RAKYATMERAHPUTIH – Kuasa hukum terdakwa Bebby Hussy menegaskan bahwa tanggung jawab reklamasi dan seluruh perizinan pertambangan sepenuhnya berada di tangan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan kontraktor pelaksana tambang. Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (26/1/2026).
Kuasa hukum Bebby Hussy, Rivai Kusumanegara, menjelaskan bahwa posisi hukum antara pemilik IUP dan kontraktor tidak boleh dicampuradukkan. Menurutnya, PT Tunas Bara Jaya (TBJ) dan PT Inti Bara Perdana (IBP) hanya bertindak sebagai kontraktor, sedangkan seluruh kewenangan perizinan berada pada PT Ratu Samban Mining sebagai pemegang IUP.
“Tidak bisa dicampuradukkan mana kewajiban kontraktor dan mana kewenangan pemilik IUP. Secara hukum itu sudah jelas berbeda,” ujar Rivai di hadapan majelis hakim.
Rivai menjelaskan, hubungan antara kontraktor dan pemilik IUP telah diatur dalam perjanjian kerja sama. Kontraktor hanya menjalankan pekerjaan teknis di lapangan sesuai kontrak, sedangkan urusan izin, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta kewajiban administratif menjadi tanggung jawab penuh pemilik IUP.
“Penilaian pidana tidak bisa dilakukan dengan mencampur peran dua pihak yang secara hukum berbeda,” tegasnya.
Rivai juga menyinggung soal kewajiban reklamasi. Ia menyebut bahwa dalam perkara ini telah ada setoran jaminan reklamasi sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan. Namun, ia kembali menegaskan bahwa kewajiban reklamasi secara hukum melekat pada pemegang IUP, bukan kontraktor.
Lebih lanjut, Rivai mengungkap fakta mengejutkan terkait pembayaran royalti kepada negara. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan di persidangan, terdapat kelebihan pembayaran royalti sekitar Rp10 miliar.
“Setiap batu bara yang diangkut dan dijual pasti sudah membayar royalti. Tanpa pelunasan royalti, dokumen penjualan dan pengapalan tidak bisa diproses,” jelas Rivai.
Menurutnya, mekanisme tersebut menunjukkan bahwa sistem pengawasan pembayaran royalti berjalan ketat. Bahkan, ada kelebihan bayar yang hingga kini belum dikembalikan oleh negara.
“Kondisi ini menjadi indikator kuat bahwa tidak ada kerugian negara sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan,” katanya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Kementerian ESDM pernah menolak RKAB IUP Operasi Produksi PT RSM untuk tahun 2023. Hal ini disampaikan oleh saksi Nurkhalis, ASN Inspektur Tambang Kementerian ESDM.
Penolakan tersebut disebabkan karena kewajiban reklamasi dinilai belum sepenuhnya terpenuhi, meskipun sudah ada upaya perbaikan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, terdakwa Sutarman (Direktur Utama PT IBP) meminta bantuan kepada terdakwa Nazirin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang.
Nurkhalis mengaku menerima uang Rp30 juta, sementara Achmad Rifani, ASN Inspektur Tambang lainnya, menerima Rp40 juta setelah membantu memproses dokumen yang sebelumnya bermasalah agar PT RSM dapat melanjutkan aktivitas pertambangan.
Rivai menilai peristiwa ini menunjukkan bahwa pengawasan administratif negara dilakukan terhadap pemilik IUP, bukan kontraktor.
“Penolakan RKAB itu adalah bentuk pengawasan negara terhadap PT RSM sebagai pemilik izin, bukan terhadap kontraktor,” ujarnya.
Tiga saksi dari PT IBP, yakni Maryati Agustina, Rati Maryani, dan Helni Novita, turut memberikan keterangan terkait mekanisme penjualan batu bara milik PT RSM.
Maryati Agustina mengaku pernah mengikuti rapat pada tahun 2022 bersama Bebby Hussy, Agusman, Sakya Husya, serta karyawan PT RSM dan PT IBP. Dalam rapat itu, ia diminta membantu proses pengapalan batu bara ke tongkang.
Ia menerima komisi Rp250 ribu untuk setiap tongkang dengan menggunakan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dari PT RSM.
Sementara itu, Rati Maryani yang bertugas sebagai admin stok pile menyatakan bahwa stok batu bara tersebut merupakan milik Bebby Hussy. Ia mendapat perintah untuk menginput data keluar-masuk batu bara dengan komisi Rp180 ribu per tongkang.
Saksi Helni Novita menegaskan bahwa semua transaksi jual beli batu bara selalu didahului dengan pembayaran royalti. Jika royalti belum dibayar, maka proses jual beli tidak dapat dilakukan.
Di akhir persidangan, Rivai kembali menegaskan bahwa perkara ini harus dilihat secara objektif dan proporsional.
“Hukum pidana korupsi mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara yang nyata, bukan hanya perbedaan tafsir administrasi,” ujarnya.
Ia menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan batas kewenangan hukum masing-masing pihak.









