Pemprov Bengkulu Ikuti Pusat Soal Kebijakan Guru Honorer

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekdaprov: Herwan Antoni

Sekdaprov: Herwan Antoni

RAKYATMERAH –  Pemerintah Provinsi Bengkulu masih menunggu regulasi dan petunjuk resmi dari pemerintah pusat terkait isu guru honorer tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027. Hingga saat ini, Pemprov Bengkulu menegaskan belum menerima surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut.

Isu larangan guru honorer mengajar ramai diperbincangkan setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang penataan tenaga non-ASN. Namun, Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan seluruh kebijakan tetap menunggu arahan dan aturan resmi dari pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni mengatakan, sampai saat ini belum ada surat resmi yang diterima pemerintah daerah terkait larangan guru honorer mengajar di sekolah negeri mulai 2027.

Baca Juga :  Ribuan Warga Bengkulu Padati Danau Dendam Tak Sudah, Aksi Kopassus Jadi Tontonan Edukatif

“Untuk saat ini kami belum menerima surat edaran resmi terkait larangan guru honorer mengajar di sekolah negeri pada 2027,” kata Herwan, Selasa (12/05/2026).

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan tetap berpedoman pada regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Semua tetap berpedoman pada aturan dari pemerintah pusat. Nanti pemerintah provinsi akan menjalankan sesuai petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan,” ujarnya.

Terkait rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Herwan menyebut Pemprov Bengkulu juga masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat, termasuk mekanisme penggajian yang nantinya masuk dalam belanja pegawai daerah.

Baca Juga :  RSUD M. Yunus Siapkan Strategi Layanan Selama Idulfitri, Rawat Jalan Dipusatkan Dekat IGD

“Untuk rencana pengangkatan PPPK, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat, termasuk soal mekanisme penggajian yang nantinya masuk dalam belanja pegawai,” jelasnya.

Menurut Herwan, hingga kini belum ada keputusan final yang diterima pemerintah daerah terkait nasib guru honorer di sekolah negeri. Karena itu, ia meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menyimpulkan isu yang berkembang di masyarakat.

“Kami masih menunggu aturan resminya. Jadi sejauh ini belum ada surat edaran yang kami terima terkait hal tersebut,” tutupnya.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran
SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD
Dikbud Kota Bengkulu Warning Sekolah Jangan Abaikan Potensi Siswa Berprestasi
Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS
Syukuran Sederhana Warnai 81 Tahun Pengabdian Kejaksaan di Bengkulu
Ziarah di TMP Balai Buntar, Kajati Bengkulu Tekankan Integritas dan Pengabdian
Pemkot Bengkulu Perluas Penerima Bantuan, Duda hingga Penggali Kubur Kini Dapat Perhatian
Dua Anggota KPU RI Sambangi Bengkulu, Bawa Misi Perkuat Profesionalitas dan Integritas Penyelenggara Pemilu
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:24 WIB

Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran

Selasa, 8 September 2026 - 17:51 WIB

SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD

Kamis, 3 September 2026 - 17:28 WIB

Dikbud Kota Bengkulu Warning Sekolah Jangan Abaikan Potensi Siswa Berprestasi

Kamis, 3 September 2026 - 17:03 WIB

Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS

Selasa, 1 September 2026 - 19:19 WIB

Ziarah di TMP Balai Buntar, Kajati Bengkulu Tekankan Integritas dan Pengabdian

Berita Terbaru

Nasional

Giliran Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 7 Sep 2026 - 15:57 WIB