Upah di Bawah UMK Masih Ditemukan, Disnaker Kota Bengkulu Minta Pekerja Jangan Diam

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERIMA LAPORAN: Disnaker Kota Bengkulu masih menerima laporan pekerja yang dibayar di bawah UMK Rp3,08 juta. Pekerja diminta berani melapor demi perlindungan hak. (SELASA-21-04-2026)--FOTO: HADNI//MBG.

TERIMA LAPORAN: Disnaker Kota Bengkulu masih menerima laporan pekerja yang dibayar di bawah UMK Rp3,08 juta. Pekerja diminta berani melapor demi perlindungan hak. (SELASA-21-04-2026)--FOTO: HADNI//MBG.

BENGKULUBAROMETER – Persoalan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) masih menjadi perhatian serius di Kota Bengkulu. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu mengakui, laporan dari pekerja terkait pelanggaran ini masih terus berdatangan.

Sub Koordinator Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Bengkulu, Auliyus Marni, mengatakan bahwa meskipun sebagian besar perusahaan telah mengikuti aturan, masih ada sejumlah pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban membayar upah sesuai ketentuan.

“Secara umum memang sudah berjalan baik. Tapi kami masih menerima laporan dari pekerja yang dibayar di bawah UMK, dan itu tetap kami tindak lanjuti,” kata Auliyus, Selasa (21/04/2026).

Saat ini, UMK Kota Bengkulu ditetapkan sebesar Rp3.089.218. Angka tersebut merupakan batas minimum yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dalam memberikan upah kepada pekerja.

Menurut Auliyus, jika masih ada pekerja yang menerima gaji di bawah angka tersebut, maka hal itu termasuk pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan. Ia pun meminta para pekerja untuk tidak ragu melaporkan kondisi tersebut.

Baca Juga :  TPP ASN Maret 2026 Rp9,3 Miliar Tuntas Dicairkan

“Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan melapor ke Disnaker. Kami terbuka dan siap membantu,” tegasnya.

Ia menjelaskan, ketentuan pengupahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut menjadi pedoman utama bagi perusahaan dalam menentukan besaran upah.

Namun dalam praktiknya, tidak semua perusahaan menjalankan aturan tersebut secara maksimal. Karena itu, peran aktif pekerja dalam melaporkan pelanggaran menjadi sangat penting.

Auliyus mengakui, pengawasan langsung di lapangan memiliki keterbatasan. Saat dilakukan pembinaan atau inspeksi, perusahaan cenderung menampilkan kondisi yang terlihat sesuai aturan.

“Ketika kami turun, biasanya perusahaan akan menyampaikan hal-hal yang baik saja. Hampir tidak mungkin mereka mengaku melanggar. Maka laporan pekerja menjadi kunci,” jelasnya.

Baca Juga :  PSI Bengkulu Kejar Pembentukan Pengurus Hingga Kecamatan, Target Tuntas Sebelum Pelantikan

Disnaker sendiri membuka berbagai saluran pengaduan agar pekerja bisa menyampaikan keluhan dengan mudah. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi dan mediasi.

Meski demikian, pendekatan yang digunakan tidak langsung bersifat represif. Disnaker lebih mengedepankan dialog sebagai langkah awal penyelesaian.

“Kami ingin pekerja terlindungi, tapi juga perusahaan tetap bisa berjalan. Jadi kami cari solusi terbaik untuk kedua pihak,” ujarnya.

Auliyus menambahkan, selain menerima laporan, pihaknya juga terus melakukan pembinaan kepada perusahaan agar lebih patuh terhadap aturan pengupahan.

Pembinaan ini dilakukan secara rutin setiap tiga bulan. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban mereka dalam memenuhi hak pekerja.

Ia berharap ke depan kesadaran perusahaan semakin meningkat, sehingga kasus pelanggaran upah bisa ditekan.

“Kalau semua patuh, maka hubungan kerja akan lebih harmonis dan pekerja juga sejahtera,” tutupnya.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran
SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD
Dikbud Kota Bengkulu Warning Sekolah Jangan Abaikan Potensi Siswa Berprestasi
Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS
Syukuran Sederhana Warnai 81 Tahun Pengabdian Kejaksaan di Bengkulu
Ziarah di TMP Balai Buntar, Kajati Bengkulu Tekankan Integritas dan Pengabdian
Pemkot Bengkulu Perluas Penerima Bantuan, Duda hingga Penggali Kubur Kini Dapat Perhatian
Dua Anggota KPU RI Sambangi Bengkulu, Bawa Misi Perkuat Profesionalitas dan Integritas Penyelenggara Pemilu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:24 WIB

Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran

Selasa, 8 September 2026 - 17:51 WIB

SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD

Kamis, 3 September 2026 - 17:28 WIB

Dikbud Kota Bengkulu Warning Sekolah Jangan Abaikan Potensi Siswa Berprestasi

Kamis, 3 September 2026 - 17:03 WIB

Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS

Selasa, 1 September 2026 - 19:19 WIB

Ziarah di TMP Balai Buntar, Kajati Bengkulu Tekankan Integritas dan Pengabdian

Berita Terbaru

Nasional

Giliran Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 7 Sep 2026 - 15:57 WIB