Rakyatmerahputih— Dinamika politik internal Partai Golkar di Provinsi Bengkulu memasuki babak baru. Polemik PAW Ketua DPRD Bengkulu yang sejak awal menuai perdebatan, kini resmi berujung ke meja hijau. Ketua DPRD Bengkulu, Sumardi, menggugat DPP Partai Golkar hingga Menteri Dalam Negeri RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Gugatan tersebut menandai eskalasi konflik yang tidak lagi sebatas persoalan internal partai, tetapi telah merambah ke ranah hukum dan kelembagaan negara. Langkah ini ditempuh setelah proses PAW dinilai berjalan tanpa kejelasan dan menimbulkan ketidakpastian politik di DPRD Bengkulu.
Melalui kuasa hukumnya, Zetriansyah, SH, Sumardi menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Mendagri agar tidak melanjutkan proses PAW sampai perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Surat bertanggal 16 Desember 2025 tersebut telah diterima Sekretariat Jenderal Kemendagri.
Dalam gugatan yang terdaftar dengan Nomor PN JKT-BRT-14122025GYG, Sumardi menempatkan Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia sebagai Tergugat I. Selain itu, Sekretaris Jenderal DPP Golkar, Samsi Amanah, serta Mendagri RI turut didudukkan sebagai pihak dalam perkara ini.
Polemik PAW Ketua DPRD Bengkulu sejak awal memang sarat kepentingan politik. Jabatan Ketua DPRD bukan hanya posisi administratif, melainkan simbol kekuasaan dan pengaruh dalam menentukan arah kebijakan daerah.
Situasi semakin rumit karena hingga kini Sumardi masih menjalankan tugas sebagai Ketua DPRD, sementara proses PAW berjalan di tengah tarik-menarik kepentingan antara struktur partai dan mekanisme pemerintahan.
Sejumlah pengamat menilai, gugatan ini mencerminkan retaknya komunikasi internal partai serta belum solidnya mekanisme penyelesaian konflik di tubuh partai politik. Ketika jalur internal tidak lagi efektif, jalur hukum pun dipilih sebagai jalan terakhir.
Gugatan ini juga berpotensi berdampak pada stabilitas politik daerah. DPRD sebagai lembaga legislatif diharapkan tetap fokus pada fungsi legislasi dan pengawasan, namun konflik berkepanjangan dikhawatirkan mengganggu kinerja kelembagaan.
Hingga kini, baik DPP Partai Golkar maupun Kementerian Dalam Negeri belum memberikan tanggapan resmi. Publik Bengkulu pun menanti kejelasan hukum dan politik atas polemik yang berlarut-larut ini.









