RAKYATMERAHPUTIH – Polemik pemberhentian tiga guru SDIT Rabbani Kota Bengkulu memasuki babak baru. Ririn Safitri, Tita Aryani, dan Elsita Lesnawati mengaku telah meminta surat pemberhentian secara resmi setelah tidak lagi diperbolehkan mengajar sejak 6 Agustus 2026.
Namun, menurut mereka, surat tersebut tidak diberikan. Ketiganya mengaku justru disarankan membuat surat pengunduran diri.
Hal itu diungkapkan Ririn Safitri dalam konferensi pers bersama dua rekannya di Jalan Cimanuk IE, Padang Harapan, Kota Bengkulu, Jumat, 14 Agustus 2026.
Ririn mengatakan mereka dipanggil Kepala SDIT Rabbani, Marsu Juanah, pada 5 Agustus 2026. Pemanggilan dilakukan melalui pesan WhatsApp.
Dalam pertemuan itu, menurut Ririn, mereka diberitahu bahwa mulai keesokan harinya tidak lagi diperbolehkan mengajar.
Ririn mengatakan sejumlah alasan disampaikan pihak sekolah, mulai dari persoalan adab dan karakter rabbani, keikutsertaan Pendidikan Profesi Guru (PPG), hingga persoalan kehadiran yang dikaitkan dengan kegiatan PPG.
Namun, ketiganya mempersoalkan mekanisme pemberhentian tersebut. Mereka mengaku tidak pernah menerima SP 1, SP 2, maupun SP 3 sebelumnya.
Sehari setelah pertemuan dengan kepala sekolah, ketiga guru itu kemudian menemui Ustaz Syamlan di Pondok Pesantren IIT Rabbani.
Pertemuan itu, menurut Ririn, dilakukan untuk meminta kejelasan status sekaligus surat pemberhentian secara resmi.
“Kami meminta surat resmi pemecatan dan juga menanyakan pesangon. Namun, kami tidak diberikan surat pemecatan dan justru disarankan membuat surat pengunduran diri,” kata Ririn.
Bagi ketiganya, surat resmi dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai status hubungan kerja mereka.
Ririn juga menepis anggapan bahwa mereka hanya dirumahkan sementara. Ia mengatakan fakta yang mereka alami adalah ketiganya sudah tidak diperbolehkan mengajar sejak 6 Agustus.
“Sebelum terjadi pemecatan ini, kami tidak pernah mendapatkan surat peringatan, baik SP 1 sampai SP 3, dari pihak sekolah maupun yayasan,” ujarnya.
Ketiganya kini meminta kejelasan dari pihak sekolah dan yayasan. Selain status pemberhentian, mereka meminta hak-hak yang menurut mereka seharusnya diperoleh sesuai peraturan perundang-undangan.
Persoalan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi salah satu hal yang mereka harapkan mendapat perhatian dalam evaluasi pengelolaan tenaga pendidik.
Ketiga guru tersebut berharap persoalan yang mereka alami dapat diselesaikan secara terbuka dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









