RAKYATMERAHPUTIH – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru membawa perubahan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Untuk memastikan seluruh unsur penegak hukum memahami aturan tersebut, Polres Mukomuko menggelar Rapat Koordinasi Korwas PPNS di Aula Mapolres Mukomuko.
Kegiatan yang diikuti berbagai unsur Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) itu tidak hanya membahas koordinasi penyidikan, tetapi juga menyoroti berbagai pembaruan penting yang terdapat dalam KUHAP baru.
Kasatreskrim Polres Mukomuko AKP Panji Nugraha menjelaskan bahwa KUHAP yang disahkan pada 17 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 hadir untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dengan KUHP Nasional yang baru.
“Kegiatan ini tentang peran penyidik Polri selaku Korwas PPNS yang diatur di UU RI Nomor 20 Tahun 2025,” ujarnya.
Salah satu pembaruan paling penting dalam KUHAP baru adalah penguatan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Regulasi tersebut memberikan perlindungan yang lebih luas kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Tidak hanya tersangka dan terdakwa, perlindungan juga diberikan kepada korban, saksi, terpidana hingga penyandang disabilitas.
Perubahan ini dianggap sebagai langkah maju dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan menghormati hak-hak warga negara.
Selain itu, KUHAP baru juga memperkenalkan modernisasi dalam proses persidangan. Berbagai mekanisme pemeriksaan diperbarui agar lebih sesuai dengan prinsip keadilan dan due process of law.
Menurut Panji, perubahan tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang bagi seluruh aparat penegak hukum untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Melalui rakor ini, Polres Mukomuko ingin memastikan tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Beberapa pasal yang menjadi perhatian dalam Rakor ini meliputi:
Pasal 6 Ayat (1) Penyidik terdiri atas:
a. Penyidik Polri;
b. PPNS; dan
c. Penyidik Tertentu.
Ayat (2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana.
Ayat (3) Syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
PASAL 7 Ayat (2) PPNS dan Penyidik Tertentu mempunyai wewenang berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya.
Ayat (3) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.
Ayat (4) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
Ayat (5) Koordinasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.









