NARASIDEMOKRASI Dugaan penyelewengan BBM subsidi jenis Biosolar untuk nelayan di Bengkulu mulai terbongkar. Polisi menduga para nelayan menjadi korban permainan distribusi solar subsidi yang terjadi di wilayah Pulau Baai, Kota Bengkulu.
Kasus tersebut mencuat setelah tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengungkap dugaan penyalahgunaan ribuan liter solar subsidi dan menetapkan satu orang tersangka berinisial AS.
Tidak berhenti sampai di situ, penyidik juga menggeledah Kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan penerbitan rekomendasi pembelian Biosolar bagi nelayan.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan mengatakan pihaknya menemukan indikasi adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan rekomendasi pembelian BBM subsidi.
Menurutnya, rekomendasi tersebut digunakan sebagai dasar pembelian Biosolar di SPDN atau Solar Packed Dealer Nelayan.
“Kami mencari dokumen terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang disalurkan melalui SPBUN di wilayah Pulau Baai,” kata Mirza.
Yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan harga Biosolar yang diterima nelayan tidak sesuai harga subsidi pemerintah. Padahal pemerintah telah menetapkan harga Biosolar subsidi sebesar Rp6.800 per liter.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ada dugaan solar tersebut dijual dengan harga lebih tinggi. Situasi ini dinilai sangat merugikan nelayan kecil yang menggantungkan hidup dari hasil melaut.
Padahal, tujuan subsidi BBM adalah membantu meringankan biaya operasional nelayan agar mereka tetap bisa melaut di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Jika harga solar dimainkan oleh oknum tertentu, maka beban ekonomi nelayan otomatis bertambah. Kondisi ini berpotensi menekan pendapatan nelayan tradisional.
Penyidik menduga praktik tersebut telah berlangsung cukup lama. Polisi menyebut aktivitas ilegal itu diduga sudah berjalan selama satu tahun.
Tersangka AS yang telah diamankan disebut memperoleh keuntungan dari selisih penjualan solar subsidi. Ia juga diduga memanfaatkan kurangnya pemahaman nelayan terkait mekanisme distribusi BBM subsidi.
Dalam proses penyidikan, polisi kini mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam jaringan distribusi tersebut. Termasuk dugaan adanya oknum yang membantu penerbitan rekomendasi pembelian Biosolar.
Kasus ini mendapat sorotan karena menyangkut hak masyarakat kecil. Banyak pihak menilai distribusi BBM subsidi untuk nelayan harus diawasi lebih ketat agar tidak disalahgunakan.
Nelayan merupakan kelompok yang sangat bergantung pada subsidi pemerintah, terutama untuk kebutuhan bahan bakar saat melaut. Karena itu, setiap bentuk penyelewengan dinilai sangat merugikan masyarakat pesisir.
Selain merugikan negara, praktik seperti ini juga dianggap menghambat kesejahteraan nelayan kecil. Di tengah sulitnya kondisi ekonomi dan cuaca yang tidak menentu, nelayan masih harus menghadapi persoalan mahalnya bahan bakar.
Polda Bengkulu memastikan proses hukum akan terus berjalan. Penyidik masih mengumpulkan dokumen dan keterangan saksi untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan penyelewengan tersebut.
Tersangka dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras agar penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak dijadikan alat mencari keuntungan pribadi oleh oknum tertentu.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









