RAKYATMERAHPUTIH – Persoalan perlindungan jaminan sosial bagi guru SDIT Rabbani Kota Bengkulu ikut menjadi sorotan di tengah polemik pemberhentian sejumlah tenaga pendidik. Yayasan Ma’ahad Rabbani mengakui hingga kini para guru belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Pengakuan tersebut disampaikan Ketua Yayasan Ma’ahad Rabbani, Muhammad Syamlan, saat memberikan penjelasan mengenai status jaminan sosial para tenaga pendidik di lingkungan SDIT Rabbani.
Untuk BPJS Kesehatan, Syamlan mengakui pihak yayasan memang belum mendaftarkan para guru sebagai peserta. Bahkan, menurutnya, kondisi tersebut sudah berlangsung sejak awal keberadaan sekolah.
“Dari dulu memang tidak ada BPJS Kesehatan untuk guru-guru. Kalau sekarang baru ingat dan kalau memang harus begitu nanti kita urus, tenang saja,” ujar Syamlan.
Ia menjelaskan, persoalan BPJS Kesehatan sebenarnya pernah dibahas dalam kegiatan pengajian bersama para guru. Saat itu, kata dia, terdapat guru yang meminta agar mendapatkan bantuan untuk pembayaran BPJS secara mandiri.
Pihak yayasan kemudian memberikan uang sebesar Rp100 ribu setiap bulan yang disebut telah digabungkan ke dalam gaji guru.
“Kalau ada kekurangan kita akui, kita masih berproses. Soal BPJS Kesehatan sebenarnya sudah kami bahas saat pengajian. Pada saat itu ada yang minta dan ada yang mau bayar sendiri, maka kami berikan Rp100 ribu setiap bulan. Itu sudah digabungkan di dalam gaji mereka. Kalau itu memang menjadi kewajiban yayasan nanti akan kita penuhi,” kata Syamlan, Senin (10/8/2026).
*Terkait BPJS Ketenagakerjaan*
Bukan hanya BPJS Kesehatan, perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan juga belum dimiliki para guru SDIT Rabbani melalui yayasan.
Yang menjadi perhatian, Syamlan mengungkapkan bahwa pihak yayasan sebenarnya pernah mendapatkan pengingat dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan memang belum ada. Dulu sudah ada dari Disnaker yang mengingatkan, tapi kami jelaskan kami ini dimaklumi dulu karena kami ini baru dan kami ini bantu pemerintah,” jelasnya.
Namun, setelah adanya pengingat tersebut, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak kunjung direalisasikan.
Syamlan beralasan, setelah itu pihak Disnakertrans tidak kembali datang untuk mengingatkan yayasan mengenai persoalan tersebut.
“Karena lupa, Disnaker tidak pernah datang dan ingatkan lagi. Baru sekarang kalian ingatkan. Kalau memang itu sudah menjadi aturan akan kita urus nanti agar mereka dapat BPJS Ketenagakerjaan,” Pungkasnya.
Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata apakah yayasan mengetahui atau tidak mengenai kepesertaan BPJS. Sebab, berdasarkan pengakuan yayasan, persoalan tersebut sebelumnya sudah pernah disampaikan oleh Disnakertrans.
Persoalan jaminan sosial ini mencuat di tengah polemik pemberhentian sejumlah guru SDIT Rabbani.
Sebelumnya, perhatian publik tertuju pada persoalan status hubungan kerja, proses pemberhentian, serta nasib para guru yang terdampak. Kini, muncul pula pertanyaan mengenai pemenuhan hak dan perlindungan sosial para tenaga pendidik selama bekerja di sekolah tersebut.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









