Kasus Dugaan Korupsi Sistem Kontrol PLTA, Kejati Bengkulu Fokus Pulihkan Uang Negara dan Tegakkan Hukum

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMERAHPUTIH – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) pada proyek PLN tahun anggaran 2022–2023 terus menunjukkan perkembangan.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu memastikan bahwa selain menegakkan hukum, pemulihan keuangan negara menjadi prioritas utama dalam perkara tersebut.

Hal itu disampaikan Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David P. Duarsa, dalam konferensi pers yang digelar di Bengkulu, Rabu, 5 Februari 2026. Dalam kesempatan tersebut, Kejati Bengkulu mengumumkan telah menerima titipan pengembalian kerugian negara hampir Rp5 miliar dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

“Total pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dititipkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu mencapai Rp4.951.139.989,” ungkap David.

Ia menjelaskan, uang tersebut berasal dari tiga pihak berbeda yang memiliki keterkaitan dengan proyek penggantian Sistem Kontrol Utama di lingkungan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan/PLN Indonesia Power. Seluruh dana kini diamankan di Rekening Penampung Lainnya Kejati Bengkulu sebagai bagian dari proses hukum.

Baca Juga :  5 Truk Bermuatan Puluhan Ton Batu Bara Disita, Polda Bengkulu Perangi Tambang Ilegal

Menurut David, pemulihan keuangan negara merupakan salah satu tujuan penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun demikian, langkah tersebut tidak berdiri sendiri dan tidak menggugurkan proses pidana yang tengah berjalan.

“Penegakan hukum tetap dilanjutkan. Pengembalian uang negara adalah bagian dari proses, bukan akhir dari perkara,” tegasnya.

Proyek penggantian Sistem Kontrol Utama pada fasilitas pembangkit listrik dinilai memiliki nilai strategis tinggi karena berkaitan langsung dengan keandalan pasokan listrik. Oleh sebab itu, dugaan penyimpangan dalam proyek ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan akan menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga :  PT SIL dan PT Bio Hadir untuk Rakyat, Puluhan Hewan Kurban Disalurkan ke Desa Penyangga

Seluruh tahapan penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta kepastian hukum, agar setiap pihak memperoleh perlakuan yang adil sesuai hukum yang berlaku.

Melalui konferensi pers ini, Kejati Bengkulu juga ingin menyampaikan pesan kepada publik bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara. Keduanya berjalan beriringan sebagai bagian dari sistem penegakan hukum yang utuh.

David berharap, keterbukaan informasi yang disampaikan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi jalannya proses hukum secara objektif dan bertanggung jawab.

Dengan pengembalian dana miliaran rupiah dan proses hukum yang masih berjalan, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara dugaan korupsi ini hingga tuntas, demi kepastian hukum dan perlindungan kepentingan negara.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP
Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat
Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM
Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik
JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara
Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Sidang Korupsi GOR Kepahiang, Kuasa Hukum Nilai Perkara Hanya Salah Administrasi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:13 WIB

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:38 WIB

Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat

Senin, 27 Juli 2026 - 19:43 WIB

Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM

Senin, 27 Juli 2026 - 18:55 WIB

Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:39 WIB

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Bengkulu

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Jul 2026 - 23:39 WIB