Pilkada Dipilih Melalui DPRD Tidak Inskonstitusional

Oleh : Sekretaris DPD AMPI Provinsi Bengkulu, Aan Julianda SH. MH

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris DPD AMPI Provinsi Bengkulu, Aan Julianda SH. MH

Sekretaris DPD AMPI Provinsi Bengkulu, Aan Julianda SH. MH

RAKYATMERAHPUTIH – Wacana Pilkada melalui DPRD sekarang lagi jadi buah bibir, banyak pro dan kontra dikalangan elit politik, akademisi dan elem-elemen masyarakat. Kepala Daerah dipilih DPRD ini bukan sesuatu yang baru di Indoneisa sebelum pilkada dipilih langsung oleh rakyat pada tahun 2005 pilkada dipilih melalui DPRD. Wacana ini sebenarnya beberapa tahun terakhir sudah beberapa kali dibahas di DPR RI, tetapi belum terlaksana, akhir-akhir ini kembali diwacanakan dengan revisi undang-undang pilkada.

Indonesia sebagai negara demokrasi tentu wacana ini menjadi perdebatan karena dianggap jika kepala daerah tidak dipilih langsung oleh rakyat dianggap menghilangkan kedaulatan rakyat. Tetapi dengan kemajuan teknologi serta budaya politik yang mulai kapitalistik dan hedonistik, sistem pilkada dengan one man one vote menuai banyak perdebatan karena semenjak menggunakan sistem ini banyak praktek-praktek kecurangan sering terjadi, seperti money politic, black campain, issu sarah dimunculkan bahkan terjadi konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat. Selain itu gaya hidup masyarakat menjadi radikal dan reaksioner yang diakibatkan sering terjadinya konflik pada saat proses suksesi pergantian kepemimpinan.

Baca Juga :  Upah Panen Naik, Pemanen Bersyukur: PT SIL Dinilai Perhatikan Kesejahteraan Karyawan

Dalam Konstitusi Republik Indonesia Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoneisa Tahun 1994 mengenai Pilkada ini diataur dengan pasal yang berbeda dengan Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilu diatur pada pasal 22 UUD  1945 sedangkan  mengenai pilkada diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara “demokratis”.

Baca Juga :  Usai Ditetapkan Tersangka. Rumah Mantan Kadis Tambang Bengkulu Digeledah

Dari uraian diatas dapat dilihat bahwa konstitusi juga secara tegas tidak memasukkan pemilihan kepala daerah ke dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yang hanya mengatur pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Karena pemilihan kepala daerah tidak berada dalam rezim pemilu, maka ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak bertentangan dengan konstitusi. Karena kalimat demokratis yang disebutkan dalam Pasal 18 tersebut tidak harus mutlak dipilih langsung oleh rakyat karena system negara kita menganut system kedaulatan perwakilan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran
SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD
Giliran Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK
Dikbud Kota Bengkulu Warning Sekolah Jangan Abaikan Potensi Siswa Berprestasi
Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS
Syukuran Sederhana Warnai 81 Tahun Pengabdian Kejaksaan di Bengkulu
Ziarah di TMP Balai Buntar, Kajati Bengkulu Tekankan Integritas dan Pengabdian
Usulan Hibah Tanah Eks Gubernur Masih Berproses
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:24 WIB

Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran

Selasa, 8 September 2026 - 17:51 WIB

SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD

Senin, 7 September 2026 - 15:57 WIB

Giliran Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Kamis, 3 September 2026 - 17:28 WIB

Dikbud Kota Bengkulu Warning Sekolah Jangan Abaikan Potensi Siswa Berprestasi

Kamis, 3 September 2026 - 17:03 WIB

Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS

Berita Terbaru

Nasional

Giliran Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 7 Sep 2026 - 15:57 WIB