Tak Hanya Uang, Kejari Tanjabbar Sita Ribuan Hektare Lahan Sawit Hasil Korupsi

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMEEAHPUTIH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi. Tidak hanya mengamankan uang miliaran rupiah, Kejari juga menyita aset besar berupa ribuan hektare lahan sawit yang diduga hasil tindak pidana.

Dalam kasus korupsi pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin, Kejari menyita lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) seluas 1.199,87 hektare. Selain itu, turut disita lahan Transmigrasi Swarkarsa Mandiri (TSM) seluas 75 hektare di Kecamatan Batang Asam.

Kepala Kejari Tanjabbar, Anton Rahmanto, memastikan bahwa penyitaan tersebut telah dilakukan secara resmi, bahkan disertai pemasangan papan pemberitahuan di lokasi.

Baca Juga :  10 Jembatan Garuda Disiapkan, Dorong Ekonomi dan Buka Wilayah Terpencil

“Seluruh aset sudah kami sita, termasuk kebun sawitnya. Ini bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara,” jelasnya.

Kasus ini melibatkan terpidana Sony Setiabudi Tjandrahusada, yang sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan.

Tak hanya penyitaan aset, Kejari juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp17,9 miliar dari terpidana. Namun, jumlah tersebut masih jauh dari total kerugian negara yang mencapai Rp126 miliar.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Sistem Kontrol PLTA, Kejati Bengkulu Fokus Pulihkan Uang Negara dan Tegakkan Hukum

Karena itu, Kejari menegaskan akan terus melakukan upaya hukum lanjutan, termasuk kemungkinan penyitaan tambahan dan proses lelang aset, guna menutup sisa kerugian negara.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal untuk perkebunan sawit, yang tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada lingkungan.

Langkah tegas Kejari Tanjabbar ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi kini semakin menyasar pemulihan aset secara maksimal, bukan sekadar menghukum pelaku.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Haornas ke-43, Pemprov Bengkulu Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup
Pemprov Bengkulu Percepat Manajemen Talenta, Empat Kursi Kepala OPD Masih Kosong
Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran
SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD
Dikbud Kota Bengkulu Warning Sekolah Jangan Abaikan Potensi Siswa Berprestasi
Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS
Syukuran Sederhana Warnai 81 Tahun Pengabdian Kejaksaan di Bengkulu
Ziarah di TMP Balai Buntar, Kajati Bengkulu Tekankan Integritas dan Pengabdian
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 17:08 WIB

Haornas ke-43, Pemprov Bengkulu Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup

Rabu, 9 September 2026 - 17:02 WIB

Pemprov Bengkulu Percepat Manajemen Talenta, Empat Kursi Kepala OPD Masih Kosong

Selasa, 8 September 2026 - 18:24 WIB

Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran

Selasa, 8 September 2026 - 17:51 WIB

SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD

Kamis, 3 September 2026 - 17:03 WIB

Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS

Berita Terbaru

Nasional

Giliran Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 7 Sep 2026 - 15:57 WIB