RAKYATMERAHPUTIH – Aktivitas pertambangan emas rakyat di Kabupaten Lebong kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, tambang telah menjadi sumber penghidupan masyarakat selama puluhan tahun. Di sisi lain, status hukum yang belum jelas membuat para penambang hidup dalam ketidakpastian.
Sebagian besar area tambang rakyat di Lebong diketahui masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Tansri Madjid Energi (PT TME). Wilayah tersebut mencakup Tambang Sawah, Lebong Tambang, Tambang Blimeu, hingga Lebong Simpang.
Kondisi ini menempatkan penambang tradisional dalam posisi rentan. Meski telah lama beraktivitas dan memegang aturan adat, mereka tetap dianggap belum memiliki legalitas formal sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami bukan penambang liar. Kami punya aturan sendiri, tahu mana yang boleh dan tidak. Tapi secara hukum kami lemah,” ungkap seorang penambang dalam dialog dengan pemerintah provinsi.
Persoalan tumpang tindih wilayah ini menjadi salah satu fokus pembahasan dalam pertemuan antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan akan mengevaluasi izin-izin yang ada serta membuka peluang formalisasi tambang rakyat melalui mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari konflik berkepanjangan antara masyarakat dan pemegang izin usaha. Selain itu, legalisasi tambang rakyat juga dianggap mampu meningkatkan pengawasan lingkungan, keselamatan kerja, serta penerimaan negara dan daerah.
Pemerintah menilai, selama ini penambangan rakyat justru berjalan tanpa pendampingan teknis dan pengawasan yang memadai karena statusnya yang belum resmi. Akibatnya, potensi risiko lingkungan dan keselamatan sulit dikendalikan secara optimal.
Dengan adanya legalitas, pemerintah bisa masuk memberikan pembinaan, teknologi ramah lingkungan, serta memastikan praktik tambang berjalan sesuai standar.
Masyarakat penambang berharap proses ini tidak berlarut-larut. Mereka menilai, ketidakpastian hukum justru berpotensi memicu konflik sosial dan ekonomi di tingkat lokal.
“Kami tidak menolak aturan. Kami hanya ingin diakui dan dilindungi,” kata seorang warga.
Hingga awal 2026, pemerintah daerah masih menunggu langkah lanjutan dari pemerintah pusat terkait penetapan WPR di Lebong. Masyarakat berharap, dialog yang telah dibuka menjadi awal penyelesaian konkret, bukan sekadar janji.
Bagi warga Lebong, kepastian hukum bukan hanya soal izin, tetapi jaminan masa depan bagi keluarga mereka yang selama ini hidup dari emas perut bumi.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









