PLTA Musi Diguncang Kasus Korupsi, Kejati Bengkulu Kirim Sinyal Keras ke Mafia Proyek

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus dugaan korupsi AVR PLTA Musi jadi sorotan nasional. Kejati Bengkulu kirim sinyal keras ke mafia proyek BUMN.

Kasus dugaan korupsi AVR PLTA Musi jadi sorotan nasional. Kejati Bengkulu kirim sinyal keras ke mafia proyek BUMN.

RAKYATMERAHPUTIH – Kasus dugaan korupsi AVR System PLTA Musi bukan sekadar perkara hukum biasa. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang bermain-main dengan proyek strategis negara.

Penggeledahan di Bengkulu, Palembang, dan Jakarta menunjukkan keseriusan Kejaksaan Tinggi Bengkulu membongkar dugaan praktik kotor di balik proyek kelistrikan. Publik menilai langkah ini sebagai sinyal bahwa mafia proyek mulai kehilangan ruang aman.

“Kami bergerak berdasarkan alat bukti,” tegas Kasi Penyidikan Pola Martua Siregar. Ia menegaskan, proses hukum tidak akan berhenti di penggeledahan semata.

Baca Juga :  Duta HIV/AIDS Provinsi Bengkulu Soroti Peningkatan Kasus HIV di Usia Produktif

Dugaan mark up dalam proyek AVR berpotensi menimbulkan kerugian berlapis. Selain keuangan negara, risiko teknis pada sistem pembangkit bisa berdampak langsung pada masyarakat sebagai pengguna listrik.

Langkah awal yang  dilakukan oleh Kejati Bengkulu yakni menggeledah Kantor Unit Bisnis Pembangkitan Bengkulu di kawasan PLTA Musi, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Dua lokasi lain berada di Palembang, Sumatera Selatan, serta Jakarta yang diduga berkaitan langsung dengan proses pengadaan proyek strategis kelistrikan tersebut.

Baca Juga :  200 Personel Dikerahkan, Aparat Bergerak Cepat Tangani Banjir Lebong

Dalam penggeledahan tersebut, penyidil berhasil mengamankann dokumen meliputi berkas kontrak, administrasi pengadaan, hingga dokumen teknis proyek. Semua akan diuji untuk membuktikan dugaan mark up harga dan penyimpangan prosedur.

“Ada beberapa dokumen penting yang kami sita, namun secara rinci belum bisa kita ungkapkan,”  sampainya.

Menurut Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, penggeledahan dilakukan setelah perkara naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kasu dugaan Korupsi ini telah kita naikan setatus menjadi pentidikan,”  ungkapnya

Berita Terkait

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP
Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat
Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM
Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik
JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara
Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Sidang Korupsi GOR Kepahiang, Kuasa Hukum Nilai Perkara Hanya Salah Administrasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:13 WIB

Bupati Bengkulu Tengah Ajak Warga Hijaukan Daerah, Bibit Pohon Gratis Cukup Tunjukkan KTP

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:38 WIB

Helmi Hasan: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Sukses Program Bantu Rakyat

Senin, 27 Juli 2026 - 19:43 WIB

Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan untuk Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM

Senin, 27 Juli 2026 - 18:55 WIB

Uji Makalah Jadi Penentu Awal, Calon Karo Hukum Diminta Tawarkan Gagasan Terbaik

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:39 WIB

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Bengkulu

JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Jul 2026 - 23:39 WIB