RAKYATMERAHPUTIH – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan uang di CV Mandiri Sejahtera. Auditor eksternal yang dihadirkan sebagai saksi menyebut nilai kerugian perusahaan berdasarkan hasil audit yang dilakukannya lebih besar dibandingkan hasil audit internal perusahaan.
Hal itu terungkap dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mohammad Iqbal di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (29/6/2029). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu menghadirkan empat saksi, yakni auditor eksternal Iskandar Novianto, Bobi yang merupakan mantan pacar terdakwa Latifa Tusa’diah, Dimas selaku admin ekspedisi, dan Wulan sebagai admin sales.
Di hadapan majelis hakim, Iskandar menjelaskan dirinya ditunjuk sebagai auditor eksternal untuk memeriksa dugaan penyimpangan keuangan yang terjadi di CV Mandiri Sejahtera.
“Saya berperan sebagai auditor eksternal yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan keuangan di CV Mandiri Sejahtera,” ujar Iskandar.
Ia menerangkan, proses audit dilakukan berdasarkan hasil audit internal perusahaan yang kemudian diverifikasi menggunakan berbagai dokumen pendukung. Dokumen tersebut berasal dari perusahaan maupun penyidik, termasuk data transaksi dalam format Microsoft Excel, pembukuan yang dikelola para admin, hingga salinan percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan transaksi keuangan.
Menurut Iskandar, pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh transaksi keuangan perusahaan selama periode 2022 hingga 2024.
“Hasil audit yang saya lakukan menemukan adanya selisih sekitar Rp225 juta. Nilai hasil audit eksternal lebih besar dibandingkan hasil audit internal perusahaan,” ungkapnya di persidangan.
Selain menemukan selisih nilai kerugian, Iskandar juga mengaku menemukan pola pengelolaan keuangan yang terekam dalam data pembukuan perusahaan. Berdasarkan hasil pemeriksaannya, transaksi memang ditangani oleh beberapa admin, namun seluruh uang yang diterima perusahaan pada akhirnya diserahkan kepada terdakwa.
“Terdapat beberapa admin yang menangani transaksi. Namun seluruh uang yang masuk ke perusahaan pada akhirnya disetorkan kepada terdakwa,” jelasnya.
Iskandar juga menanggapi pernyataan tim penasihat hukum terdakwa yang sebelumnya menyinggung dugaan adanya perubahan atau manipulasi terhadap laptop kerja milik terdakwa. Menurutnya, audit yang dilakukan tidak hanya bertumpu pada satu perangkat, melainkan berdasarkan dokumen dan data yang telah diverifikasi.
“Pemeriksaan yang saya lakukan berdasarkan dokumen dan data yang telah diverifikasi sehingga dapat dijadikan alat pembuktian dalam perkara ini,” tegasnya.
Dalam persidangan yang sama, saksi Wulan mengungkapkan bahwa saat pemeriksaan internal perusahaan, terdakwa Latifa Tusa’diah sempat dipanggil bersama pemilik perusahaan, Aris Setiawan.
Menurut Wulan, saat itu terdakwa mengakui perbuatannya tanpa adanya tekanan dari siapa pun. Bahkan, terdakwa juga menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang perusahaan.
“Pada waktu itu ada Pak Aris Setiawan dan juga terdakwa. Saat itu terdakwa mengakui perbuatannya tanpa ada paksaan sama sekali. Bahkan terdakwa juga menyatakan siap mengembalikan uang perusahaan,” kata Wulan di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, hasil audit internal CV Mandiri Sejahtera menyebut dugaan penggelapan yang dilakukan terdakwa selama periode 2022 hingga 2024 mencapai sekitar Rp3,7 miliar. Dengan adanya temuan auditor eksternal yang menyebut nilai kerugian lebih besar sekitar Rp225 juta, fakta tersebut menjadi salah satu materi pembuktian yang akan dipertimbangkan dalam proses persidangan.
Dalam persidangan juga, saksi Wulan mengungkapkan bahwa dirinya pernah dipanggil oleh pemilik peusahaan saat dilakukan pemeriksaan internal terkait dugaan penggelapan dana.
Menurut Wulan, dalam pertemuan tersebut hadir pemilik perusahaan Aris Setiawan bersama terdakwa Latifa. Di hadapan mereka, terdakwa disebut mengakui telah mengambil uang perusahaan.
“Pada waktu itu ada Pak Aris Setiawan dan juga terdakwa. Saat itu terdakwa mengakui perbuatannya tanpa ada paksaan sama sekali. Bahkan terdakwa juga menyatakan siap mengembalikan uang perusahaan,” ujar Wulan saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan penggelapan dana CV Mandiri Sejahtera. Pengakuan yang disampaikan terdakwa saat pemeriksaan internal kini menjadi salah satu fakta yang turut diungkap di persidangan.
Sementar saksi lain Bobi yang merupakan mantan pacar terdakwa, mengaku pernah menjalin hubungan asmara dengan terdakwa Latifa. Selama menjalin hubungan tersebut, Bobi mengaku beberapa kali menemani Latifa melakukan berbagai aktivitas, termasuk membeli sebuah mobil dan brankas.
“Saat kami masih berpacaran, saya pernah menemani Latifa membeli mobil. Saya juga pernah menemani membeli brankas,” ungkapnya
Tidak hanya itu, Bobi juga mengungkapkan bahwa dirinya beberapa kali mengantar Latifa ke salon kecantikan. Menurut keterangannya, dalam satu minggu terdakwa bahkan bisa pergi ke salon hingga empat kali.
“Saya beberapa kali mengantar Latifa ke salon, bahkan dalam seminggu bisa sampai empat kali.” Tambahnya
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius








