya proyek-proyek tersebut membawa manfaat besar bagi masyarakat, namun praktik curang sejumlah oknum membuat manfaat itu tidak maksimal.

Di tengah gelombang kasus korupsi, kabar baik datang dari pemulihan keuangan negara. Kejati Bengkulu berhasil mengembalikan Rp 1,447 triliun kembali ke negara. Aset yang dipulihkan meliputi. kendaraan dan mesin, tanah dan bangunan, uang tunai, aset perusahaan.

Baca Juga :  Helmi Hasan Gaspol Infrastruktur dan Kawasan Industri, Bengkulu Bidik Lonjakan Ekonomi 2027

Dalam pameran HAKORDIA, uang tunai Rp 44,09 miliar dipajang sebagai bukti bahwa negara tidak tinggal diam.

Wakil Kepala Kejati Bengkulu, Dr. Muslikhuddin, didampinggi Asintel Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H menegaskan bahwa pemberantasan korupsi adalah upaya menyelamatkan masa depan daerah. Setiap aset yang diselamatkan adalah napas bagi masyarakat.

“Setiap rupiah yang kembali adalah hak rakyat. Korupsi bukan hanya melanggar hukum, tapi merampas hak masyarakat,” ujarnya.

Dengan visi Bengkulu Bersih dan Bebas Korupsi, Kejati berkomitmen mengawal tata kelola pemerintahan yang transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

 

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Haornas ke-43, Pemprov Bengkulu Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup
Pemprov Bengkulu Percepat Manajemen Talenta, Empat Kursi Kepala OPD Masih Kosong
Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran
SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD
Dikbud Kota Bengkulu Warning Sekolah Jangan Abaikan Potensi Siswa Berprestasi
Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS
Syukuran Sederhana Warnai 81 Tahun Pengabdian Kejaksaan di Bengkulu
Ziarah di TMP Balai Buntar, Kajati Bengkulu Tekankan Integritas dan Pengabdian
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 17:08 WIB

Haornas ke-43, Pemprov Bengkulu Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup

Rabu, 9 September 2026 - 17:02 WIB

Pemprov Bengkulu Percepat Manajemen Talenta, Empat Kursi Kepala OPD Masih Kosong

Selasa, 8 September 2026 - 18:24 WIB

Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran

Selasa, 8 September 2026 - 17:51 WIB

SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD

Kamis, 3 September 2026 - 17:03 WIB

Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS

Berita Terbaru

Nasional

Giliran Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 7 Sep 2026 - 15:57 WIB