Aset Mewah Dikembalikan! JPU Ungkap Uang Pengganti Sudah Tutup Kerugian Negara Kasus Tambang

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aset mewah milik terdakwa kasus tambang Bengkulu dikembalikan setelah uang pengganti dinilai menutup kerugian negara. Jaksa ungkap fakta baru dalam sidang tuntutan.

Aset mewah milik terdakwa kasus tambang Bengkulu dikembalikan setelah uang pengganti dinilai menutup kerugian negara. Jaksa ungkap fakta baru dalam sidang tuntutan.

RAKYATMERAHPUTIH – Sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi tambang batu bara di Bengkulu kembali membuka fakta penting. Tidak hanya soal ancaman pidana bagi para terdakwa, sidang ini juga menyoroti nasib aset bernilai besar yang sebelumnya sempat disita penyidik.

Dalam persidangan yang digelar Rabu (22/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sebagian besar aset sitaan milik terdakwa Bebby Hussy dan Sakya Hussy dikembalikan. Keputusan ini diambil setelah nilai pemulihan kerugian negara dinilai telah terpenuhi.

Sejak awal penyidikan, kasus ini memang menyita perhatian publik. Pasalnya, penyidik menyita berbagai aset dengan nilai fantastis yang diduga berkaitan dengan perkara. Aset tersebut meliputi kendaraan mewah, rumah, tanah, hingga stok batu bara dalam jumlah besar.

Baca Juga :  Panitia Dibubarkan, Warisan Jamda VII Kaur Diharap Jadi Energi Baru Pembangunan SDM

Dalam tuntutannya, jaksa menjelaskan bahwa uang titipan serta aset yang sebelumnya disita telah diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti. Hal ini khususnya berlaku untuk terdakwa Bebby Hussy dan Sakya Hussy.

JPU Ahmad Ghufroni menegaskan bahwa tujuan utama penyitaan sejak awal bukan sekadar mengamankan barang, tetapi untuk menjamin pemulihan kerugian negara.

“Pada dasarnya penyitaan dilakukan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Dan dari pihak terdakwa sudah melakukan pengembalian,” jelas Ghufroni di hadapan majelis hakim.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait status aset yang sebelumnya diamankan, Ghufroni membenarkan bahwa sejumlah barang bernilai tinggi tersebut telah dikembalikan.

“Iya,” jawabnya singkat.

Berdasarkan data yang terungkap dalam persidangan, aset yang sempat disita cukup beragam dan bernilai besar. Di antaranya kendaraan mewah seperti Pajero, Mini Cooper, hingga Toyota Rush. Selain itu, terdapat pula rumah mewah, belasan bidang tanah, obligasi bernilai miliaran rupiah, giro, serta sekitar 126 ribu ton batu bara siap jual.

Baca Juga :  Tambang Rakyat Terjepit WIUP, Warga Lebong Menunggu Kepastian Hukum

Tak hanya itu, penyidik juga sempat menyita workshop, alat berat, hingga rekening dan deposito milik terdakwa. Seluruh aset tersebut sebelumnya dijadikan jaminan dalam upaya pengembalian kerugian negara.

Namun kini, setelah dana pengganti dinilai telah mencukupi, aset-aset tersebut tidak lagi diperlukan sebagai jaminan. Oleh karena itu, jaksa memutuskan untuk mengembalikannya kepada pihak terdakwa.

Langkah ini menunjukkan bahwa fokus penegakan hukum dalam perkara ini tidak semata pada penyitaan aset, tetapi lebih pada pemulihan kerugian negara.

Penulis : Windi junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Haornas ke-43, Pemprov Bengkulu Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup
Pemprov Bengkulu Percepat Manajemen Talenta, Empat Kursi Kepala OPD Masih Kosong
Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran
SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD
Dikbud Kota Bengkulu Warning Sekolah Jangan Abaikan Potensi Siswa Berprestasi
Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS
Syukuran Sederhana Warnai 81 Tahun Pengabdian Kejaksaan di Bengkulu
Ziarah di TMP Balai Buntar, Kajati Bengkulu Tekankan Integritas dan Pengabdian
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 17:08 WIB

Haornas ke-43, Pemprov Bengkulu Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup

Rabu, 9 September 2026 - 17:02 WIB

Pemprov Bengkulu Percepat Manajemen Talenta, Empat Kursi Kepala OPD Masih Kosong

Selasa, 8 September 2026 - 18:24 WIB

Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran

Selasa, 8 September 2026 - 17:51 WIB

SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD

Kamis, 3 September 2026 - 17:03 WIB

Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS

Berita Terbaru

Nasional

Giliran Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 7 Sep 2026 - 15:57 WIB