Saksi Ahli yang Dihadirkan Terdakwa Justru Perkuat Dakwaan Jaksa dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana CV Pupuk

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMERAHPUTIH – Upaya terdakwa Latifa menghadirkan saksi ahli dalam sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana CV Pupuk di Pengadilan Negeri Bengkulu justru membuka sejumlah fakta baru.

Keterangan ahli auditor investigasi yang dihadirkan pihak terdakwa dinilai sejalan dengan proses yang sebelumnya telah dilakukan perusahaan sebelum membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Dalam persidangan, saksi ahli auditor investigasi Ronald Lilypali menjelaskan, penanganan dugaan kecurangan atau fraud dalam lingkungan perusahaan harus dilakukan melalui tahapan pemeriksaan yang jelas dan sesuai standar profesi.

Menurut Ronald, sebelum sebuah dugaan penyimpangan dilaporkan, perusahaan perlu memastikan adanya proses perhitungan kerugian melalui audit. Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan dokumen, pencocokan data, rekonsiliasi transaksi, pemeriksaan kas maupun aset, hingga meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

“Untuk melakukan pelaporan perseorangan ke jalur hukum memang harus diawali dengan perhitungan kerugian. Untuk melakukan perhitungan harus melalui tahapan yang benar, mulai dari kroscek data hingga konfirmasi,” ungkap Ronald di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Disnakertrans Seluma Imbau Calon Pekerja Migran Gunakan Jalur Resmi

Penjelasan tersebut dinilai memperkuat langkah CV Pupuk yang sebelumnya melakukan pemeriksaan internal setelah menemukan dugaan kejanggalan dalam laporan keuangan perusahaan.

Setelah audit internal dilakukan, perusahaan kemudian menunjuk auditor eksternal untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Auditor eksternal tersebut diketahui memiliki latar belakang sebagai mantan pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta memiliki pengalaman dalam bidang audit investigatif.

Fakta tersebut menjadi perhatian dalam persidangan, sebab proses yang dijelaskan ahli memiliki kesesuaian dengan tahapan yang telah ditempuh perusahaan sebelum melaporkan dugaan penggelapan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Majelis hakim juga menggali lebih jauh terkait batasan suatu dugaan kecurangan dapat dibawa ke proses hukum. Salah satunya mengenai apakah dugaan fraud tetap dapat dilaporkan meskipun nilai kerugian yang ditemukan tidak besar.

Menjawab pertanyaan tersebut, Ronald menegaskan bahwa pelaporan dugaan penyimpangan tidak bergantung pada besar atau kecilnya nominal kerugian.

“Laporan bisa dilakukan meski kerugiannya kecil,” terang Ronald.

Baca Juga :  MoU dengan BPKP, Pemprov Bengkulu Perketat Pengawasan Anggaran

Menurutnya, hal utama yang menjadi dasar adalah adanya indikasi penyimpangan yang ditemukan berdasarkan fakta dan dapat diuji melalui mekanisme hukum.

“Yang menjadi pertimbangan ketika ditemukan fakta adanya penyimpangan,” jelas Ronald.

Keterangan saksi ahli tersebut secara tidak langsung menguatkan dasar pelaporan yang dilakukan CV Pupuk. Sebab, perusahaan disebut telah melakukan proses pemeriksaan dan audit sebelum akhirnya membawa perkara tersebut ke ranah pidana.

Meski begitu, Ronald juga menekankan bahwa hasil audit harus tetap memenuhi standar pemeriksaan yang berlaku. Setiap tahapan audit wajib dilakukan secara profesional agar hasil pemeriksaan memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila prosedur audit tidak dijalankan secara lengkap, maka validitas hasil pemeriksaan dapat menjadi ruang untuk diuji dalam proses persidangan.

Sidang perkara dugaan penggelapan dana CV Pupuk dengan terdakwa Latifa akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menilai seluruh rangkaian fakta, keterangan saksi, dan alat bukti yang muncul di persidangan.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Pemkot dan Pemprov Bengkulu Perkuat Sinergi Bersama TNI, Pantai Panjang Disiapkan Lebih Bersih dan Tertata
Pemprov Bengkulu siapkan Rp6 Miliar untuk Event Semarak Merah Putih, Digelar di 12 Titik
Meski Kerugian Kecil Saksi Ahli Ungkap Bisa Dilaporkan
Dinas Koperasi Akan Benahi Belungguk Point, Pedagang Tak Aktif Terancam Diganti
Era Baru Bank Bengkulu, H. Iswahyudi Dorong Inovasi Layanan Lewat Lounge Blue Sky
Tingkatkan Layanan Pelabuhan, Pelindo Bengkulu Perkuat Infrastruktur Pulau Baai dan Atasi Kendaraan ODOL
Di Tengah Penertiban PKL, Pemkot Bengkulu Siapkan Ruang Binaan untuk Pelaku UMKM
Nasib Pedagang Suprapto Usai Penertiban: Datangi Dinas Koperasi, Izin Belum Didapat, Pembinaan Jadi Solusi Awal
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:34 WIB

Pemkot dan Pemprov Bengkulu Perkuat Sinergi Bersama TNI, Pantai Panjang Disiapkan Lebih Bersih dan Tertata

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:55 WIB

Pemprov Bengkulu siapkan Rp6 Miliar untuk Event Semarak Merah Putih, Digelar di 12 Titik

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:37 WIB

Meski Kerugian Kecil Saksi Ahli Ungkap Bisa Dilaporkan

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:24 WIB

Saksi Ahli yang Dihadirkan Terdakwa Justru Perkuat Dakwaan Jaksa dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana CV Pupuk

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:15 WIB

Dinas Koperasi Akan Benahi Belungguk Point, Pedagang Tak Aktif Terancam Diganti

Berita Terbaru

Berita Terkini

Meski Kerugian Kecil Saksi Ahli Ungkap Bisa Dilaporkan

Kamis, 9 Jul 2026 - 19:37 WIB