RAKYATMERAHPUTIH – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang tak kunjung diumumkan hingga Desember 2025 menimbulkan banyak spekulasi. Dari kondisi ekonomi global hingga keputusan Mahkamah Konstitusi, berbagai faktor disebut menjadi penyebab molornya pengumuman yang biasanya berlangsung setiap November.
Wamenaker RI, Afriansyah Noor, memberikan gambaran lebih mendalam tentang kompleksitas proses penetapan upah tahun ini. Menurutnya, pemerintah harus berhati-hati dalam mengumumkan angka final karena tahun 2025 adalah periode sensitif, baik secara politik maupun ekonomi.
“Pemerintah menunggu momen tepat agar keputusan UMP tidak menimbulkan instabilitas. Keputusan ini menyangkut pengusaha, pekerja, bahkan iklim investasi,” kata Afriansyah.
Di balik layar, pemerintah tengah mengutak-atik formula baru berdasarkan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mengharuskan perbaikan regulasi pengupahan. Putusan ini menilai formula sebelumnya kurang memberi kepastian dan keadilan bagi pekerja.
Selain MK, perhitungan UMP harus memperhitungkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terbaru, inflasi, produktivitas, hingga kondisi pasar tenaga kerja. Situasi ekonomi nasional yang tengah menghadapi tekanan global membuat kehatian-hatian pemerintah semakin tinggi.
“Sejak Maret 2025, pemerintah dan Tripartit sudah rapat. Semua data kita analisis. Kita ingin rumus UMP diterima kedua belah pihak,” jelas Afriansyah.
Di sisi lain, beberapa daerah mengalami bencana yang berdampak pada ekonomi regional, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kondisi ini membuat pemerintah mempertimbangkan penyesuaian khusus dalam penetapan UMP di wilayah tersebut.
“Bencana menjadi salah satu variabel. Karena itu formula UMP tidak bisa diterapkan secara rata,” ujarnya.
Bagi pengusaha, molornya keputusan membuat proses penyusunan anggaran 2026 ikut tertunda. Mereka membutuhkan kepastian biaya tenaga kerja sebelum menyusun rencana produksi dan investasi.
Sementara serikat pekerja mendesak pemerintah untuk lebih transparan. Mereka menilai pekerja menjadi pihak paling dirugikan ketika pengumuman upah dilakukan terlalu dekat dengan pergantian tahun.
“Yang penting sebelum 31 Desember 2025, UMP sudah diumumkan,” tegas Afriansyah.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









