RAKYATMERAHPUTIH – Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pelanggaran pembangunan di atas saluran drainase.
Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bengkulu, Tazakrisno, mengatakan langkah ini merupakan respons atas aduan masyarakat mengenai bangunan yang berdiri di atas saluran air. Dari hasil pengecekan di lapangan serta klarifikasi terhadap pemilik, ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan daerah.
“Hari ini kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya pembangunan di atas saluran air. Setelah dicek di lapangan dan dimintai keterangan, hasilnya memang benar ada pelanggaran Perda,” kata Taza, Kamis (23/04/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan pendataan sementara terdapat sekitar enam hingga delapan bangunan yang terindikasi melanggar, dengan dua pemilik utama. Bangunan tersebut berupa rumah tinggal dan kontrakan, namun penertiban hanya difokuskan pada bagian yang berada tepat di atas saluran air.
“Tidak semua bangunan dibongkar, hanya yang berada di atas saluran air saja. Pemilik juga sudah menyatakan siap untuk membongkar, bahkan sebagian akan melakukan pembongkaran secara mandiri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Taza menegaskan proses penertiban akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Tahapan dimulai dari pemberian surat teguran oleh dinas teknis hingga batas waktu yang ditentukan sebelum dilakukan tindakan lanjutan.
“Biasanya diberikan waktu sekitar satu minggu setelah surat teguran. Kami juga mengimbau masyarakat yang memiliki bangunan serupa agar segera merapikan secara mandiri,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Toko Emas Rembulan, Pika, menyatakan pihaknya tidak keberatan dengan langkah penertiban tersebut dan siap mengikuti aturan yang berlaku.
“Dari awal kami sudah menyampaikan bahwa bangunan ini silakan dibongkar. Tidak ada masalah bagi kami, baik dibongkar mandiri maupun oleh pemerintah,” ungkap Pika.
Ia juga berharap proses pembongkaran dapat segera dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Disamping itu, Camat Ratu Samban, Novi Wahyudi, menambahkan pihaknya turut mendampingi proses di lapangan dan memastikan koordinasi antarinstansi berjalan lancar. Ia mengapresiasi sikap kooperatif warga dalam menyikapi penertiban tersebut.
“Alhamdulillah, warga yang memiliki bangunan cukup kooperatif dan siap untuk dilakukan pembongkaran, baik secara mandiri maupun oleh pemerintah,” tuturnya.
Menurut Novi, mekanisme penertiban akan mengacu pada prosedur yang telah ditetapkan, yakni melalui tahapan surat teguran secara bertahap sebelum dilakukan pembongkaran.
“Prosesnya dimulai dari teguran pertama hingga ketiga. Rentang waktunya bisa sekitar satu hingga dua minggu, tergantung teknis dari dinas terkait,” tutupnya.









