RAKYATMERAHPUTIH – Kasus dugaan korupsi AVR System PLTA Musi bukan sekadar perkara hukum biasa. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang bermain-main dengan proyek strategis negara.
Penggeledahan di Bengkulu, Palembang, dan Jakarta menunjukkan keseriusan Kejaksaan Tinggi Bengkulu membongkar dugaan praktik kotor di balik proyek kelistrikan. Publik menilai langkah ini sebagai sinyal bahwa mafia proyek mulai kehilangan ruang aman.
“Kami bergerak berdasarkan alat bukti,” tegas Kasi Penyidikan Pola Martua Siregar. Ia menegaskan, proses hukum tidak akan berhenti di penggeledahan semata.
Dugaan mark up dalam proyek AVR berpotensi menimbulkan kerugian berlapis. Selain keuangan negara, risiko teknis pada sistem pembangkit bisa berdampak langsung pada masyarakat sebagai pengguna listrik.
Langkah awal yang dilakukan oleh Kejati Bengkulu yakni menggeledah Kantor Unit Bisnis Pembangkitan Bengkulu di kawasan PLTA Musi, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Dua lokasi lain berada di Palembang, Sumatera Selatan, serta Jakarta yang diduga berkaitan langsung dengan proses pengadaan proyek strategis kelistrikan tersebut.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidil berhasil mengamankann dokumen meliputi berkas kontrak, administrasi pengadaan, hingga dokumen teknis proyek. Semua akan diuji untuk membuktikan dugaan mark up harga dan penyimpangan prosedur.
“Ada beberapa dokumen penting yang kami sita, namun secara rinci belum bisa kita ungkapkan,” sampainya.
Menurut Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, penggeledahan dilakukan setelah perkara naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kasu dugaan Korupsi ini telah kita naikan setatus menjadi pentidikan,” ungkapnya









