RAKYATMERAHPUTIH – Setelah hampir empat tahun buron, terpidana kasus tambang ilegal, Lolik Eriadi, akhirnya berhasil ditangkap. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama tim dari Kejaksaan Negeri Bengkulu mengamankan Lolik yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022.
Lolik diketahui merupakan terpidana dalam kasus pengelolaan tambang galian C tanpa izin di Desa Talang Giring, Kabupaten Seluma. Kasus ini telah bergulir sejak beberapa tahun lalu hingga akhirnya memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam putusan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada 2 Desember 2021 menjatuhkan vonis kepada Lolik berupa hukuman penjara selama 1 tahun 1 bulan, serta denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu setelah proses banding. Namun, Lolik masih mencoba melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Upaya tersebut akhirnya kandas. Pada 2022, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Lolik. Dengan demikian, putusan pengadilan sebelumnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Namun bukannya menjalani hukuman, Lolik justru menghilang dan tidak memenuhi panggilan eksekusi dari pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Sejak saat itu, ia resmi masuk dalam daftar buronan dan terus diburu aparat penegak hukum.
Pengejaran terhadap Lolik berlangsung cukup lama. Tim Tabur Kejati Bengkulu terus melakukan pelacakan hingga akhirnya keberadaan terpidana berhasil diketahui.
Pada tahun 2026, upaya tersebut membuahkan hasil. Lolik berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh tim gabungan Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu.
Setelah ditangkap, Lolik langsung dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum ke Lapas Bentiring untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan, yakni 1 tahun 1 bulan penjara.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tetap konsisten dalam mengeksekusi putusan pengadilan, meskipun terpidana sempat melarikan diri dalam waktu yang cukup lama.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku tindak pidana lainnya bahwa tidak ada tempat aman untuk bersembunyi dari hukum. Cepat atau lambat, proses hukum akan tetap berjalan hingga tuntas.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









