Bangunan Bermasalah Ditegur, Pembongkaran Segera Dilaksanakan

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMERAHPUTIH – Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pelanggaran pembangunan di atas saluran drainase.

Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bengkulu, Tazakrisno, mengatakan langkah ini merupakan respons atas aduan masyarakat mengenai bangunan yang berdiri di atas saluran air. Dari hasil pengecekan di lapangan serta klarifikasi terhadap pemilik, ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan daerah.

“Hari ini kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya pembangunan di atas saluran air. Setelah dicek di lapangan dan dimintai keterangan, hasilnya memang benar ada pelanggaran Perda,” kata Taza, Kamis (23/04/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan pendataan sementara terdapat sekitar enam hingga delapan bangunan yang terindikasi melanggar, dengan dua pemilik utama. Bangunan tersebut berupa rumah tinggal dan kontrakan, namun penertiban hanya difokuskan pada bagian yang berada tepat di atas saluran air.

Baca Juga :  14 Pejabat Baru Diminta Fokus Jalankan Program Bantu Rakyat untuk Infrastruktur dan Ekonomi

“Tidak semua bangunan dibongkar, hanya yang berada di atas saluran air saja. Pemilik juga sudah menyatakan siap untuk membongkar, bahkan sebagian akan melakukan pembongkaran secara mandiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Taza menegaskan proses penertiban akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Tahapan dimulai dari pemberian surat teguran oleh dinas teknis hingga batas waktu yang ditentukan sebelum dilakukan tindakan lanjutan.

“Biasanya diberikan waktu sekitar satu minggu setelah surat teguran. Kami juga mengimbau masyarakat yang memiliki bangunan serupa agar segera merapikan secara mandiri,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan Toko Emas Rembulan, Pika, menyatakan pihaknya tidak keberatan dengan langkah penertiban tersebut dan siap mengikuti aturan yang berlaku.

“Dari awal kami sudah menyampaikan bahwa bangunan ini silakan dibongkar. Tidak ada masalah bagi kami, baik dibongkar mandiri maupun oleh pemerintah,” ungkap Pika.

Baca Juga :  Produksi Tambang MBLB Bengkulu Mulai Diawasi Ketat, Perusahaan Wajib Lapor Berkala

Ia juga berharap proses pembongkaran dapat segera dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Disamping itu, Camat Ratu Samban, Novi Wahyudi, menambahkan pihaknya turut mendampingi proses di lapangan dan memastikan koordinasi antarinstansi berjalan lancar. Ia mengapresiasi sikap kooperatif warga dalam menyikapi penertiban tersebut.

“Alhamdulillah, warga yang memiliki bangunan cukup kooperatif dan siap untuk dilakukan pembongkaran, baik secara mandiri maupun oleh pemerintah,” tuturnya.

Menurut Novi, mekanisme penertiban akan mengacu pada prosedur yang telah ditetapkan, yakni melalui tahapan surat teguran secara bertahap sebelum dilakukan pembongkaran.

“Prosesnya dimulai dari teguran pertama hingga ketiga. Rentang waktunya bisa sekitar satu hingga dua minggu, tergantung teknis dari dinas terkait,” tutupnya.

Berita Terkait

Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran
SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD
Dikbud Kota Bengkulu Warning Sekolah Jangan Abaikan Potensi Siswa Berprestasi
Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS
Syukuran Sederhana Warnai 81 Tahun Pengabdian Kejaksaan di Bengkulu
Ziarah di TMP Balai Buntar, Kajati Bengkulu Tekankan Integritas dan Pengabdian
Pemkot Bengkulu Perluas Penerima Bantuan, Duda hingga Penggali Kubur Kini Dapat Perhatian
Dua Anggota KPU RI Sambangi Bengkulu, Bawa Misi Perkuat Profesionalitas dan Integritas Penyelenggara Pemilu
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:24 WIB

Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran

Selasa, 8 September 2026 - 17:51 WIB

SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD

Kamis, 3 September 2026 - 17:28 WIB

Dikbud Kota Bengkulu Warning Sekolah Jangan Abaikan Potensi Siswa Berprestasi

Kamis, 3 September 2026 - 17:03 WIB

Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS

Selasa, 1 September 2026 - 19:19 WIB

Ziarah di TMP Balai Buntar, Kajati Bengkulu Tekankan Integritas dan Pengabdian

Berita Terbaru

Nasional

Giliran Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 7 Sep 2026 - 15:57 WIB