RAKYATMERAHPUTIH – Sengketa ketenagakerjaan antara puluhan mantan karyawan dan manajemen Bank Bengkulu akhirnya menemui titik akhir. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan sekitar 80 eks karyawan terhadap pihak perusahaan.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 9 di Pengadilan Hubungan Industrial. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tidak menerima seluruh tuntutan para penggugat.
Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Bank Bengkulu yang diwakili oleh tim kuasa hukum. Melalui kuasa hukumnya, Ana Tasia Pase, pihak bank menyampaikan bahwa putusan ini sekaligus memperjelas status hubungan kerja antara perusahaan dan para mantan karyawan.
“Majelis hakim menegaskan bahwa hubungan kerja antara klien kami dan para penggugat merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),” ujar Ana, Jumat.
Tidak hanya itu, dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan Bank Bengkulu untuk tetap membayarkan kompensasi kepada para mantan karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, menurut pihak bank, kewajiban tersebut sebenarnya telah lebih dulu dipenuhi bahkan sebelum putusan dibacakan.
“Kompensasi itu sudah kami bayarkan sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa langkah yang diambil klien kami dalam proses pemberhentian karyawan sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan,” jelasnya.
Putusan ini menjadi penegasan posisi hukum Bank Bengkulu dalam sengketa tersebut. Selain itu, hasil sidang ini juga memperkuat bahwa kebijakan perusahaan dalam mengakhiri hubungan kerja telah mengikuti mekanisme yang sah secara hukum.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka perkara antara eks karyawan dan Bank Bengkulu secara hukum dinyatakan selesai di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









