RAKYATMERAHPUTIH – Sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi tambang batu bara di Bengkulu kembali membuka fakta penting. Tidak hanya soal ancaman pidana bagi para terdakwa, sidang ini juga menyoroti nasib aset bernilai besar yang sebelumnya sempat disita penyidik.
Dalam persidangan yang digelar Rabu (22/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sebagian besar aset sitaan milik terdakwa Bebby Hussy dan Sakya Hussy dikembalikan. Keputusan ini diambil setelah nilai pemulihan kerugian negara dinilai telah terpenuhi.
Sejak awal penyidikan, kasus ini memang menyita perhatian publik. Pasalnya, penyidik menyita berbagai aset dengan nilai fantastis yang diduga berkaitan dengan perkara. Aset tersebut meliputi kendaraan mewah, rumah, tanah, hingga stok batu bara dalam jumlah besar.
Dalam tuntutannya, jaksa menjelaskan bahwa uang titipan serta aset yang sebelumnya disita telah diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti. Hal ini khususnya berlaku untuk terdakwa Bebby Hussy dan Sakya Hussy.
JPU Ahmad Ghufroni menegaskan bahwa tujuan utama penyitaan sejak awal bukan sekadar mengamankan barang, tetapi untuk menjamin pemulihan kerugian negara.
“Pada dasarnya penyitaan dilakukan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Dan dari pihak terdakwa sudah melakukan pengembalian,” jelas Ghufroni di hadapan majelis hakim.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait status aset yang sebelumnya diamankan, Ghufroni membenarkan bahwa sejumlah barang bernilai tinggi tersebut telah dikembalikan.
“Iya,” jawabnya singkat.
Berdasarkan data yang terungkap dalam persidangan, aset yang sempat disita cukup beragam dan bernilai besar. Di antaranya kendaraan mewah seperti Pajero, Mini Cooper, hingga Toyota Rush. Selain itu, terdapat pula rumah mewah, belasan bidang tanah, obligasi bernilai miliaran rupiah, giro, serta sekitar 126 ribu ton batu bara siap jual.
Tak hanya itu, penyidik juga sempat menyita workshop, alat berat, hingga rekening dan deposito milik terdakwa. Seluruh aset tersebut sebelumnya dijadikan jaminan dalam upaya pengembalian kerugian negara.
Namun kini, setelah dana pengganti dinilai telah mencukupi, aset-aset tersebut tidak lagi diperlukan sebagai jaminan. Oleh karena itu, jaksa memutuskan untuk mengembalikannya kepada pihak terdakwa.
Langkah ini menunjukkan bahwa fokus penegakan hukum dalam perkara ini tidak semata pada penyitaan aset, tetapi lebih pada pemulihan kerugian negara.
Penulis : Windi junius
Editor : Redaksi









