RAKYATMERAHPUTIH – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengusulkan hibah aset milik mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang sebelumnya menjadi barang rampasan negara dan batal dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan usulan tersebut saat ini masih dalam proses. Pemprov Bengkulu mengusulkan agar aset tersebut nantinya dapat menjadi aset pemerintah daerah.
“Jelas kita mengusulkan untuk nanti bisa menjadi aset Pemda Provinsi Bengkulu,” kata Herwan, Selasa (01/9/2026).
Menurut Herwan, apabila usulan hibah tersebut disetujui, aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pemerintah daerah. Sejumlah opsi pemanfaatan juga telah disiapkan, termasuk untuk pembangunan gedung.
“Ya, banyak rencana. Ketika aset ada, bisa kita manfaatkan, bisa kita gunakan. Misalnya untuk gedung, atau untuk penggunaan yang lain,” pungkasnya.
Aset yang diusulkan berupa tanah kosong di kawasan Bentiring, Kota Bengkulu. Lahan tersebut memiliki ukuran sekitar 50 x 50 meter atau kurang lebih 2.500 meter persegi.
Lahan itu dinilai memiliki potensi untuk mendukung kebutuhan pembangunan daerah. Namun, hingga kini proses pengajuan hibah masih berlangsung dan belum ada penetapan bahwa aset tersebut telah menjadi milik Pemerintah Provinsi Bengkulu.









