Diduga Ilegal Sejak 2007, Warga Desak Pemkab Benteng Tutup PT RAA

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan warga Bengkulu Tengah mendesak Pemkab segera menutup PT Riau Agrindo Agung (RAA) yang diduga beroperasi ilegal tanpa HGU dan IUP-B sejak 2007. Aksi demo digelar di Kantor Bupati Benteng

Ratusan warga Bengkulu Tengah mendesak Pemkab segera menutup PT Riau Agrindo Agung (RAA) yang diduga beroperasi ilegal tanpa HGU dan IUP-B sejak 2007. Aksi demo digelar di Kantor Bupati Benteng

RAKYATMERAHPUTIH –  Ratusan warga dari lima kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dan Bengkulu Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk segera menghentikan aktivitas PT Riau Agrindo Agung (RAA). Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga beroperasi tanpa izin lengkap sejak berdiri tahun 2007.

Desakan ini disampaikan warga melalui aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Bengkulu Tengah, Kamis 15 Januari 2025. Aksi yang berlangsung tertib ini mendapat pengawalan ketat dari Satpol PP dan aparat kepolisian Polres Bengkulu Tengah.

Koordinator Lapangan aksi, Zainal Aktam alias Catam, menegaskan bahwa PT RAA diduga belum mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP-B) dari Gubernur Bengkulu hingga saat ini.

“Kami minta Pemkab Bengkulu Tengah menutup aktivitas PT RAA, karena perusahaan ini diduga beroperasi secara ilegal sejak awal berdiri,” tegas Catam dalam orasinya.

Baca Juga :  Silaturahim BiPeKa PKS Bengkulu Tengah ke Ketua TP PKK Bahas Ketahanan Keluarga dan Ekonomi

Catam menjelaskan, PT RAA mengklaim menguasai lahan sekitar 2.600 hektare di Bengkulu Tengah dan 189 hektare di Bengkulu Utara. Karena wilayah operasionalnya lintas kabupaten, perusahaan wajib memiliki izin lengkap, termasuk Hak Guna Usaha (HGU).

Namun faktanya, janji perusahaan untuk menyelesaikan sertifikat HGU pada 3 Desember 2025 hingga kini belum terealisasi. Menurut massa aksi, aktivitas PT RAA bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang menegaskan perusahaan hanya boleh beroperasi jika memiliki HGU dan IUP-B.

Teriakan “Tutup PT RAA!” dan “Allahu Akbar” menggema dari ratusan massa yang membawa spanduk dan poster penolakan terhadap keberadaan perusahaan tersebut.

Usai berorasi, enam perwakilan massa diterima Asisten II Setda Bengkulu Tengah, Nurul Iwan Setiawan, S.Sos, M.Si, untuk audiensi. Dalam pertemuan tersebut, warga menyerahkan 18 poin tuntutan dan nota kesepahaman penolakan terhadap PT RAA.

Baca Juga :  Pemda Kaur Buka Layanan KB Gratis di Desa Suka Jaya, Perkuat Program Keluarga Berencana

Perwakilan warga, Nurhasan, menegaskan bahwa masyarakat tidak anti-investasi, asalkan perusahaan patuh terhadap aturan hukum.

“Kami hanya menuntut keadilan. PT RAA diduga tidak punya HGU dan IUP-B, padahal beroperasi di dua kabupaten. Ini jelas menyalahi aturan,” kata Nurhasan.

Ia menambahkan, jawaban resmi dari Pemkab Bengkulu Tengah dijanjikan akan disampaikan pada 20 Januari 2026.

Sementara itu Asisten II Setdakab Bengkulu Tengah, Nurul Iwan Setiawan menyampaikan bahwa seluruh tuntutan warga akan dilaporkan kepada Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, untuk ditindaklanjuti.

“Karena menyangkut aspek hukum dan kebijakan daerah, 18 poin tuntutan ini akan kami kaji terlebih dahulu. Jawabannya akan disampaikan pada 20 Januari 2026,” singkat Iwan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sasaka Nusantara DPD Istimewa Kota Jeddah Akan Resmi Dikukuhkan, Dimeriahkan Dua Artis Lokal dan Pesta Rakyat
PLTA Musi Diguncang Kasus Korupsi, Kejati Bengkulu Kirim Sinyal Keras ke Mafia Proyek
Eks Kadis Pertambangan BU Dietapkan Tsk, Kejati Beri Sinyal Kaut Tsk Baru
Panitia Dibubarkan, Warisan Jamda VII Kaur Diharap Jadi Energi Baru Pembangunan SDM
MoU Bank Tanah Jadi Titik Balik, Bengkulu Bangun Ekonomi dari Aset Sendiri
Pelayanan Publik Bengkulu Berbenah, Gedung BPKB Baru Jadi Simbol Reformasi Layanan
Mars Kota Bengkulu dan Strategi Membangun Identitas Daerah
PH Minta Nilai Objektif, Fakta Sidang Tak Buktikan Eka Kacab Cucofindo Ada Unsur Korupsi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:52 WIB

Sasaka Nusantara DPD Istimewa Kota Jeddah Akan Resmi Dikukuhkan, Dimeriahkan Dua Artis Lokal dan Pesta Rakyat

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:09 WIB

PLTA Musi Diguncang Kasus Korupsi, Kejati Bengkulu Kirim Sinyal Keras ke Mafia Proyek

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:01 WIB

Diduga Ilegal Sejak 2007, Warga Desak Pemkab Benteng Tutup PT RAA

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:59 WIB

Eks Kadis Pertambangan BU Dietapkan Tsk, Kejati Beri Sinyal Kaut Tsk Baru

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:14 WIB

Panitia Dibubarkan, Warisan Jamda VII Kaur Diharap Jadi Energi Baru Pembangunan SDM

Berita Terbaru