Dinas Koperasi Akan Benahi Belungguk Point, Pedagang Tak Aktif Terancam Diganti

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMERAHPUTIH –  Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu mulai melakukan pembenahan terhadap kawasan UMKM Belungguk Point dengan melakukan pendataan dan penertiban seluruh pedagang yang telah terdaftar. Langkah tersebut dilakukan karena masih ditemukan banyak pelaku usaha yang tidak berjualan secara konsisten, sehingga keberadaan lapak dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal.

Pengawas Koperasi Ahli Muda Subkoordinator Substansi Fasilitas Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu, Kiki Yanti, mengatakan berdasarkan data yang dimiliki dinas terdapat 167 pelaku usaha yang terdaftar sebagai anggota Belungguk Point. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan tidak semua pedagang aktif membuka lapak setiap hari.

“Belungguk Point itu kalau catatan kami ada 167 yang seharusnya terdaftar berjualan. Faktanya mereka kadang jualan, kadang kalau lagi ada event berjualan. Jadi memang tidak konsisten, itulah yang mau kita tertibkan,” kata Kiki, Selasa (07/06/2026).

Baca Juga :  18 Rumah Pakai Kabel Estafet, Warga Sidodadi Pertanyakan Keseriusan PLN soal Keselamatan

Menurutnya, sebelum membuka kesempatan bagi pedagang baru, pemerintah harus terlebih dahulu menyelesaikan penataan terhadap pedagang yang sudah terdaftar. Pendataan ulang dilakukan untuk memastikan siapa saja yang masih aktif dan siapa yang sudah tidak lagi menjalankan usahanya.

“Nah ini kita harus melakukan penertiban dulu lagi. Tidak bisa kita langsung tiba-tiba mengeluarkan atau memasukkan yang baru,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh proses administrasi terkait keanggotaan Belungguk Point berada di bawah koordinasi Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu. Apabila ada pedagang yang tidak lagi ingin berjualan, mereka wajib menyampaikan pengunduran diri secara resmi sehingga lapak dapat dialokasikan kepada pelaku usaha lain.

“Iya harus melalui dinas. Kalaupun mereka mengundurkan diri, harus mereka pamit,” tegasnya.

Sebagai dasar penataan, Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu telah menerapkan Ketentuan Sementara Penyelenggaraan Kegiatan UMKM di Kawasan Belungguk Point yang ditetapkan pada Januari 2026. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pedagang wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP Kota Bengkulu, dan terdaftar sebagai anggota resmi yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Baca Juga :  Harapan Anak Daerah Menyala: Beasiswa PIP Jadi Jembatan Mimpi Pelajar Curup

Selain itu, pedagang diwajibkan membuka lapak setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 24.00 WIB. Pelaku usaha yang tidak berjualan selama tiga hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas akan dievaluasi dan dapat digantikan dengan pelaku usaha lain. Aturan tersebut juga melarang praktik jual beli atau pengalihan lapak kepada pihak lain.

Tidak hanya mengatur administrasi, ketentuan tersebut juga mengatur penggunaan kawasan agar tetap nyaman bagi masyarakat. Trotoar harus difungsikan sebagai jalur pejalan kaki, pedagang dilarang menutup akses fasilitas umum, wajib menjaga kebersihan lingkungan, menyediakan tempat sampah, serta menggunakan sistem pembayaran digital sebagai bagian dari pengembangan kawasan ekonomi kreatif.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu siapkan Rp6 Miliar untuk Event Semarak Merah Putih, Digelar di 12 Titik
Meski Kerugian Kecil Saksi Ahli Ungkap Bisa Dilaporkan
Saksi Ahli yang Dihadirkan Terdakwa Justru Perkuat Dakwaan Jaksa dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana CV Pupuk
Era Baru Bank Bengkulu, H. Iswahyudi Dorong Inovasi Layanan Lewat Lounge Blue Sky
Tingkatkan Layanan Pelabuhan, Pelindo Bengkulu Perkuat Infrastruktur Pulau Baai dan Atasi Kendaraan ODOL
Di Tengah Penertiban PKL, Pemkot Bengkulu Siapkan Ruang Binaan untuk Pelaku UMKM
Nasib Pedagang Suprapto Usai Penertiban: Datangi Dinas Koperasi, Izin Belum Didapat, Pembinaan Jadi Solusi Awal
Reforma Agraria Dipacu, Pemprov Bengkulu Bidik Pertumbuhan Ekonomi di Atas 5 PersenReforma Agraria Dipacu, Pemprov Bengkulu Bidik Pertumbuhan Ekonomi di Atas 5 Persen
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:55 WIB

Pemprov Bengkulu siapkan Rp6 Miliar untuk Event Semarak Merah Putih, Digelar di 12 Titik

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:37 WIB

Meski Kerugian Kecil Saksi Ahli Ungkap Bisa Dilaporkan

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:24 WIB

Saksi Ahli yang Dihadirkan Terdakwa Justru Perkuat Dakwaan Jaksa dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana CV Pupuk

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:15 WIB

Dinas Koperasi Akan Benahi Belungguk Point, Pedagang Tak Aktif Terancam Diganti

Senin, 6 Juli 2026 - 19:14 WIB

Era Baru Bank Bengkulu, H. Iswahyudi Dorong Inovasi Layanan Lewat Lounge Blue Sky

Berita Terbaru

Berita Terkini

Meski Kerugian Kecil Saksi Ahli Ungkap Bisa Dilaporkan

Kamis, 9 Jul 2026 - 19:37 WIB