Oleh : Dr. Rusydi Sastrawan SH. MH
JUDUL diatas bukan maksud penulis untuk memprovokasi atau menganjurkan para pembaca untuk melakukan perbuatan tersebut, namun ditulis berdasarkan alasan hukum yang jelas dan sah sebagaimana tercantum di dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana tercantum pada Buku Kedua BAB XXXV Tindak Pidana Khusus Bagian Kelima dari Pasal 609 sampai dengan Pasal 610 yang tidak melarang perbuatan menanam Ganja tersebut karena pasal-pasal tersebut hanya melarang hal sebagai berikut :
Pasal 609 KUHP Nasional Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada pokoknya mengatur larangan bagi setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Narkotika Golongan II dan Narkotika Golongan III. Pasal 610 KUHP Nasional Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada pokoknya mengatur larangan bagi setiap orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, Narkotika Golongan II dan Narkotika Golongan III.
Tertulis asli :
Pasal 609 (1) Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan: Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI;
Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI dan
Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tqjuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI, Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI; dan
Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI.
Pasal 610 (l) Setiap Orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan: Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori V,
Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori V, dan
Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 1O (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori V.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori M. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI dan Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI.
Penjelasan dalam Undang-undang tertulis : Cukup jelas. Bahwa Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional hampir sama bunyinya dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Perbedaan : Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada umumnya selalu alternatif unsur tanpa hak atau melawan hukum sedangkan KUHP Nasional pada umumnya hanya tertulis tanpa hak. Pidana denda pada KUHP Nasional paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI, untuk melihat berapa nilai uang pidana denda tersebut dapat dilihat pada Pasal 79 KUHP ayat (1) yaitu:
Kategori I, Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Kategori II, Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Kategori III, Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Kategori IV, Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Kategori V, Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Kategori VI, Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Kategori VII, Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Kategori VIII, Rp.50.000.000.000.00 (lima puluh miliar rupiah).
Berdasarkan uraian di atas, pidana denda pada KUHP Nasional lebih rendah dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sangat disayangkan sekali pasal populer 114 ayat (1) dan (2) dan pasal 111 ayat (1) dan (2) pada Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tidak dicantumkan dalam KUHP baru ini, karena dalam Perkara TIndak Pidana Narkotika, Penuntut Umum pada umumnya mendakwakan terdakwa dengan ketentuan Pasal 114 dan Pasal 111 UU Narkotika yaitu :
Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Terkait Pasal diatas telah dijelaskan secara eksplisit sebagaimana tertuang dalam Pasal 622 ayat (2) angka (15) KUHP Nasional ( UU NOMOR 1 TAHUN 2023) : Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf w (dicabut dan dinyatakan tidak berlaku) diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal ll2 ayal (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Pasal ll2 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat(21 hurufa, Pasal 113 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a, Pasal 113 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a, Pasal 117 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (l) huruf b; Pasal ll7 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (2) huruf b, Pasal 118 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf b, Pasal 118 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (2) huruf b, Pasal 122 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf c, Pasal 122 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (2) huruf c, Pasal 123 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf c, Pasal 123 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (2) huruf c.
Berdasarkan ketentuan diatas terdapat Dekriminalisasi yaitu penetapan suatu perbuatan yang awalnya tindak pidana menjadi bukan merupakan tindak pidana. Proses ini diakhiri dengan terbentuknya undang- undang atau diucapkan amar putusan pengadilan yang mencabut ancaman pidana dari perbuatan tersebut.
Pasal populer 114 ayat (1) dan (2) dan Pasal 127 ayat 1 huruf (a) serta pasal 111 ayat (1) dan (2) pada Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tidak dicantumkan dalam KUHP baru. Perbuatan menanam, memiliki Ganja (Narkotika jenis tanaman) semula pasal 111 UU Narkotika dan perbuatan menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika semula pasal 114 UU Narkotika serta membawa, mengirim, mengangkut dan mentransito narkotika semula pasal 115 UU Narkotika tidak lagi dipidana atau didekriminalisasi karena dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hemat penulis dengan adanya ketentuan KUHP Baru akan menciptakan kendala dikemudian hari, karena penegak hukum hanya dapat memperkarakan perbuatan penggunaan narkotika, kepemilikan narkotika bukan tanaman dan produksi narkotika, sedangkan perbuatan menjual narkotika yang merupakan esensi dari perdagangan gelap narkotika, justru tidak dapat dipidana. Menjadi perhatian kita bersama agar perbuatan pidana tersebut ditafsirkan lebih luas dalam pasal 610 KUHP NASIONAL (UU NOMOR 1 TAHUN 2023) yang unsurnya “tanpa hak memproduksi, atau menyalurkan” karena menurut hemat penulis pengertian memproduksi tidak bisa disamakan dengan menanam dan menyalurkan tidak bisa disamakan dengan menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika. Alasan penulis tersebut sesuai dengan Pasal 1 KUHP ayat (2) Nasional Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana “Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi”.
Pembahasan menarik dari artikel dengan judul Dekriminalisasi Tindak Pidana Narkotika dalam KUHP Nasional, Akankah Para Terpidana Narkotika Bebas? Yang pada pokoknya menjelaskan bahwa pemaknaan secara analogi mutlak dilarang dalam KUHP Nasional terlebih bila dihubungkan dengan asas lex scripta, lex certa, dan lex stricta. Lantas apabila dilakukan pemaknaan secara sistematis terhadap Pasal 622 ayat (1) huruf w, Pasal 622 ayat (15) dihubungkan dengan Pasal 3 ayat (4) KUHP Nasional tersebut, maka akan muncul pertanyaan yang harus dipikirkan dengan sangat serius untuk mencari solusinya yaitu apakah seluruh terpidana yang telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 111, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 124, Pasal 125 dan/atau Pasal 126 UU Narkotika yang merupakan tindak pidana yang serius harus dibebaskan demi hukum pada 2 Januari 2026? Jika hal itu terjadi, tentunya sebagian besar para terpidana narkotika yang saat ini sedang menjalani hukuman akan menyambut gembira keberlakuan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 mendatang yang menguntungkan mereka karena akan segera menghirup kebebasan.
Untuk membedah tulisan tersebut mari kita lihat pasal 3 KUHP Nasional Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu :
Pasal 3
Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana. Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan bagi tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa dibebaskan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan. Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.
Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), instansi atau Pejabat yang melaksanakan pembebasan merupakan instansi atau Pejabat yang berwenang. Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi tersangka,terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi.
Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru.
Berdasarkan bunyi pasal tersebut diatas, mengingat negara kita sebagai negara yang secara tegas telah menyatakan bahwa tindak pidana narkotika sebagai salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan menurut hemat penulis masyarakat luas masih memandang bahwa perbuatan menanam, memiliki Ganja serta menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika masih merupakan perbuatan tercela, maka berdasarkan kekhawatiran yang diuraikan Penulis perlu untuk segera dilakukan pengkajian atau bahkan sampai kepada tindakan revisi terhadap pengaturan tindak pidana narkotika dalam KUHP Nasional.









