RAKYATMERAHPUTIH – Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu mulai melakukan pembenahan terhadap kawasan UMKM Belungguk Point dengan melakukan pendataan dan penertiban seluruh pedagang yang telah terdaftar. Langkah tersebut dilakukan karena masih ditemukan banyak pelaku usaha yang tidak berjualan secara konsisten, sehingga keberadaan lapak dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal.
Pengawas Koperasi Ahli Muda Subkoordinator Substansi Fasilitas Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu, Kiki Yanti, mengatakan berdasarkan data yang dimiliki dinas terdapat 167 pelaku usaha yang terdaftar sebagai anggota Belungguk Point. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan tidak semua pedagang aktif membuka lapak setiap hari.
“Belungguk Point itu kalau catatan kami ada 167 yang seharusnya terdaftar berjualan. Faktanya mereka kadang jualan, kadang kalau lagi ada event berjualan. Jadi memang tidak konsisten, itulah yang mau kita tertibkan,” kata Kiki, Selasa (07/06/2026).
Menurutnya, sebelum membuka kesempatan bagi pedagang baru, pemerintah harus terlebih dahulu menyelesaikan penataan terhadap pedagang yang sudah terdaftar. Pendataan ulang dilakukan untuk memastikan siapa saja yang masih aktif dan siapa yang sudah tidak lagi menjalankan usahanya.
“Nah ini kita harus melakukan penertiban dulu lagi. Tidak bisa kita langsung tiba-tiba mengeluarkan atau memasukkan yang baru,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh proses administrasi terkait keanggotaan Belungguk Point berada di bawah koordinasi Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu. Apabila ada pedagang yang tidak lagi ingin berjualan, mereka wajib menyampaikan pengunduran diri secara resmi sehingga lapak dapat dialokasikan kepada pelaku usaha lain.
“Iya harus melalui dinas. Kalaupun mereka mengundurkan diri, harus mereka pamit,” tegasnya.
Sebagai dasar penataan, Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu telah menerapkan Ketentuan Sementara Penyelenggaraan Kegiatan UMKM di Kawasan Belungguk Point yang ditetapkan pada Januari 2026. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pedagang wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP Kota Bengkulu, dan terdaftar sebagai anggota resmi yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Selain itu, pedagang diwajibkan membuka lapak setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 24.00 WIB. Pelaku usaha yang tidak berjualan selama tiga hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas akan dievaluasi dan dapat digantikan dengan pelaku usaha lain. Aturan tersebut juga melarang praktik jual beli atau pengalihan lapak kepada pihak lain.
Tidak hanya mengatur administrasi, ketentuan tersebut juga mengatur penggunaan kawasan agar tetap nyaman bagi masyarakat. Trotoar harus difungsikan sebagai jalur pejalan kaki, pedagang dilarang menutup akses fasilitas umum, wajib menjaga kebersihan lingkungan, menyediakan tempat sampah, serta menggunakan sistem pembayaran digital sebagai bagian dari pengembangan kawasan ekonomi kreatif.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius








