Tambang Rakyat Terjepit WIUP, Warga Lebong Menunggu Kepastian Hukum

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang emas rakyat Lebong terjepit wilayah WIUP perusahaan. Warga berharap pemerintah segera memberi kepastian hukum melalui penetapan WPR.

Tambang emas rakyat Lebong terjepit wilayah WIUP perusahaan. Warga berharap pemerintah segera memberi kepastian hukum melalui penetapan WPR.

RAKYATMERAHPUTIH – Aktivitas pertambangan emas rakyat di Kabupaten Lebong kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, tambang telah menjadi sumber penghidupan masyarakat selama puluhan tahun. Di sisi lain, status hukum yang belum jelas membuat para penambang hidup dalam ketidakpastian.

Sebagian besar area tambang rakyat di Lebong diketahui masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Tansri Madjid Energi (PT TME). Wilayah tersebut mencakup Tambang Sawah, Lebong Tambang, Tambang Blimeu, hingga Lebong Simpang.

Kondisi ini menempatkan penambang tradisional dalam posisi rentan. Meski telah lama beraktivitas dan memegang aturan adat, mereka tetap dianggap belum memiliki legalitas formal sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami bukan penambang liar. Kami punya aturan sendiri, tahu mana yang boleh dan tidak. Tapi secara hukum kami lemah,” ungkap seorang penambang dalam dialog dengan pemerintah provinsi.

Baca Juga :  Refleksi 307 Tahun Kota Bengkulu: Melampaui Seremoni, Mewujudkan Tata Kelola Berkelanjutan

Persoalan tumpang tindih wilayah ini menjadi salah satu fokus pembahasan dalam pertemuan antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan akan mengevaluasi izin-izin yang ada serta membuka peluang formalisasi tambang rakyat melalui mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari konflik berkepanjangan antara masyarakat dan pemegang izin usaha. Selain itu, legalisasi tambang rakyat juga dianggap mampu meningkatkan pengawasan lingkungan, keselamatan kerja, serta penerimaan negara dan daerah.

Pemerintah menilai, selama ini penambangan rakyat justru berjalan tanpa pendampingan teknis dan pengawasan yang memadai karena statusnya yang belum resmi. Akibatnya, potensi risiko lingkungan dan keselamatan sulit dikendalikan secara optimal.

Baca Juga :  Panitia Dibubarkan, Warisan Jamda VII Kaur Diharap Jadi Energi Baru Pembangunan SDM

Dengan adanya legalitas, pemerintah bisa masuk memberikan pembinaan, teknologi ramah lingkungan, serta memastikan praktik tambang berjalan sesuai standar.

Masyarakat penambang berharap proses ini tidak berlarut-larut. Mereka menilai, ketidakpastian hukum justru berpotensi memicu konflik sosial dan ekonomi di tingkat lokal.

“Kami tidak menolak aturan. Kami hanya ingin diakui dan dilindungi,” kata seorang warga.

Hingga awal 2026, pemerintah daerah masih menunggu langkah lanjutan dari pemerintah pusat terkait penetapan WPR di Lebong. Masyarakat berharap, dialog yang telah dibuka menjadi awal penyelesaian konkret, bukan sekadar janji.

Bagi warga Lebong, kepastian hukum bukan hanya soal izin, tetapi jaminan masa depan bagi keluarga mereka yang selama ini hidup dari emas perut bumi.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP
Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat
Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM
Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik
JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara
Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Sidang Korupsi GOR Kepahiang, Kuasa Hukum Nilai Perkara Hanya Salah Administrasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:13 WIB

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:38 WIB

Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat

Senin, 27 Juli 2026 - 19:43 WIB

Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM

Senin, 27 Juli 2026 - 18:55 WIB

Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:39 WIB

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Bengkulu

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Jul 2026 - 23:39 WIB