Pemilik CV Mandiri Sejahtera Persilakan Terdakwa Hitung Sendiri Dugaan Kerugian Rp6,8 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMERAHPUTIH – Pemilik CV Mandiri Sejahtera, Aris, menyatakan pihaknya memberikan kesempatan penuh kepada terdakwa Latifa untuk melakukan penghitungan sendiri terkait dugaan kerugian perusahaan sebesar Rp6,8 miliar.

Pernyataan itu disampaikan usai persidangan dugaan penggelapan dana yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Menurut Aris, kesempatan tersebut telah diberikan sejak hasil audit internal selesai dilakukan. Bahkan, terdakwa juga dilibatkan dalam proses penghitungan bersama tim audit perusahaan.

Baca Juga :  PT SIL Grup Salurkan Zakat Rp283,7 Juta, 2.837 Warga dan Pekerja Rasakan Manfaat Nyata

“Silakan mereka melakukan penghitungan sendiri. Kesempatan itu sudah kami berikan,” ujar Aris.

Selain itu, Aris menyebut terdakwa sebelumnya telah melakukan pengembalian uang kepada perusahaan sekitar Rp1,7 miliar. Menurutnya, pengembalian tersebut menjadi salah satu fakta yang turut disampaikan dalam perkara ini.

“Buktinya Latifa pernah melakukan pengembalian uang. Artinya dia telah mengakui,” kata Aris.

Dalam persidangan, Aris juga menjelaskan bahwa akses utama terhadap brankas perusahaan berada di tangan terdakwa. Sementara dirinya memang memegang satu kunci, tetapi hanya sebagai cadangan dan tidak pernah digunakan untuk membuka brankas.

Baca Juga :  Dinas Koperasi Akan Benahi Belungguk Point, Pedagang Tak Aktif Terancam Diganti

Ia menambahkan, dugaan hilangnya uang perusahaan baru diketahui setelah ditemukan berbagai kejanggalan dalam laporan keuangan, seperti dugaan penggandaan laporan pengeluaran dan kwitansi yang diburamkan. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar dilakukan pemeriksaan ulang bersama.

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu siapkan Rp6 Miliar untuk Event Semarak Merah Putih, Digelar di 12 Titik
Meski Kerugian Kecil Saksi Ahli Ungkap Bisa Dilaporkan
Saksi Ahli yang Dihadirkan Terdakwa Justru Perkuat Dakwaan Jaksa dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana CV Pupuk
Dinas Koperasi Akan Benahi Belungguk Point, Pedagang Tak Aktif Terancam Diganti
Era Baru Bank Bengkulu, H. Iswahyudi Dorong Inovasi Layanan Lewat Lounge Blue Sky
Tingkatkan Layanan Pelabuhan, Pelindo Bengkulu Perkuat Infrastruktur Pulau Baai dan Atasi Kendaraan ODOL
Di Tengah Penertiban PKL, Pemkot Bengkulu Siapkan Ruang Binaan untuk Pelaku UMKM
Nasib Pedagang Suprapto Usai Penertiban: Datangi Dinas Koperasi, Izin Belum Didapat, Pembinaan Jadi Solusi Awal
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:55 WIB

Pemprov Bengkulu siapkan Rp6 Miliar untuk Event Semarak Merah Putih, Digelar di 12 Titik

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:37 WIB

Meski Kerugian Kecil Saksi Ahli Ungkap Bisa Dilaporkan

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:24 WIB

Saksi Ahli yang Dihadirkan Terdakwa Justru Perkuat Dakwaan Jaksa dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana CV Pupuk

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:15 WIB

Dinas Koperasi Akan Benahi Belungguk Point, Pedagang Tak Aktif Terancam Diganti

Senin, 6 Juli 2026 - 19:14 WIB

Era Baru Bank Bengkulu, H. Iswahyudi Dorong Inovasi Layanan Lewat Lounge Blue Sky

Berita Terbaru

Berita Terkini

Meski Kerugian Kecil Saksi Ahli Ungkap Bisa Dilaporkan

Kamis, 9 Jul 2026 - 19:37 WIB