Saksi dan Terdakwa Saling Bantah, Fakta Baru Terungkap di Sidang Dugaan Suap Rekrutmen PHL PDAM Bengkulu

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMERAHPUTIH – Persidangan dugaan suap atau gratifikasi dalam proses perekrutan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu kian menyita perhatian publik. Dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu 8  April 2026, sejumlah fakta baru terungkap. Keterangan para saksi bahkan berseberangan dengan pernyataan terdakwa di ruang sidang.

Sidang yang berlangsung di bawah pimpinan Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah itu dibagi dalam dua sesi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi untuk menguatkan pembuktian perkara yang menyeret Direktur Perumda Tirta Hidayah, Samsul Bahri.

Pada sesi pertama, tiga saksi dihadirkan, yakni Arif Gunadi, Medi Pebriansyah, dan Pita Kartini. Sementara pada sesi kedua, saksi yang memberikan keterangan adalah Ana Tasia Pase.

Salah satu sorotan utama dalam persidangan muncul dari keterangan Arif Gunadi, yang pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu. Di hadapan majelis hakim, Arif membantah memiliki keterlibatan dalam dugaan praktik suap tersebut.

Arif menegaskan, dirinya baru mengetahui adanya persoalan di Perumda Tirta Hidayah setelah kasus itu mencuat ke publik. Ia juga membantah pernah mengenalkan kuasa hukum kepada terdakwa Samsul Bahri.

“Saya tidak pernah mengenalkan kuasa hukum kepada terdakwa untuk mendampingi persoalan ini,” ujar Arif dalam persidangan.

Namun demikian, Arif mengakui pernah menerima sejumlah berkas dari warga yang ingin menjadi pegawai PDAM. Ia menyebut, sebagai pejabat saat itu, dirinya memberikan disposisi secara normatif.

Baca Juga :  Situasi Oksibil dan Serambakon Kondusif, Satgas Damai Cartenz Perkuat Komunikasi dengan Warga

“Ada beberapa orang datang membawa berkas lamaran. Saya hanya memberikan disposisi sesuai aturan. Setelah itu, saya serahkan ke Direktur,” kata Arif.

Ia menambahkan, dirinya tidak mengetahui bagaimana tindak lanjut dari berkas-berkas tersebut setelah diserahkan kepada Samsul Bahri.

“Saya tidak tahu lagi proses selanjutnya,” ucapnya.

Persidangan semakin menarik pada sesi kedua ketika terjadi perbedaan keterangan antara saksi Ana Tasia Pase dan terdakwa Samsul Bahri, khususnya terkait nominal uang pengembalian kepada para calon PHL.

Ana Tasia mengungkapkan, berdasarkan perhitungannya, total uang yang dikembalikan kepada 28 orang calon PHL sebesar Rp1,28 miliar. Ia mengaku mengetahui jumlah tersebut dari bukti percakapan dengan terdakwa.

“Saya tidak langsung menghitung saat menerima uang. Tapi saya tahu jumlahnya dari chat Pak Samsul. Dari total itu, ada Rp30 juta uang saya yang ikut terpakai,” kata Ana.

Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Samsul Bahri. Dalam persidangan, ia menyebut total pengembalian mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Ia merinci, pengembalian dilakukan dalam beberapa tahap, yakni Rp350 juta pada tahap pertama, Rp700 juta pada tahap kedua, Rp800 juta pada tahap ketiga, dan Rp200 juta pada tahap berikutnya.

“Totalnya lebih dari Rp2 miliar,” ujar Samsul.

Namun, klaim itu kembali dipersoalkan oleh Ana Tasia. Usai persidangan, ia menyatakan keberatan atas pernyataan terdakwa yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta.

Baca Juga :  Pemprov Bengkulu Ancam Laporkan PKS yang Abaikan Harga Sawit Resmi

“Kalau memang lebih dari Rp2 miliar, harus bisa dibuktikan. Faktanya tidak seperti itu,” tegas Ana.

Perbedaan keterangan juga menjadi perhatian tim kuasa hukum. Muspani, kuasa hukum Yanwar Pribadi, menilai adanya kontradiksi dalam kesaksian yang muncul di persidangan.

“Ada saksi yang disebut menerima uang, tapi tidak mengaku. Ini harus menjadi catatan penting bagi penyidik,” kata Muspani.

Ia menambahkan, perkara ini masih terbuka kemungkinan untuk pendalaman lebih lanjut, termasuk konfrontasi antar saksi guna menguji kebenaran keterangan.

Sementara itu, pihak jaksa juga mencatat adanya sejumlah fakta baru yang belum muncul dalam tahap penyidikan sebelumnya. Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menyebut terdapat nama-nama yang disebut di persidangan namun tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Ada beberapa nama baru yang muncul di persidangan, tapi tidak ada dalam BAP. Selain itu, ada juga keterangan saksi yang berbeda dengan hasil penyidikan,” ujar Arief.

Perbedaan antara keterangan di persidangan dan BAP ini menjadi perhatian serius, karena dapat memengaruhi arah pembuktian dalam perkara tersebut.

Sidang lanjutan kasus dugaan suap rekrutmen PHL di Perumda Tirta Hidayah ini pun diperkirakan masih akan menghadirkan dinamika baru. Dengan sejumlah keterangan yang saling bertentangan, majelis hakim dihadapkan pada tugas berat untuk menilai fakta dan menentukan kebenaran materiil dalam perkara ini.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Haornas ke-43, Pemprov Bengkulu Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup
Pemprov Bengkulu Percepat Manajemen Talenta, Empat Kursi Kepala OPD Masih Kosong
Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran
SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD
Dikbud Kota Bengkulu Warning Sekolah Jangan Abaikan Potensi Siswa Berprestasi
Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS
Syukuran Sederhana Warnai 81 Tahun Pengabdian Kejaksaan di Bengkulu
Ziarah di TMP Balai Buntar, Kajati Bengkulu Tekankan Integritas dan Pengabdian
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 17:08 WIB

Haornas ke-43, Pemprov Bengkulu Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup

Rabu, 9 September 2026 - 17:02 WIB

Pemprov Bengkulu Percepat Manajemen Talenta, Empat Kursi Kepala OPD Masih Kosong

Selasa, 8 September 2026 - 18:24 WIB

Selisih Harga BBM Tekan Pertashop, HPMPI Dorong Subsidi Lebih Tepat Sasaran

Selasa, 8 September 2026 - 17:51 WIB

SPI 2025 Jadi Alarm Pembenahan, Pemprov Bengkulu Perkuat Integritas OPD

Kamis, 3 September 2026 - 17:03 WIB

Konflik Guru SDIT Rabbani Bengkulu Mencuat ke Disnaker, Ada Persoalan BPJS

Berita Terbaru

Nasional

Giliran Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 7 Sep 2026 - 15:57 WIB