RAKYATMERAHPUTIH – Penggeledahan yang dilakukan tim Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu di Kabupaten Kepahiang berlangsung cukup lama. Selama kurang lebih 7 jam, penyidik menyisir berbagai lokasi untuk mencari bukti dalam kasus dugaan korupsi
Kegiatan ini dimulai sejak pukul 09.20 WIB pada Rabu 8 April 2026. Tim penyidik menyebar ke beberapa titik, termasuk kantor dinas dan rumah pejabat.
Lokasi yang menjadi sasaran adalah Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora), Badan Keuangan Daerah (BKD), serta empat rumah pejabat.
Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh. Setiap ruangan diperiksa, termasuk dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Syahir Fuad didampingi Perwira Unit Tipidkor, AKP Muslim, menyebutkan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
“Tujuannya untuk memperkuat alat bukti, baik berupa dokumen pembayaran maupun laporan kegiatan,” ujarnya.
Setelah proses selesai, penyidik membawa sejumlah barang bukti dari lokasi. Dokumen dan berkas dimasukkan ke dalam boks plastik, sementara perangkat elektronik juga diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti tersebut akan dianalisis untuk mengetahui alur penggunaan anggaran serta kemungkinan adanya penyimpangan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Syahir Fuad, menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Ini rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan korupsi,” katanya.
Langkah ini menunjukkan bahwa penyidik bekerja secara sistematis dalam mengungkap kasus tersebut. Pengumpulan barang bukti menjadi tahap penting sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Sejauh ini, belum ada informasi resmi terkait penetapan tersangka. Namun, penyidik memastikan bahwa proses akan terus berlanjut.
Penggeledahan di Kepahiang ini menjadi salah satu langkah nyata aparat dalam mengungkap dugaan korupsi dan menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas perkara dugaan manipulasi kegiatan dan pekerjaan, diantaranya meliputi Perjalanan Dinas, Belanja Alat Tulis Kantor (ATK)/ Bahan Cetak, Belanja makan minum, belanja alat listrik dan pekerjaan konstruksi 7 paket tahun 2023 senilai Rp 6,2 Miliar.Pantauan di lapangan menunjukkan, setelah proses penggeledahan selesai, penyidik membawa sejumlah barang bukti.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









